Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Kot 1.SYAMSUL KOMAR Bin Cik Oin
2.ERVAN APANDI Bin SYAMSUL KOMAR
3.Hj. NURMA Binti Ibrahim
3.1. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringew c.q Kanto Cabang Pembantu KCP BRI Kota Agung
4.merintah Indonesia c.q Kementrian Keuangan Republik Indonesia c.q Direktorat Jendral Kekayaan Negara c.q Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu c.q Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung
5.Muhammad Beny Hidayat (pemenang lelang)
6.4. Kementrian Negara dan Tata Ruang/Badan Petanahan Kabupaten Tanggamus
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Kot
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SYAMSUL KOMAR Bin Cik Oin
2ERVAN APANDI Bin SYAMSUL KOMAR
3Hj. NURMA Binti Ibrahim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yalva Sabri, S.H.SYAMSUL KOMAR Bin Cik Oin
2Yalva Sabri, S.H.ERVAN APANDI Bin SYAMSUL KOMAR
3Yalva Sabri, S.H.Hj. NURMA Binti Ibrahim
Tergugat
NoNama
11. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringew c.q Kanto Cabang Pembantu KCP BRI Kota Agung
2merintah Indonesia c.q Kementrian Keuangan Republik Indonesia c.q Direktorat Jendral Kekayaan Negara c.q Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu c.q Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung
3Muhammad Beny Hidayat (pemenang lelang)
44. Kementrian Negara dan Tata Ruang/Badan Petanahan Kabupaten Tanggamus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa tindakan Tergugat I dalam menetapkan Nilai Limit
lelang yang terlampau murah di bawah harga wajar adalah Perbuatan
Melawan Hukum (PMH).
3. Menetapkan Tergugat II telah malakukan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH) dan membatalkan Risalah Lelang Nomor 329/05.02/2025-01
tertanggal 30 September 2025 serta proses lelang atas objek jaminan milik
para Penggugat.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang hasil
lelang kepada Terggat III.
5. Menetapkan menolak Permohonan Eksekusi Tergugat III dalam perkara
Nomor : 8/Pdt.Ek-RI/2025/PN.Kot dan menetapkan Tergugat III untuk patuh
dan tunduk atas putusan ini
6. Menetapkan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melwan Hukum (PMH)
karena melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 181 dan
Sertifikat Hak Milik No. 182 kepada Tergugat III MUHAMMAD BENNY
HIDAYAT, atas dasar RISALAH LELANG Nomor : 329/05.02/2025-01
tertanggal 30 September 2025.
7. Menghukum para Tergugat untuk memulihkan hak-hak Penggugat serta
mengembalikan status hukum objek jaminan seperti semula.
8. Menetapkan putusan ini bisa dijalankan terlebih dahulu meskipun ada
upaya hukum Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak