Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Kot Hadi Suwito 1.Kepala Pekon Kedamaian
2.Koperasi Desa Merah Putih Pekon Kedamaian
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Kot
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hadi Suwito
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Pekon Kedamaian
2Koperasi Desa Merah Putih Pekon Kedamaian
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Komando Distrik Militer 0424 Tanggamus
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 427.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  1. Menyatakan dan menetapkan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah seluas 218 m2 (dua ratus delapan belas meter persegi) yang terletak di Cunggung Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya,
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya,
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Masjid,
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Loh,

yaitu berdasarkan :

  1. Kwitansi Pembelian Pekarangan Rumah dan Bangunan tertanggal 18 April 2016, antara FAWZAN (Penjual) dan PENGGUGAT (Pembeli),
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 834 / Kedamaian tertanggal 03 Desember 2015 atas nama FAWZAN;
  3. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 1 Juni 2026
  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membongkar bangunan, mengosongkan, meninggalkan, dan menyerahkan tanah seluas 218 m2 (dua ratus delapan belas meter persegi) yang terletak di Cunggung Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya,
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya,
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Masjid,
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Loh.

Tanpa syarat dan beban apapun juga untuk selanjutnya dikembalikan kepada PENGGUGAT, bilamana diperlukan dengan bantuan alat Negara Cq. Kepolisian;

  1. Menetapkan dan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga terhadap tanah seluas 218 m2 (dua ratus delapan belas meter persegi)  yang terletak di Cunggung Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya,
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya,
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Masjid,
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Loh;
  1. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Kerugian Materiil terdiri dari :
  1. Bahwa atas perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai objek sengketa milik PENGGUGAT tanpa sepengetahuan dan seizin dari PENGGUGAT, sehingga mengakibatkan seolah-olah objek sengketa tersebut adalah milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II. Oleh karenanya, PENGGUGAT tidak dapat menguasai tanah tersebut, yang mana nilai tanah dari objek sengketa tersebut senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah),
  1. Bahwa PENGGUGAT tidak dapat mengelola dan menyewakan tanah objek sengketa miliknya yang akan dibuat ruko, yang mana nilai tanah apabila disewakan oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 7.000.000,-/per bulan, sehingga jika disewakan sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan saat ini, maka total keseluruhannya Rp. 7.000.000 x 11 bulan = Rp. 77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah),
  1. Bahwa atas perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah melakukan pengrusakan areal tanah, pembongkaran bangunan, perataan areal tanah, untuk mendirikan bangunan Koperasi Merah Putih, maka PENGGUGAT harus kehilangan bangunan yang melekat diatas objek sengketa tersebut, dengan nilai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),

Dengan total Kerugian Materiil sebesar 427.000.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap;
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun akan ada verzet, banding, maupun kasasi;
  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini ;
  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
  2.  

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat dan mempunyai pertimbangan lain berkenaan dengan tuntutan PENGGUGAT mengenai besarnya ganti kerugian yang harus dibayar oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak