Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2026/PN Kot M.ALIF GHIFARI, S.H.,M.H. ALPIAN SYAH Bin (Alm) ALIYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 252/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-516/L.8.19.8/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M.ALIF GHIFARI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPIAN SYAH Bin (Alm) ALIYUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTA?? : --------- Bahwa Terdakwa ALPIAN SYAH BIN ALIYUDIN pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Mei 2026, atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Suka Banjar, RT.001/RW.001, Kec. Kota Agung Timur, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira jam 23.00 WIB, saksi YOGI YANTO bersama - sama dengan saksi JIMI SUHENDRI mendatangi tempat tinggal Terdakwa yang beralamatkan di Pekon Suka Banjar, RT.001/RW.001, Kec. Kota Agung Timur, Kab. Tanggamus dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi BE 5226 ZH, nomor rangka : MHIJFZ123JK, nomor mesin : JFZ1E2963014 milik saksi MERTI DIAN NARA, kemudian saksi YOGI YANTO mengatakan kepada Terdakwa "BANG BANTU JUALIN MOTOR SAYA" kemudian Terdakwa menjawab “MOTOR DARI MANA", selanjutnya saksi YOGI YANTO mengatakan "MOTOR INI BARU KAMI DAPAT MALING DI TALANG PADANG, NANTI KAMU SAYA KASIH Rp. 500.00 (lima ratus ribu)", setelah Terdakwa menyetujui penawaran dari saksi YOGI YANTO, selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi JIMI SUHENDRI untuk menunggu di rumah Terdakwa, sementara Terdakwa bersama - sama dengan saksi YOGI YANTO pergi meninggalkan rumah Terdakwa dengan membawa sepeda motor tersebut menuju jalan sekitar Taman Makam Pahlawan, Kab. Tanggamus untuk mencari pembeli sepeda motor tersebut. Setelah Terdakwa dan saksi YOGI YANTO sampai di tujuan, Terdakwa dan saksi YOGI YANTO bertemu dengan sdr. ADRI (DPO) dan sdr. IAN GOGO (DPO), selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada sdr. ADRI (DPO) dan sdr. IAN GOGO (DPO) “SIAPA YANG MAU BELI 1 UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT WARNA HITAM”, kemudian sdr. ADRI (DPO) menjawab “ADA YANG MAU BELI KALAU MAU, NANTI SAYA CARIKAN”", kemudian saksi YOGI YANTO menjawab "KALAU ADA YANG MAU BELI SEPEDA MOTOR INI SAYA JUAL Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), TAPI KALAU GAK ADA YANG MAU BELI GADAIKAN SAJA DULU Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)", kemudian sdr. ADRI (DP?) menjawab “YA SUDAH SINI MOTORNYA SAYA BAWA DULU”, selanjutnya setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh sdr. ADRI (DPO) dan sdr. IAN GOGO (DPO) tanpa ada surat - surat atau bukti kepemilikan yang sah, Terdakwa dan saksi YOGI YANTO menunggu sdr. ADRI (DPO) dan sdr. IAN GOGO (DPO) ± 1 jam, kemudian sdr. ADRI (DPO) dan sdr. IAN GOGO (DPO) datang menghampiri Terdakwa dan saksi YOGI YANTO dengan mengatakan “INI MOTOR CUMA LAKU Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)" kemudian saksi YOGI YANTO menjawab “YA SUDAH GAPAPA, KALAU LAKUNYA SEGITU”, yang selanjutnya Terdakwa dan saksi YOGI YANTO membawa uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi MERTI DIAN NARA dan meninggalkan sdr. ADRI (DPO) dan sdr. IAN GOGO (DPO). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar ± Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi YOGI YANTO. --------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a KUHP. KEDUA ATAU ------- Bahwa Terdakwa ALPIAN SYAH BIN ALIYUDIN pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Mei 2026, atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Suka Banjar, RT.001/RW.001, Kec. Kota Agung Timur, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira jam 23.00 WIB, beralamatkan di Pekon Suka Banjar, RT.001/RW.001, Kec. Kota Agung Timur, Kab. Tanggamus Terdakwa bersama - sama dengan saksi YOGI YANTO pergi meninggalkan rumah Terdakwa dengan membawa sepeda motor milik saksi MERTI DIAN NARA tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah, menuju jalan sekitar Taman Makam Pahlawan, Kab. Tanggamus untuk mencari pembeli sepeda motor tersebut. Setelah Terdakwa dan saksi YOGI YANTO sampai di tujuan, Terdakwa dan saksi YOGI YANTO bertemu dengan sdr. ADRI (DPO) dan sdr. IAN GOGO (DPO), selanjutnya saksi YOGI YANTO mengatakan kepada sdr. ADRI (DPO) dan sdr. IAN GOGO (DPO) “KALAU ADA YANG MAU BELI SEPEDA MOTOR INI SAYA JUAL Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), TAPI KALAU GAK ADA YANG MAU BELI GADAIKAN SAJA DULU Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)", kemudian sdr. ADRI (DPO) menjawab "YA SUDAH SINI MOTORNYA SAYA BAWA DULU”, selanjutnya setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh sdr. ADRI (DP?) dan sdr. IAN GOGO (DPO) tanpa ada surat - surat atau bukti kepemilikan yang sah, Terdakwa dan saksi YOGI YANTO menunggu sdr. ADRI (DPO) dan sdr. IAN GOGO (DPO) ± 1 jam, kemudian sdr. ADRI (DPO) dan sdr. IAN GOGO (DPO) datang menghampiri Terdakwa dan saksi YOGI YANTO dengan mengatakan “INI MOTOR CUMA LAKU Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)" kemudian saksi YOGI YANTO menjawab "YA SUDAH GAPAPA, KALAU LAKUNYA SEGITU”, yang selanjutnya Terdakwa dan saksi YOGI YANTO membawa uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi MERTI DIAN NARA dan meninggalkan sdr. ADRI (DPO) dan sdr. IAN GOGO (DPO). Kemudian, saksi YOGI YANTO memberikan kepada Terdakwa upah sebesar ± Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sementara sisa keuntungan penjualan sepeda motor milik saksi MERTI DIAN NARA tersebut dikuasai oleh saksi YOGI YANTO. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar ± Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi YOGI YANTO. ------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya