- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang ada di
dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dan Akta Cerai, yang sebelumya bernama EKA SARI menjadi EKA SUGSARTi.
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu untuk mencatat tentang penggantian dokumen yang ada di KK, KTP, Akta Kelahiran, dan Akta Cerai tersebut;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku;
|