Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Kot BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung PT. Widati Putrama Mandiri-Billman Kalirejo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Kot
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Widati Putrama Mandiri-Billman Kalirejo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.985.235,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil yang kami uraikan tersebut diatas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 53.985.235 yang terdiri dari :
  1. Tagihan iuran = Rp. 46.374.873
  2. Denda                        = Rp. 7.610.362

Total tagihan + denda = Rp. 53.985.235

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo at bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak