Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2026/PN Kot DIMAS ABIMAYU, S.H. 1.ARIS OKTAMA alias GANDOL Bin SUGIANTO
2.SANDI ARFIAN Bin LARNO (alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1894 /L.8.20/ Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIMAS ABIMAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS OKTAMA alias GANDOL Bin SUGIANTO[Penahanan]
2SANDI ARFIAN Bin LARNO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA.

Bahwa Terdakwa I ARIS OKTAMA Alias GANDOL Bin SUGIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II SANDI ARFIAN Bin (Alm) LARNO, Saksi EMON Bin (Alm) EDISON (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi RENDRA GUSNADI Bin (Alm) GUSRUN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 09 Mei 2026 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Kampung Baru LK. I RT. 002 RW. 001, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan para Saksi dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 09 Mei 2026 sekira Pukul 09.00 WIB pada saat Terdakwa I menghubungi Saksi EMON melalui Whatsapp dengan berkata “DENG DIMANA?” dijawab Saksi EMON “DI RUMAH” kemudian Terdakwa I berkata “SAYA NGAMBIL SABU 300 RIBU YA?” dijawab Saksi EMON “KERUMAH DENG” kemudian Terdakwa I kerumah Saksi EMON dan mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut dan pada saat sampai di rumah Saksi EMON, Terdakwa I diberikan 2 (Dua) Plastik Klip yang didalamnya masing-masing terdapat 1 (Satu) Plastik Klip berisikan Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa I memberikan uang secara tunai / cash sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan setelah Terdakwa I mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa I pulang kerumahnya. Kemudian sekira Pukul 21.15 WIB pada saat Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui Aplikasi Whatsapp dengan menggunakan Bahasa Jawa yang diartikan sebagai berikut (percakapan terdapat dalam BAP Terdakwa I dan Terdakwa II), Terdakwa II bertanya kepada Terdakwa I dengan berkata “DIMANA MAS?” Terdakwa I menjawab “BANGUN TIDUR INI SAN” kemudian Terdakwa II berkata “AYO MAS SUM-SUMAN 150” dijawab oleh Terdakwa I “TUNGGU SAN SAYA TELEPON DULU” dijawab oleh Terdakwa II “IYA MAS” lalu Terdakwa I berkata “NANTI BELUM DIANGKAT SAN” kemudian Terdakwa II bertanya “NGANTUK BANGET, LAMA GAK MAS?” dijawab oleh Terdakwa I “NANTI NUNGGU RENDRA MENGANTAR” kemudian Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I sambil menunggu Terdakwa I menghubungi Saksi EMON untuk memesan Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa I menghubungi Saksi EMON dengan berkata “DENG 300 RIBU SIH” Saksi EMON menjawab “IYA” dan disaat yang bersamaan dirumah Saksi EMON ada Saksi RENDRA yang akhirnya Saksi EMON meminta tolong kepada Saksi RENDRA untuk mengantarkan 1 (Satu) Plastik Klip Narkotika Jenis Sabu kerumah Terdakwa I, tetapi pada saat sampai di rumah Terdakwa I, Saksi RENDRA melihat Terdakwa I dan Terdakwa II telah ditangkap Anggota Kepolisian Resor Pringsewu dan Saksi RENDRA juga ikut tertangkap pada saat membawakan Narkotika Jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Saksi RENDRA dibawa ke Polres Pringsewu.
  • Bahwa Terdakwa I telah 2 (Dua) kali membeli Narkotika Jenis Sabu kepda Saksi EMON pada hari dan tanggal yang sama, yaitu hari Sabtu, tanggal 09 Mei 2026 sekira Pukul 09.00 WIB dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan mendapatkan sebanyak 2 (Dua) Plastik Klip Narkotika Jenis Sabu dan sekira Pukul 22.00 WIB dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan mendapatkan sebanyak 1 (Satu) Plastik Klip Narkotika Jenis Sabu, sehingga Terdakwa I mendapatkan total sebanyak 3 (Tiga) Plastik Klip Narkotika Jenis Sabu.
  • Bahwa Terdakwa II baru 1 (Satu) kali menitipkan uang kepada Terdakwa I untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pringsewu Nomor : 118/10795.00/2026 tanggal 11 Mei 2026 telah melakukan penimbangan dengan diketahui berat sebagai berikut :
  • 1 (Satu) Plastik Klip Bening berisikan Kristal berwarna Putih Kode 1 dengan berat Brutto 0,16 gram.
  • 1 (Satu) Plastik Klip Bening berisikan Kristal berwarna Putih Kode 2 dengan berat Brutto 0,28 gram.
  • 1 (Satu) Plastik Klip Bening berisikan Kristal berwarna Putih Kode 3 dengan berat Brutto 0,29 gram.
  • 1 (Satu) buah Pipa Kaca Pirek didalamnya terdapat Kristal warna Putih dengan berat Brutto 1,16 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan NO. LAB. : 2078/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang telah memeriksa 1 (Satu) bungkus Plastik Bening berisi 3 (Tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,336 gram dan 1 (Satu) buah Pirek Kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,008 gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Saksi EMON dan Saksi RENDRA tidak memiliki kapasitas keilmuan dan tidak memilki hak dalam membeli, menerima dan menjual Narkoitka Jenis Sabu tersebut sehingga perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa II  tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Saksi EMON dan Saksi RENDRA dalam membeli, menerima dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa I ARIS OKTAMA Alias GANDOL Bin SUGIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II SANDI ARFIAN Bin (Alm) LARNO, Saksi EMON Bin (Alm) EDISON dan Saksi RENDRA GUSNADI Bin (Alm) GUSRUN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I ARIS OKTAMA Alias GANDOL Bin SUGIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II SANDI ARFIAN Bin (Alm) LARNO, Saksi EMON Bin (Alm) EDISON (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi RENDRA GUSNADI Bin (Alm) GUSRUN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 09 Mei 2026 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Kampung Baru LK. I RT. 002 RW. 001, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dan para Saksi dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 09 Mei 2026 sekira Pukul 20.30 WIB pada saat Saksi BAGUS KOLI WIBOWO, S.E. Bin MOKHAMAD KHOTIM, Saksi EGHA DWI PERMANA Bin ALI dan Saksi M. RAFI RAMANSA, S.H. Bin BADARUZZAMAN yang merupakan Anggota Sat Res Narkotika Polres Pringsewu mendapatkan informasi mengenai adanya Tindak Pidana Narkotika di rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Kampung Baru LK. I RT. 002 RW. 001, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menindaklanjuti informasi tersebut Saksi BAGUS, Saksi EGHA dan Saksi M. RAFI bersama-sama dengan 5 (Lima) Anggota Sat Res Narkoba Polres Pringsewu melakukan serangkaian penyidikan dan pencarian hingga sekira Pukul 22.00 WIB para Saksi menemukan rumah Terdakwa I dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di dalam rumah tersebut. Kemudian setelah dilakukan penangkapan, para Saksi mendatangi Saksi IPANUDIN Bin (Alm) NOYO SUMITO yang merupakan Aparat Pekon setempat untuk dijadikan Saksi penggeledahan terhadap para Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Plastik Klip berisikan Narkotika Jenis Sabu, 2 (Dua) buah Sedotan, 1 (Satu) buah Sekop yang terbuat dari Sedotan, 1 (Satu) buah Pipa Kaca Pirek, 1 (Satu) buah Botol / bOng dengan Sedotan terpasang, 1 (Satu) buah Cotton Bud (Alat Pembersih Telinga) yang ditemukan di atas Meja yang terletak di dalam Kamar Terdakwa I, 1 (Satu) Plastik Klip didalamnya terdapat 1 (Satu) Plastik Klip berisikan Narkotika Jenis Sabu di dalam bungkusan Rokok Merek MAMI BARU di dalam Celana Panjang Warna Biru yang dipakai oleh Terdakwa I, 3 (Tiga) Plastik Klip bekas pakai dan 1 (Satu) bundel Plastik Klip kosong di dalam Dompet Warna Merah Motif Bunga di dalam Lemari yang terletak di dalam Kamar Terdakwa I, 1 (Satu) unit Handphone Merek REDMI Warna Hitam di atas Aquarium dalam keadaan di charge / cas di rumah Terdakwa I,1 (Satu) unit Handphone Merek INFINIX Warna Hijau di pegang oleh Terdakwa II dan Uang Tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) milik Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut datang Saksi RENDRA yang telah membawa 1 (Satu) Plastik Klip Narkotika Jenis Sabu pesanan Terdakwa I dan Terdakwa II dan hal tersebut diketahui oleh Saksi BAGUS, Saksi EGHA dan Saksi M. RAFI sehingga Saksi RENDRA juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Plastik Klip Narkotika Jenis Sabu yang terletak di dalam Kantong Hoodie Warna Hitam yang sedang dikenakan oleh Saksi RENDRA. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian dilakukan interogasi terhadap para Terdakwa dan Saksi RENDRA terkait asal kepemilikan Narkotika Jenis Sabu dan didapatkan fakta bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut berasal dari Saksi EMON, kemudian Saksi BAGUS, Saksi EGHA dan Saksi M. RAFI beserta Tim Sat Res Narkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap Saksi EMON di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Kemudian para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RENDRA dan Saksi EMON beserta barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Pringsewu Nomor : 118/10795.00/2026 tanggal 11 Mei 2026 telah melakukan penimbangan dengan diketahui berat sebagai berikut :
  • 1 (Satu) Plastik Klip Bening berisikan Kristal berwarna Putih Kode 1 dengan berat Brutto 0,16 gram.
  • 1 (Satu) Plastik Klip Bening berisikan Kristal berwarna Putih Kode 2 dengan berat Brutto 0,28 gram.
  • 1 (Satu) Plastik Klip Bening berisikan Kristal berwarna Putih Kode 3 dengan berat Brutto 0,29 gram.
  • 1 (Satu) buah Pipa Kaca Pirek didalamnya terdapat Kristal warna Putih dengan berat Brutto 1,16 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan NO. LAB. : 2078/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang telah memeriksa 1 (Satu) bungkus Plastik Bening berisi 3 (Tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,336 gram dan 1 (Satu) buah Pirek Kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,008 gram dengan kesimpulan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Saksi EMON dan Saksi RENDRA telah melakukan pemufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu.
  • Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Saksi EMON dan Saksi RENDRA tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu tersebut sehingga perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Saksi EMON dan Saksi RENDRA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Saksi EMON dan Saksi RENDRA dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa I ARIS OKTAMA Alias GANDOL Bin SUGIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II SANDI ARFIAN Bin (Alm) LARNO, Saksi EMON Bin (Alm) EDISON dan Saksi RENDRA GUSNADI Bin (Alm) GUSRUN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya