| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan akta kematian Ibu Kandung Pemohon yang bernama Sumiyati lahir di Tanjung Agung, 30 Juni 1967 telah meninggal dunia di Neglasari, Rt/Rw 001/005 Kel/desa Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus pada hari Selasa, Tanggal 22 Juni 2010;
- Memerintahkan kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Tanggamus untuk mencatatkan tentang akta kematian Sumiyati tersebut sebagaimana mestinya;
- Membebankan biaya yang timbul pada Pemohon atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo bono).
atau
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |