Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2025/PN Kot SAMILAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2025/PN Kot
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMILAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan Nama Pemohon yang ada di kartu Keluarga Nomor 1806020701110039 yang menyebutkan Nama Pemohon KASILAH BT KADI DUKI padahal seharusnya dicatat dengan SAMILAH sebagaimana dicatatkan dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1806025406870004, Kartu Keluarga  Nomor 1806020701110039 dan Surat Keterangan dari Pekon;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan Tempat Lahir Pemohon yang ada di Kartu Tanda Penduduk NIK 1806025406870004 dan Kartu Keluarga  Nomor 1806020701110039 yang menyebutkan Pemohon lahir di  Pelayang padahal seharusnya dicatat dengan Pelayangan sebagaimana dicatatkan dalam Kartu Keluarga Nomor 1806020701110039 dan surat keterangan dari Pekon;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir Pemohon yang ada di Kartu Keluarga Nomor 1806020701110039 yang menyebutkan pemohon lahir pada 11 September 1984 padahal seharusnya dicatat dengan 14 Juni 1987 sebagaimana dicatatkan dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1806025406870004, Kartu Keluarga  Nomor 1806020701110039 dan Surat Keterangan dari Pekon;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus yang telah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk NIK 1806025406870004, Kartu Keluarga  Nomor 1806020701110039  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus; 
  • Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

atau

 

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak