Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2026/PN Kot ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H. GUNAWAN YUSRIL Bin M. ASLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1953/L.8.19/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN YUSRIL Bin M. ASLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK  INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

Jl. Jaksa Agung RI R.Soeprapto No. 226 Teluk Betung Selatan Kota  Bandar Lampung 35222

Telp./Fax (0721) 482209 www.kejati-lampung.kejaksaan.go.id

 

 

 

     “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                          P-29

 

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM-1397/K.GUNG/08/2026

 

 

I.          IDENTITAS TERDAKWA   :

 

 

Nama lengkap

 

:

GUNAWAN YUSRIL BIN M. ASLI

NIK

:

1806112407990003

Tempat lahir

:

Tanjung Yakin

Umur/ Tanggal lahir

:

27 Tahun / 24 Juli 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Agama

:

Islam

Tempat tinggal

:

Tanjung Yakin Desa Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus

Pekerjaan        

:

Karyawan Swasta

Pendidikan     

:

SD (Tamat)

 

II.        PENANGKAPAN DAN PENAHANAN      :

 

  1. PENANGKAPAN

:

Sejak Tanggal 09 Juni  2026 sampai dengan 12 Juni   2026

PERPANJANGAN PENANGKAPAN

 

Sejak Tanggal 12 Juni  2026 sampai dengan  15 Juni  2026

  1. PENAHANAN

 

 

  • Jenis Penahaan

:

RUTAN

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak Tanggal 15 Juni   2026 sampai dengan Tanggal 04 Juli  2026

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

 

Sejak Tanggal 05 Juli  2026 sampai dengan 13 Agustus  2026

  • Perpanjangan Penahanan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang ke1

:

Sejak Tanggal 14 Agustus  2026 sampai dengan tanggal 12 September  2026

  • Penahanan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 26 Agustus 2026 sampai dengan 14 September 2026

 

III.       DAKWAAN                          :

            KESATU

Bahwa ia  terdakwa GUNAWAN YUSRIL BIN M. ASLI pada hari Minggu  tanggal 07 Juni 2026 sekira jam 19.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni  2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di  Tanjung Yakin Desa Tiuh Memon Kecamatan  Pugung Kabupaten  Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotaagung yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini,  tanpa  hak atau  melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, yang dilakukan  dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa bermula  pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekira jam 19.00  wib Sdr.WAWAN (Daftar  Pencarian Orang) menemui terdakwa GUNAWAN YUSRI dirumah milik almarhum HENDRA  yang terletak di Tanjung Yakin Desa Tiuh Memon Kecamatan  Pugung Kabupaten  Tanggamus. Bahwa kemudian WAWAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih 3 gram dengan tujuan  untuk dijual kembali oleh terdakwa.  Setelah menerima  1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dari WAWAN (DPO) kemudia terdakwa GUNAWAN YUSRIL langsung membawa  paket sabu pulang kerumah terdakwa dan menyimpanya diatas aquarium yang ada dihalaman rumah belakang dan jika ada yang memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa maka terdakwa akan menimbangnya  dan dimasukkan plastik yang sudah disiapkan oleh terdakwa.

Bahwa selanjutnya   1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kurang lebih 3 (tiga) gram, dibagi menjadi  4 (empat) paket narkotika dengan harga dari Rp. 100.000 - Rp. 150.000. Kemudian datang sdr. YOGI (Daftar Pencarian Orang kerumah terdakwa  yang beralamat di Tanjung Yakin Desa Tiuh Memon Kec.Pugung Kab.Tanggamus untuk  membeli narkotika jenis sabu dengan harga paket sabu Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Juni sekira pukul 15.30 WIB sdr. MAT (Daftar Pencarian Orang)  datang kerumah terdakwa dan membeli narkotika jenis sabu dengan harga paket sabu Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian   pada hari Senin tanggal 08 Juni sekira Pukul 17.00 WIB sdr. ROBI (Daftar Pencarian Orang)  datang kerumah terdakwa dan  membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.135.000 (Seratus Tiga puluh lima ribu rupiah). Dan pada hari Senin tanggal 08 Juni sekira pukul  18.00 WIB MAT (Daftar Pencarian Orang) datang kerumah terdakwa dan membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah).

Bahwa kemudian pada hari Selasa 9 Juni 2026 sekira pukul 07.00 wib pada saat terdakwa  sedang berada dirumahnya di Tanjung Yakin Desa Tiuh Memon Kec. Pugung Kab. Tanggamus,  datang saksi DARUL QUTNI bin ABIZAIRIN, saksi ANDI RUSTAM BIN TABRANI, saksi ALAM HUDAYA PN, SH BIN ABDULRACHMAN PN beserta  anggota  Tim opsnal Subdit III Direktorat  Reserse  Narkoba Polda Lampung mengamankan terdakwa GUNAWAN YUSRIL Bin M. ASLI, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 ( Satu ) buah timbangan digital warna silver dan 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisikan plastik klip bekas pakai  yang terletak diatas aquarium yang berada di halaman belakang rumah terdakwa GUNAWAN YUSRIL Bin M. ASLI.

Selanjutnya terdakwa GUNAWAN YUSRIL BIN M. ASLI dan  barang bukti 1 ( Satu ) Bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) buah timbangan digital warna silver dan 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip bekas pakai sabu tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik  No. LAB : 2587/NNF/2026 Tanggal 1 Juli  2026 dengan hasil pemeriksaan sbb :

            Barang bukti yang diterima berupa :

1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal Kristal putih dengan berat netto 2,013 gram, selanjutnya dalam dalam berita acara disebut BB 4299/2026/NNF

 

KESIMPULAN:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4299/2026/NNF tersebut diatas positif Metamfetamina  yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berita Acara tersebut ditandatangani oleh  Pemeriksa YAN PARIGOSA,S.Si.,M.T, DIRLI FAHMI RIZAL,S.Farm, MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si dan mengetahui an. KABIDLABFOR POLDA SUMSEL, WAKA ACHMAD KOLBINUS,S.T.,M.T.,M.Sc.

 

Bahwa perbuatan terdakwa tanpa  hak atau  melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, yang dilakukan  dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

            ATAU KEDUA

 

Bahwa ia  terdakwa GUNAWAN YUSRIL BIN M. ASLI pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul  07.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni  2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di  Tanjung Yakin Desa Tiuh Memon Kecamatan  Pugung Kabupaten  Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotaagung yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini,  tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa  bermula pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul  07.00 WIB saksi DARUL QUTNI bin ABIZAIRIN, saksi ANDI RUSTAM BIN TABRANI, saksi ALAM HUDAYA PN, SH BIN ABDULRACHMAN PN yang merupakan anggota  dari  Tim opsnal Subdit III Direktorat  Reserse  Narkoba Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang  adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa  GUNAWAN YUSRIL BIN M. ASLI dirumahnya yang beralamatkan di  Tanjung Yakin Desa Tiuh Memon Kecamatan  Pugung Kabupaten  Tanggamus.

Bahwa kemudian  saksi DARUL QUTNI bin ABIZAIRIN, saksi ANDI RUSTAM BIN TABRANI, saksi ALAM HUDAYA PN, SH BIN ABDULRACHMAN PN beserta  anggota  Tim opsnal Subdit III Direktorat  Reserse  Narkoba Polda Lampung langsung menuju kerumah terdakwa GUNAWAN YUSRIL di Tanjung Yakin Desa Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Bahwa setelah sampai dirumah terdakwa, saat itu terdakwa  sedang berada di ruang tengah kemudian saksi DARUL QUTNI bin ABIZAIRIN, saksi ANDI RUSTAM BIN TABRANI, saksi ALAM HUDAYA PN, SH BIN ABDULRACHMAN PN beserta  anggota  tim opsnal Subdit III Direktorat  Reserse  Narkoba Polda Lampung langsung mengamankan terdakwa GUNAWAN YUSRIL Bin M. ASLI, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan yaitu 1 ( Satu ) Bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 ( Satu ) Buah Timbangan digital warna silver dan 1 ( Satu ) Bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip bekas pakai sabu diatas aquarium yang berada di halaman belakang rumah terdakwa GUNAWAN YUSRIL Bin M. ASLI.

Selanjutnya terdakwa GUNAWAN YUSRIL BIN M. ASLI dan  barang bukti 1 ( Satu ) Bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 ( Satu ) Buah Timbangan digital warna silver dan 1 ( Satu ) Bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip bekas pakai sabu tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik  No. LAB : 2587/NNF/2026 Tanggal 1 Juli  2026 dengan hasil pemeriksaan sbb :

            Barang bukti yang diterima berupa :

1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal Kristal putih dengan berat netto 2,013 gram, selanjutnya dalam dalam berita acara disebut BB 4299/2026/NNF

 

KESIMPULAN:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

  1. BB 4299/2026/NNF tersebut diatas positif Metamfetamina  yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berita Acara tersebut ditandatangani oleh  Pemeriksa YAN PARIGOSA,S.Si.,M.T, DIRLI FAHMI RIZAL,S.Farm, MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si dan mengetahui an. KABIDLABFOR POLDA SUMSEL, WAKA ACHMAD KOLBINUS,S.T.,M.T.,M.Sc.

 

Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

                                                                     Bandar Lampung, 03 September 2026

                            PENUNTUT UMUM

 

 

 

ANDY LABANTA ROH MANIK S.H

   Ajun Jaksa / NIP. 19940417 20190 2 005

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya