| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 271/Pid.Sus/2026/PN Kot | ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H. | GUNAWAN YUSRIL Bin M. ASLI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Sep. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 271/Pid.Sus/2026/PN Kot | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Sep. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1953/L.8.19/Enz.2/09/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAANNomor Register Perkara: PDM-1397/K.GUNG/08/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA :
II. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
III. DAKWAAN : KESATU Bahwa ia terdakwa GUNAWAN YUSRIL BIN M. ASLI pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira jam 19.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Tanjung Yakin Desa Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotaagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, yang dilakukan dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekira jam 19.00 wib Sdr.WAWAN (Daftar Pencarian Orang) menemui terdakwa GUNAWAN YUSRI dirumah milik almarhum HENDRA yang terletak di Tanjung Yakin Desa Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Bahwa kemudian WAWAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih 3 gram dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa. Setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dari WAWAN (DPO) kemudia terdakwa GUNAWAN YUSRIL langsung membawa paket sabu pulang kerumah terdakwa dan menyimpanya diatas aquarium yang ada dihalaman rumah belakang dan jika ada yang memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa maka terdakwa akan menimbangnya dan dimasukkan plastik yang sudah disiapkan oleh terdakwa. Bahwa selanjutnya 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kurang lebih 3 (tiga) gram, dibagi menjadi 4 (empat) paket narkotika dengan harga dari Rp. 100.000 - Rp. 150.000. Kemudian datang sdr. YOGI (Daftar Pencarian Orang kerumah terdakwa yang beralamat di Tanjung Yakin Desa Tiuh Memon Kec.Pugung Kab.Tanggamus untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga paket sabu Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Juni sekira pukul 15.30 WIB sdr. MAT (Daftar Pencarian Orang) datang kerumah terdakwa dan membeli narkotika jenis sabu dengan harga paket sabu Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Juni sekira Pukul 17.00 WIB sdr. ROBI (Daftar Pencarian Orang) datang kerumah terdakwa dan membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.135.000 (Seratus Tiga puluh lima ribu rupiah). Dan pada hari Senin tanggal 08 Juni sekira pukul 18.00 WIB MAT (Daftar Pencarian Orang) datang kerumah terdakwa dan membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah). Bahwa kemudian pada hari Selasa 9 Juni 2026 sekira pukul 07.00 wib pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Tanjung Yakin Desa Tiuh Memon Kec. Pugung Kab. Tanggamus, datang saksi DARUL QUTNI bin ABIZAIRIN, saksi ANDI RUSTAM BIN TABRANI, saksi ALAM HUDAYA PN, SH BIN ABDULRACHMAN PN beserta anggota Tim opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan terdakwa GUNAWAN YUSRIL Bin M. ASLI, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 ( Satu ) buah timbangan digital warna silver dan 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisikan plastik klip bekas pakai yang terletak diatas aquarium yang berada di halaman belakang rumah terdakwa GUNAWAN YUSRIL Bin M. ASLI. Selanjutnya terdakwa GUNAWAN YUSRIL BIN M. ASLI dan barang bukti 1 ( Satu ) Bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) buah timbangan digital warna silver dan 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip bekas pakai sabu tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 2587/NNF/2026 Tanggal 1 Juli 2026 dengan hasil pemeriksaan sbb : Barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal Kristal putih dengan berat netto 2,013 gram, selanjutnya dalam dalam berita acara disebut BB 4299/2026/NNF
KESIMPULAN: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4299/2026/NNF tersebut diatas positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pemeriksa YAN PARIGOSA,S.Si.,M.T, DIRLI FAHMI RIZAL,S.Farm, MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si dan mengetahui an. KABIDLABFOR POLDA SUMSEL, WAKA ACHMAD KOLBINUS,S.T.,M.T.,M.Sc.
Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, yang dilakukan dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa GUNAWAN YUSRIL BIN M. ASLI pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 07.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Tanjung Yakin Desa Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotaagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB saksi DARUL QUTNI bin ABIZAIRIN, saksi ANDI RUSTAM BIN TABRANI, saksi ALAM HUDAYA PN, SH BIN ABDULRACHMAN PN yang merupakan anggota dari Tim opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa GUNAWAN YUSRIL BIN M. ASLI dirumahnya yang beralamatkan di Tanjung Yakin Desa Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Bahwa kemudian saksi DARUL QUTNI bin ABIZAIRIN, saksi ANDI RUSTAM BIN TABRANI, saksi ALAM HUDAYA PN, SH BIN ABDULRACHMAN PN beserta anggota Tim opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung langsung menuju kerumah terdakwa GUNAWAN YUSRIL di Tanjung Yakin Desa Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Bahwa setelah sampai dirumah terdakwa, saat itu terdakwa sedang berada di ruang tengah kemudian saksi DARUL QUTNI bin ABIZAIRIN, saksi ANDI RUSTAM BIN TABRANI, saksi ALAM HUDAYA PN, SH BIN ABDULRACHMAN PN beserta anggota tim opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung langsung mengamankan terdakwa GUNAWAN YUSRIL Bin M. ASLI, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan yaitu 1 ( Satu ) Bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 ( Satu ) Buah Timbangan digital warna silver dan 1 ( Satu ) Bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip bekas pakai sabu diatas aquarium yang berada di halaman belakang rumah terdakwa GUNAWAN YUSRIL Bin M. ASLI. Selanjutnya terdakwa GUNAWAN YUSRIL BIN M. ASLI dan barang bukti 1 ( Satu ) Bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 ( Satu ) Buah Timbangan digital warna silver dan 1 ( Satu ) Bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip bekas pakai sabu tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 2587/NNF/2026 Tanggal 1 Juli 2026 dengan hasil pemeriksaan sbb : Barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal Kristal putih dengan berat netto 2,013 gram, selanjutnya dalam dalam berita acara disebut BB 4299/2026/NNF
KESIMPULAN: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Pemeriksa YAN PARIGOSA,S.Si.,M.T, DIRLI FAHMI RIZAL,S.Farm, MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si dan mengetahui an. KABIDLABFOR POLDA SUMSEL, WAKA ACHMAD KOLBINUS,S.T.,M.T.,M.Sc.
Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bandar Lampung, 03 September 2026 PENUNTUT UMUM
ANDY LABANTA ROH MANIK S.H Ajun Jaksa / NIP. 19940417 20190 2 005
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

