| Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa GUSTIAN MAULIDIN Als MAU BIN JAUHARI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I), Terdakwa AHMAD SAHIRI Als MAD BIN BALAWI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), Terdakwa ERLAN NOFIAN Als ERLAN BIN AHMAD MARZUKI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III) bersama – sama dengan saksi JONI SAPUTRA BIN HUBAIDI (selanjutnya disebut sebagai Saksi JONI & dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi EDY WINTORO Als EDI WINTORO Als AWI Anak Dari DAVID CH (selanjutnya disebut sebagai Saksi AWI & dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kesehatan Nomor 1804 Kel. Pringsewu Selatan Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu, Dusun Gunung Terang Pekon Gunung Terang Kec. Bulok Kab. Tanggamus dan Pekon Suka Maju, Kec. Bulok, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjualkan, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 06.00 WIB bertempat di Jalan Kesehatan, Nomor 1804, Kel. Pringsewu Selatan, Kec. Pringsewu, Saksi AWI menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam dengan No. Polisi F 5625 MS No. Mesin : JF51E1563263 No. Rangka : MH1JF5116AK558989 milik saksi JOKO HARYANTO tanpa STNK dan BPKB yang sebelumnya dikendarai dan dibawa oleh sdr. RIDHO (DPO) dan sdr. SOFIAN Als IAN (DPO) ke dalam rumah Saksi AWI. Selanjutnya, pada saat kendaraan sepeda motor tersebut telah disimpan oleh Terdakwa Saksi AWI, kemudian sdr. RIDHO (DPO) dan sdr. SOFIAN Als IAN (DPO) bertemu dengan Terdakwa III di rumah Saksi AWI dengan menawarkan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut kepada Terdakwa III yaitu 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam dengan No. Polisi F 5625 MS No. Mesin : JF51E1563263 No. Rangka : MH1JF5116AK558989 milik saksi JOKO HARYANTO dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna hitam merah dengan harga senilai Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB (kosongan) sebagai bukti kepemilikan yang sah. Setelah Terdakwa III mengetahui informasi tersebut dari sdr. RIDHO (DPO) dan sdr. SOFIAN (DPO), kemudian Terdakwa III menghubungi Terdakwa I untuk menjualkan sepeda motor tersebut dengan mengatakan :
|
Terdakwa III
|
:
|
“Bang, ada motor punya temen mau dijual motor beat karbu, suratnya kosong kata temen motor udah lama gak dipake suratnya hilang”
|
|
Terdakwa I
|
:
|
“Berapa?”
|
|
Terdakwa III
|
:
|
“4,5 juta rupiah”
|
|
Terdakwa I
|
:
|
“Bisa kurang tidak?”
|
|
Tersasngka III
|
:
|
“Bisa bang 4 juta, tapi ambil sendiri disini (Kab. Pringsewu) kalua dianter jadinya 4,5 juta kata Ridho”
|
|
Terdakwa I
|
:
|
“Gak bisa lan, gak ada tukang ojeknya, yasudah anterin aja, 4,5 juta”
|
|
Terdakwa III
|
:
|
“Ya sudah bang, nanti saya antar”
|
- Bahwa selanjutnya sekira jam 13.00 masih pada hari tanggal bulan dan tahun yang sama, Terdakwa III mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa I melakukan transaksi jual beli di tempat tinggal Terdakwa I yang beralamatkan di Pekon Gunung Terang Kec. Bulok Kab. Tanggamus dan dibayarkan oleh Terdakwa I menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa III senilai Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian 2 (dua) unit sepeda motor tersebut. Selanjutnya dari hasil transaksi jual beli 2 (dua) unit sepeda motor tersebut Terdakwa III mendapatkan keuntungan dari bagi hasil transaksi senilai Rp. 150.000,, (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian setelah Terdakwa I berhasil membeli dan menguasai 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dari Terdakwa III selanjutnya Terdakwa I, pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 15.00 WIB dihubungi oleh Terdakwa II dengan menawarkan diri untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam tanpa STNK Asli dan tanpa BPKB milik saksi JOKO HARYANTO tersebut dikarenakan Terdakwa II melihat unggahan status whatsapp dari Terdakwa I yang menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam milik saksi JOKO HARYANTO dan sebelumnya Terdakwa II telah menemukan calon pembeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam tersebut yaitu adalah sdr. ANDRI (DPO) senilai Rp. 3.150.000, (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu, kemudian Terdakwa I memerintahkan kepada sdr. IJAL (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam tanpa STNK Asli dan tanpa BPKB tersebut kepada Terdakwa II, kemudian sdr. IJAL (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam tersebut bertemu dengan Terdakwa II di rumah kontrakan Terdakwa II yang saat itu dalam keadaan sepi beralamatkan di Pekon Banjarmasin Kec. Bulok Kab. Tanggamus sekira jam 16.00 WIB untuk melakukan transaksi jual beli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam tersebut bersamaan dengan Terdakwa II menyerahkan kepada sdr. IJAL (DPO) yaitu uang tunai senilai Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) sementara Terdakwa II menarik keuntungan dari transaksi jual beli sepeda motor tersebut senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Lalu kemudian setelah Terdakwa II berhasil menguasai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam tersebut, sekira jam 16.30 WIB sepeda motor honda beat tersebut diantarkan oleh Terdakwa II kepada sdr. ANDRI (DPO).
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam dengan No. Polisi F 5625 MS No. Mesin : JF51E1563263 No. Rangka : MH1JF5116AK558989 milik saksi JOKO HARYANTO tersebut sebelumnya adalah hasil Tindak Pidana Kejahatan Pencurian yang dimana sebelumnya pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 01.00 WIB, saksi JOKO HARYANTO memakirkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam miliknya di teras rumah dengan keadaan terkunci stang, kemudian di hari tanggal bulan dan tahun yang sama sekira jam 05.00 WIB, pada saat saksi JANASIH hendak melaksanakan solat subuh, saksi JANASIH melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam milik saksi JOKO HARYANTO tersebut yang sebelumnya terparkirkan di teras rumah telah hilang. Setelahnya, pada saat saksi JANASIH mengetahui hal tersebut, kemudian saksi JANASIH memberitahukan kepada saksi PIPIN DAWATI dan saksi JOKO HARYANTO.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi JOKO HARYANTO mengalami kerugian ± Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).
--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa GUSTIAN MAULIDIN Als MAU BIN JAUHARI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I), Terdakwa AHMAD SAHIRI Als MAD BIN BALAWI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), Terdakwa ERLAN NOFIAN Als ERLAN BIN AHMAD MARZUKI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III) pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kesehatan Nomor 1804 Kel. Pringsewu Selatan Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu, Dusun Gunung Terang Pekon Gunung Terang Kec. Bulok Kab. Tanggamus dan Pekon Suka Maju, Kec. Bulok, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah Menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB terdakwa III menawarkan untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam dengan No. Polisi F 5625 MS No. Mesin : JF51E1563263 No. Rangka : MH1JF5116AK558989 milik saksi JOKO HARYANTO dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna hitam merah dengan harga senilai Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB (kosongan) hasil dari Tindak Pidana Pencurian kepada Terdakwa I dengan mengatakan :
|
Terdakwa III
|
:
|
“Bang, ada motor punya temen mau dijual motor beat karbu, suratnya kosong kata temen motor udah lama gak dipake suratnya hilang”
|
|
Terdakwa I
|
:
|
“Berapa?”
|
|
Terdakwa III
|
:
|
“4,5 juta rupiah”
|
|
Terdakwa I
|
:
|
“Bisa kurang tidak?”
|
|
Tersasngka III
|
:
|
“Bisa bang 4 juta, tapi ambil sendiri disini (Kab. Pringsewu) kalua dianter jadinya 4,5 juta kata Ridho”
|
|
Terdakwa I
|
:
|
“Gak bisa lan, gak ada tukang ojeknya, yasudah anterin aja, 4,5 juta”
|
|
Terdakwa III
|
:
|
“Ya sudah bang, nanti saya antar”
|
- Bahwa selanjutnya sekira jam 13.00 masih pada hari tanggal bulan dan tahun yang sama, Terdakwa III mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa I dan melakukan transaksi jual beli di tempat tinggal Terdakwa I yang beralamatkan di Pekon Gunung Terang Kec. Bulok Kab. Tanggamus dan dibayarkan oleh Terdakwa I kepada Terdakwa III senilai Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) unit sepeda motor tersebut. Selanjutnya dari hasil transaksi jual beli 2 (dua) unit sepeda motor tersebut Terdakwa III mendapatkan keuntungan dari bagi hasil transaksi jual beli 2 (dua) unit sepeda motor tersebut senilai Rp. 150.000,, (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh sdr. RIDHO (DPO) dan sdr. SOFIAN (DPO).
- Kemudian setelah Terdakwa I telah mendapatkan keuntungan dengan berhasil membeli dan menguasai 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dari Terdakwa III selanjutnya Terdakwa I, pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 15.00 WIB dihubungi oleh Terdakwa II dengan menawarkan diri untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam tanpa STNK Asli dan tanpa BPKB milik saksi JOKO HARYANTO tersebut dikarenakan Terdakwa II melihat unggahan status whatsapp dari Terdakwa I yang menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam milik saksi JOKO HARYANTO dan sebelumnya Terdakwa II telah menemukan calon pembeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam tersebut yaitu adalah sdr. ANDRI (DPO) senilai Rp. 3.150.000, (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu, kemudian Terdakwa I memerintahkan kepada sdr. IJAL (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam tanpa STNK Asli dan tanpa BPKB tersebut kepada Terdakwa II, kemudian sdr. IJAL (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam tersebut bertemu dengan Terdakwa II di rumah kontrakan Terdakwa II beralamatkan di Pekon Banjarmasin Kec. Bulok Kab. Tanggamus sekira jam 16.00 WIB untuk melakukan transaksi jual beli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam tersebut bersamaan dengan Terdakwa II menyerahkan kepada sdr. IJAL (DPO) yaitu uang tunai senilai Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) sementara Terdakwa II menarik keuntungan dari transaksi jual beli sepeda motor tersebut senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam dengan No. Polisi F 5625 MS No. Mesin : JF51E1563263 No. Rangka : MH1JF5116AK558989 milik saksi JOKO HARYANTO tersebut sebelumnya adalah hasil Tindak Pidana Kejahatan Pencurian yang dimana sebelumnya pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 01.00 WIB, saksi JOKO HARYANTO memakirkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam miliknya di teras rumah dengan keadaan terkunci stang, kemudian di hari tanggal bulan dan tahun yang sama sekira jam 05.00 WIB, pada saat saksi JANASIH hendak melaksanakan solat subuh, saksi JANASIH melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010 warna hitam milik saksi JOKO HARYANTO tersebut yang sebelumnya terparkirkan di teras rumah telah hilang. Setelahnya, pada saat saksi JANASIH mengetahui hal tersebut, kemudian saksi JANASIH memberitahukan kepada saksi PIPIN DAWATI dan saksi JOKO HARYANTO.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi JOKO HARYANTO mengalami kerugian ± Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).
--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------- |