Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus-LH/2026/PN Kot ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H. 1.ANTON Bin KHAMSIN
2.JEPI YOPANDA BIN MUKRONI
3.MUHAMMAD DENI Als DAPOK BIN SANUSI (Alm)
4.DENI HARYANTO BIN HERWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 163/Pid.Sus-LH/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1224/L.8.19/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON Bin KHAMSIN[Penahanan]
2JEPI YOPANDA BIN MUKRONI[Penahanan]
3MUHAMMAD DENI Als DAPOK BIN SANUSI (Alm)[Penahanan]
4DENI HARYANTO BIN HERWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

LOGO-KEJAKSAAN-TERBARU  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus

 

“ Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-1353/K.GUNG/05/2026                                                                                                                           

 

 

IDENTITAS PARA TERDAKWA :

Terdakwa I

 

 

Nama Lengkap

:

ANTON Bin KHAMSIN

NIK

:

1806161910050001

Tempat lahir

:

Tampang

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 19 Oktober 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

Wai Karang Rt/Rw: 005/005 Kel/Desa Tampang Tua Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

 

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

 

 Terdakwa II

 

Nama Lengkap

:

JEPI YOPANDA Bin MUKRONI

NIK

:

1806161208060001

Tempat lahir

:

Tampang Tua

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 12 Agustus 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

Tampang Tua Rt/Rw: 001/001 Kel/Desa Tampang Tua Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

Terdakwa III

 

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD DENI Als DAPOK Bin SANUSI (Alm)

NIK

:

1404191104820002

Tempat lahir

:

Lampung

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 11 April 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

Kempas Jaya Rt/Rw: 004/004 Kel/Desa Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

Terdakwa IV

 

Nama Lengkap

:

DENI HARYANTO Bin HERWAN

NIK

:

1806160510990001

Tempat lahir

:

Tampang Tua

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 05 Oktober 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

Dusun Suka Banjar Rt/Rw: 001/001 Kel/Desa Martanda Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

 

 

 

PENANGKAPAN

Para Terdakwa dilakukan Penangkapan Oleh Penyidik Polres Tanggamus berdasarkan surat perintah penangkapan yang berlaku pada tanggal 31 Januari 2026 s/d 01 Februari 2026 ;

 

PENAHANAN

Para Terdakwa dilakukan Penahanan masing-masing selama :

 

  • Ditahan oleh Penyidik Polres Tanggamus dengan jenis penahanan RUTAN sejak 01 Februari 2026 s/d 20 Februari 2026;

 

  • Diperpanjang penahanan oleh PU dengan jenis penahanan RUTAN sejak 21 Februari 2026 s/d 01 April 2026;

 

  • Diperpanjang penahanan oleh Hakim dengan jenis penahanan RUTAN sejak 02 April 2026 s/d 01 Mei 2026;

 

  • Diperpanjang penahanan oleh Hakim dengan jenis penahanan RUTAN sejak 02 Mei 2026 s/d 31 Mei 2026;

 

  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN sejak  19 Mei 2026 s/d 07 Mei 2026.

DAKWAAN

------Bahwa Terdakwa I ANTON Bin KHAMSIN, Terdakwa II JEPI YOPANDA Bin MUKRONI, Terdakwa III  MUHAMMAD DENI Als DAPOK Bin SANUSI (Alm) dan Terdakwa IV DENI HARYANTO Bin HERWAN bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan Saksi MEDI AFRIZON Bin MAT YANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Perairan Way Lunik yang berada di dalam Cagar Alam Laut Pantai Tanjung Cukuh Belimbing dengan titik kordinat Latitud: 5°56'41,162"S, (Latitude titik dua lima derajat lima enam menit empat satu koma satu enam dua detik south Lintang Selatan). Longitude: 104°41'2,993"E. ?(Longgitude titik dua satu kosong empat derajat empat satu menit dua koma sembilan sembilan tiga detik east (Bujur Timur)? yang beralamat di Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Kegiatan  Yang Dapat Mengakibatkan Perubahan Terhadap Keutuhan Kawasan Suaka Alam, Mengambil Dan/Atau Memindahkan Benda Apapun, Baik Hidup Maupun Mati Yang Secara Alamiah Berada Di Dalam Kawasan Suaka Alam, Kecuali Kegiatan Pembinaan Habitat, Turut Serta Melakukan Tindak Pidana perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :----------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 22 Januari 2026, sekitar 20.00 Wib Saksi MEDI AFRIZON mendapatkan informasi dari Saksi ANDRIAN yang merupakan salah satu pegawai Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) yang bertugas di Pos yang dekat dermaga bahwa situsi penjagaan untuk masuk kedalam Cagar Alam Laut (CAL) tidak ada kegiatan patrol sehingga hal tersebut menjadikan celah bagi Saksi MEDI AFRIZON untuk memerintahkan Terdakwa I ANTON untuk memasuki CAL yang merupakan kawasan suaka alam perairan yang dilindungi undang-undang karena memiliki kekhasan ekosistem, tumbuhan, dan satwa laut yang perlu dilindungi serta pengembangannya berlangsung secara alami untuk melakukan penangkapan Lobster Mutiara;
  • Kemudian pada hari jumat tanggal 23 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa I ANTON yang sebelumnya di perintahkan oleh Saksi MEDI AFRIZON untuk memasuki CAL dengan tujuan menangkap Lobster Mutiara selanjutnya terdakwa I ANTON mengajak Terdakwa II JEPI YOPANDA dan Terdakwa III MUHAMMAD DENI. Dalam mempersiapkan penangkapan Lobster Mutiara tersebut terdakwa I ANTON, Terdakwa II JEPI YOPANDA dan Terdakwa III MUHAMMAD DENI merakit peralatan berupa waring yang diikat di tali tambang milik Terdakwa I ANTON berjumlah 45 (empat puluh lima) renteng waring dengan panjang tali sekira kurang lebih 50 (lima puluh) meter, milik Terdakwa II JEPI YOPANDA sebanyak 38 (tiga puluh delapan) renteng waring dan milik Terdakwa III MUHAMMAD DENI sebanyak 30 (tigapuluh) renteng waring yang diberi lampu untuk memikat Lobster Mutiara;
  • Bahwa pada keesokan harinya, Jumat 23 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa I ANTON, Terdakwa II JEPI YOPANDA dan Terdakwa III MUHAMMAD DENI berangkat menuju wilayah Cagar Alam laut perairan Way lunik untuk menangkap Lobster Mutiara menggunakan 1 (satu) unit perahu fiber warna putih hitam bertuliskan “Doa Rezeki” pada lambung kapal yang mana kapal tersebut merupakan kapal milik Saksi MEDI AFRIZON sebagai sarana yang difasilitasi oleh saksi MEDI AFRIZON untuk melakukan penangkapan Lobster Mutiara di Kawasan CA, kemudian sesampainya di wilayah cagar laut di perairan Way Lunik para terdakwa menebar waring yang diberi jangkar berupa pasir yang dimasukkan kedalam karung agar waring-waring tersebut tidak khanyut dan diawali dengan pemasangan waring milik Terdakwa I ANTON, kemudian waring milik Terdakwa II JEPI YOPANDA dan terakhir waring milik Terdakwa III MUHAMMAD DENI dengan jarak sekira kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari waring masing-masing para Terdakwa. Setelah selesai menebar waring tersebut para terdakwa meninggalkan Lokasi pemasangan waring di Kawasan CAL tersebut ;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa I ANTON, Terdakwa II JEPI YOPANDA dan Terdakwa III MUHAMMAD DENI kembali ke Cagar Alam Laut (CAL) perairan Way Lunik untuk mengecek waring yang telah ditebar oleh para terdakwa. Kemudian setelah sampai di Lokasi pemasangan waring di Kawasan CAL tersebut waring yang milik Terdakwa I ANTON mendapatkan 9 (sembilan) ekor Lobster Mutiara, Terdakwa II JEPI YOPANDA mendapatkan 7 (tujuh) ekor Lobster Mutiara dan Terdakwa III MUHAMMAD DENI mendapatkan 7 (tujuh) ekor Lobster Mutiara lalu hasil tangkapan Lobster Mutiara tersebut dimasukkan kedalam Polipom yang sudah disiapkan oleh para terdakwa sedangkan waring-waring tersebut di masukan Kembali ke dalam laut agar dapat menjaring Lobster Mutiara kembali. Setelah mendapatkan hasil tangkapan Lobster Mutiara tersebut Terdakwa I ANTON, Terdakwa II JEPI YOPANDA dan Terdakwa III MUHAMMAD DENI pulang menuju rumah Saksi MEDI AFRIZON untuk menyetorkan Lobster Mutiara hasil tangkapan dari perairan Way Lunik tersebut kepada Saksi MEDI AFRIZON selaku pemodal yang mana dalam tiap tangkapan Lobster Mutiara yang diperoleh para terdakwa Saksi MEDI AFRIZON memberikan uang senilai seharga Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) per ekornya;
  • Bahwa kmeudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 Terdakwa I ANTON, Terdakwa II JEPI YOPANDA dan Terdakwa III MUHAMMAD DENI kembali mengecek waring yang masih berada dilokasi CAL dan pada hari minggu tersebut waring Terdakwa I ANTON mendapatkan 11 (sebelas) ekor Lobster Mutiara, waring  Terdakwa II JEPI YOPANDA mendapatkan 2 (dua) ekor Lobster Mutiara dan waring Terdakwa III MUHAMMAD DENI mendapatkan 9 (sembilan) ekor Lobster Mutiara lalu Kembali untuk menyetorkan hasil tangkapan benut tersebut kepada Saksi MEDI AFRIZON;
  • Selanjutnya pada hari senin Tanggal 26 Januari 2026 Terdakwa IV DENI HARYANTO yang juga ingin bergabung menebar waring pada kawasan CAL Perairan Way Lunik untuk menangkap Lobster Mutiara bergabung bersama Terdakwa I ANTON untuk selanjutnya melakukan penangkapan Lobster Mutiara bersama Terdakwa II JEPI YOPANDA dan Terdakwa III MUHAMMAD DENI, pada sekira jam 06.00 WIB Terdakwa I ANTON, Terdakwa II JEPI YOPANDA, Terdakwa III MUHAMMAD DENI dan  Terdakwa IV DENI HARYANTO menuju Cagar Alam Laut (CAL) Perairan Way Lunik untuk melakukan penangkapan Lobster Mutiara yang mana dalam penangkapan Lobster Mutiara tersebut Terdakwa I ANTON mendapatkan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) ekor, Terdakwa II JEPI YOPANDA sebanyak 5 (lima) ekor, Terdakwa III MUHAMMAD DENI sebanyak 15 (limabelas) ekor, dan Terdakwa IV DENI HARYANTO sebanyak 10 (sepuluh) ekor ;
  • Bahwa Kemudian sekira pukul 07.10 pada momen yang bersamaan saat para Terdakwa sedang mengambil Lobster Mutiara yang berada di waring yang para terdakwa tebar di laut Kawasan CAL Saksi MARWAN dan Saksi SANDI serta Tim Gabungan dari Marinir & SGA mulai melaksanakan patroli rutin di Kawasan Cagar Alam Laut Tambling Wildlife Nature Consenvation (TWNC) Kabupaten Tanggamus, Tim patroli melihat adanya 1 (satu) unit perahu fiber warna putih hitam bertuliskan “Doa Rezeki” yang digunakan para terdakwa sedang melakukan aktifitas penangkapan kabitat laut yang berada di Kawasan CAL yang mana perbuatan Mengambil Dan/Atau Memindahkan Benda Apapun, Baik Hidup Maupun Mati Yang Secara Alamiah Berada Di Dalam Kawasan Suaka Alam tersebut tidak diperbolehkan, sehingga tim patroli menuju ke kapal tersebut, melihat kedatangan kapal tim patrol tersebut terdakwa I ANTON berusaha mengemudikan kapalnya untuk melarikan diri dari tim patrol CAL sehingga terjadi peristiwa pengejaran oleh kapal tim patrol dengan kapal yang digunakan Terdakwa I ANTON, Terdakwa II JEPI YOPANDA, Terdakwa III MUHAMMAD DENI dan Terdakwa IV DENI HARYANTO hingga akhirnya dikarenakan Kapal yang digunakan oleh para terdakwa yang dikemudikan oleh terdakwa I ANTON merupakan kapal yang mesinnya kecil berkapasitas 15 (lima belas) PK mengakibatkan kapal tersebut berhasil dilakukan pemgejaran dan diamankan oleh tim patroli. Selanjutnya setelah berhasil melakukan pengamanan terhadap kapal yang gunakan oleh Terdakwa I ANTON, Terdakwa II JEPI YOPANDA, Terdakwa III MUHAMMAD DENI dan Terdakwa IV DENI HARYANTO  tersebut didapati para terdakwa melakukan aktifitas penangkapan Lobster Mutiara yang berada di Kawasan CAL dan ditemukan adanya 50 ekor Lobster Mutiara atau nama latinnya Panulirus Omatus berukuran kecil yang disimpan didalan Polipom  yang merupakan hasil tangkapan para terdakwa ;
  • Bahwa 50 ekor Lobster Mutiara yang ditemukan pada saat dilakukan pengamanan terhadap kegiatan para terdakwa di Kawasan CAL sehingga guna menjaga kelestarian dan keberlanjutan hidup Lobster Mutiara tersebut dilakukan Pelepasliaran di Perairan Belimbing dengan Titik Koordinat S.0554.776’, E 104° 33.508 ?Latitude titik dua lima derajat lima enam menit empat satu koma satu enam dua detik south (lintang selatan) koma Longitude titik dua satu kosong empat derajat empat satu menit dua koma sembilan sembilan tiga detik east (bujur timur)? dan diambil dokumentasi pelepasan dilaut sebagaimana Berita Acara Pelepasliaran Satwa Nomor : 001/BA-PLS/TWNC/I/2026 pada hari rabu tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB. Benur tersebut dilepasliarkan dalam kondisi hidup dan layak, serta dilepaskan langsung ke habitat alaminya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut juga ditemukan Barang Bukti dari para terdakwa berupa :
  1. 38 (tiga puluh delapan) Buah Lampu Benur Berwarna Hijau;
  2. 1 (Satu Buah) Polipom.

Disita dari terdakwa IV DENI HARYANTO Bin HERWAN

  1. 30 (tiga puluh) Buah Lampu Benur Berwarna Hijau;
  2. 1 (satu Buah) Polipom;

Disita dari terdakwa III MUHAMMAD DENI Als DAPOK Bin SANUSI (Alm)

  1. 21 (Dua Puluh Satu) Buah Lampu Benur Berwarna Hijau;
  2. 1 (Satu Buah) Polipom;

Disita dari terdakwa II JEPI YOPANDA Bin MUKRONI,

  1. 1 (Satu) Unit Perahu Fiber Warna Putih Hitam yang bertuliskan “Doa Rezeki”,
  2. 1 (1 (Satu) Unit Mesin merek Yamaha Tipy 6B4K Nomor Mesin E15DMH L 1469137 YAMAHA MOTOR CO., LTD. MADE IN JAPAN PAYS D'ORIGINE JAPON berkapasitas 15 PK;
  3. 1 (satu buah) Selang Minyak;
  4. 1 (satu buah) Jerigen warna merah;
  5. 45 (Empat Puluh Lima) Buah Lampu Benur Berwarna Hijau;
  6. 1 (satu buah) Polipom;
  7. 2 (Dua) Ember berwarna putih

Disita dari terdakwa I ANTON Bin KHAMSIN

  • Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan penangkapan Lobster Mutiara di Perairan Way Lunik dengan titik koordinat Latitud: 5°56`41,162”S (latitude titik dua lima derajat lima enam menit empat satu lima satu enam dua detik South Lintang Selatan) dan Longitude: 104°41`2,993”E (Longitude titik dua satu kosong empat derajat empat satu menit dua koma Sembilan Sembilan tiga detik wast Bujur Timur) yang mana dari fakta tersebut diatas diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan Wilayah Cagar Alam Laut sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 578 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan Cagar Alam Laut Pantai Tanjung Cukuh Belimbing dan Cagar Alam Laut Panati Teluk Bengkunat seluas 10.551,03 (sepuluh ribu lima ratus lima puluh satu dan tida perseratus)  hektar di Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung;
  • Bahwa akibat yang ditimbulkan akibat adanya perbuatan penangkapan sejumlah Lobster Mutiara di Kawasan Cagar Alam Laut Pantai Tanjung Cukuh Belimbing Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung yang dilakukan oleh para Terdakwa berdampak rusaknya terumbu karang yang diduga terkena jaring yang ditambahkan pemberat oleh para Terdakwa yang mana perbuatan tersebut dengan tegas dilarang sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan Tumbuhan, Satwa, dan Ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alamiah ;
  • perbuatan penangkapan sejumlah Lobster Mutiara di Kawasan Hutan Cagar Alam Laut Pantai Tanjung Cukuh Belimbing Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin oleh pemerintah atau insatnsi terkait dan bukan merupakan kegiatan pembinaan habitat ;

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Huruf b Juncto Pasal 19 Ayat (2) Huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Pidana -------------------

 

 

Kota Agung, 21 Mei 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H

AJUN JAKSA NIP1994041720190210005

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya