| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang ada di dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang sebelumya bernama LENAWATI menjadi SITI HASANAH dan Tanggal lahir yang sebelumnya 04 Oktober 1985 menjadi 09 Juli 1989.
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus untuk mencatat tentang penggantian dokumen yang ada di KK, Akta Kelahiran tersebut;
|
Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku; |