| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan Nama Pemohon yang ada di kartu Keluarga Nomor 1806020701110039 yang menyebutkan Nama Pemohon KASILAH BT KADI DUKI padahal seharusnya dicatat dengan SAMILAH sebagaimana dicatatkan dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1806025406870004, Kartu Keluarga Nomor 1806020701110039 dan Surat Keterangan dari Pekon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan Tempat Lahir Pemohon yang ada di Kartu Tanda Penduduk NIK 1806025406870004 dan Kartu Keluarga Nomor 1806020701110039 yang menyebutkan Pemohon lahir di Pelayang padahal seharusnya dicatat dengan Pelayangan sebagaimana dicatatkan dalam Kartu Keluarga Nomor 1806020701110039 dan surat keterangan dari Pekon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir Pemohon yang ada di Kartu Keluarga Nomor 1806020701110039 yang menyebutkan pemohon lahir pada 11 September 1984 padahal seharusnya dicatat dengan 14 Juni 1987 sebagaimana dicatatkan dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1806025406870004, Kartu Keluarga Nomor 1806020701110039 dan Surat Keterangan dari Pekon;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus yang telah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk NIK 1806025406870004, Kartu Keluarga Nomor 1806020701110039 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |