Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Kot WALUYO 1.Adha Saputro
2.RISNANI
Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Kot
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WALUYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yalva Sabri, S.H.WALUYO
Tergugat
NoNama
1Adha Saputro
2RISNANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan syah secara hukum Perjanjian Kerjasama Nomor : 48 tanggal 22-10-2024 dan  Surat Kuasa Untuk Menjual Nomor : 49 tanggal 22-10-2024;

3. Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan Risnani (Tergugat II) tertanggal 7 Mei 2025;

4. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;

5. Menetapkan memberi hak kepada Penggugat untuk mengalihkan atau menjual Sertifikat Jaminan, Sertifikat Hak Milik No. 00237/Wates Timur atas nama ADHA SAPUTRA yang terletak di Desa Wates Timur, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu Propinsi Lampung baik kepada dirinya sendiri atau kepada pihak lain sesuai Surat Kuasa Untuk Menjual Nomor : 49 tanggal 22-10- 2024 dengan segala yang tertanam dan berdiri diatasnya beserta turutannya, yang karena sifat dan penggunaannya menurut undang-undang dianggap sebagai benda tetap, guna memenuhi kewajiban para Tergugat kepada Penggugat dan juga menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan imateriil kepada Penggugat atas keterlambatan para Tergugat untuk mengembalikan Pinjaman Modal Usaha Jual Beli Mobil dari Penggugat;

6. Menetapkan para Tergugat untuk mengosongkan dan menyenyerahkan tempat tinggalnya dalam perkara aquo kepada Penggugat untuk menjual, mengalihka kepada orang lain atau dirinya sendiri sesuai Surat Kuasa Menjual No. 49 tertanggal 22-10-2024 dengan sukarela tanpa paksaan dan syarat apapun setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkraht van Gewijsde);

7. Menetapkan para Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat senilai Rp. 857.400.000,00 (delapan ratus lima puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) seketika, secara tunai dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

  • Kerugian keuntungan dengan tidak dikembalikannyan Pinjaman Modal Modal Usaha Penggugat selama 14 (empat belas) bulan Rp. 722.400.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah); 
  • Biaya Pengacara/Advokat Rp. 100.000.000,00 (seratu juta rupiah);
  • Biaya akomodasi dan pengurusan dokumen Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);

8. Menetapkan para Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil kepada Penggugat senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

9. Menetapkan para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari atas lalai dalam melaksanakan putusan;

10. Menetapkan sah dan berharga atas sita jamin (conservatoir beslag) terhadap tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00237/wates timur, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09 April 2020 Nomor : 00248/wates timur/2020 seluas 465 m2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Pekon Wates Timur Kecamatan Gading Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, berikut dengan segala yang tertanam dan berdiri diatasnya beserta turutannya, yang karena sifatnya dan penggunaannya menurut undand-undang dianggap sebagai benda tetap;

11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbarbij vooraad) walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi dari Tergugat atau Pihak lainnya;

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak