| Dakwaan |
PERTAMA
---------------Bahwa Terdakwa Wahyu Nugroho Bin Kasijan bersama-sama dengan Saksi Bagas Satria Bin Aditya (dilakukan Penuntutan Terpisah) pada Hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah saksi Bagas Satria Bin Aditya (dilakukan Penuntutan Terpisah) yang beralamatkan di Dusun Tirtasari I RT.002, RW.005, Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa dihubungi melalui pesan Whatsapp oleh Riski (DPO) dan Agiansar (DPO) dengan berkata ”ayok cari uuk (beli sabu)” kemudian Terdakwa menjawab “sabar”, setelah itu sekira Pukul 21.00 WIB Terdakwa yang sedang berada dirumah Fadol selaku teman Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Danau, Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dijemput oleh Noval (DPO) untuk mengajak Terdakwa nongkrong di Warung yang beralamatkan di Jalan KH.Gholib Raya, RT.001, RW.003, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Kemudian saat sedang berada diwarung tersebut Riski (DPO) dan Agiansar (DPO) menghampiri Terdakwa diwarung tersebut dan berkata “Cepet yu cariin bahan (sabu)”, kemudian Terdakwa menjawab “sabar tak kabarin dulu temenku”
- Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Bagas Satria Bin Aditya (dilakukan Penuntutan Terpisah) melalui WhatsApp dengan berkata “ada ga? (narkotika jenis sabu)”, kemudian Saksi Bagas menjawab “ada saya, berapa?”, kemudian Terdakwa menjawab “200, gemukin si, Norek”, kemudian saksi bagas memberikan nomor dana “088706504409 atas nama Jaminik” setelah itu Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi Bagas yang beramalatkan di Dusun Tirtasari I RT.002, RW.005, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu menggunakan Sepeda Motor Yamaha N-Max warna putih milik Noval (DPO).
- Kemudian sekira Pukul 22.15 WIB Terdakwa sampai dirumah Saksi Bagas, kemudian Saksi Bagas Menyerahkan 1 (satu) buah bungkus rokok merek Esse warna hijau yang di selipkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika Jenis Sabu, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Bagas dan kembali ke Warung tempat Terdakwa bertemu Riski (DPO) dan Agiansar (DPO).
- Kemudian sekira Pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa sampai diwarung dan menunggu Riski (DPO) dan Agiansar (DPO), Saksi Bagus Koli Wibowo Bin M.Khotim dan Saksi Rafi Ramansa Bin Badaruzzaman selaku Anggota Sat Res Narkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan Saksi Wenda Doni Ramadhan Bin Samsul
- selaku pemilik warung dan ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu hitam yang di dalam nya berisikan 1 (satu) buah bungkus rokok merek Esse warna hijau yang diselipkan 1 (satu) buah klip kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Unit Handphone merek Redmi Abu-abu, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi Bagas Satria Bin Aditya (dilakukan Penuntutan Terpisah) atas perintah Riski (DPO) dan Agiansar (DPO), bahwa keuntungan yang di dapatkan terdakwa yakni 1 (satu) bungkus Rokok dan di janjikan mengonsumsi Narkotika Jenis sabu secara gratis oleh Riski (DPO) dan Agiansar (DPO).
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika kepada Saksi Bagas Satria Bin Aditya dengan rincian sebagai berikut :
- Yang pertama sekira bulan Februari 2026 dan Terdakwa pada saat itu bertemu dengan saksi Bagas Satria Bin Aditya di samping sebuah masjid didekat rumah saudara Bagas di Dusun Tirtasari | Rt/Rw 002/005 Pekon Suka Ratu, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dan pada saat itu Terdakwa membeli dengan sekira harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa bayarkan secara cash kepada saksi Bagas.
- yang kedua Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada saksi Bagas sekira pada bulan Maret 2026 dan pada saat itu Terdakwa bertemu dengan saksi Bagas di rumah saksi Bagas yang beralamatkan di Dusun Tirtasari | Rt/Rw 002/005 Pekon Suka Ratu, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan saya bayarkan secara TF melulai BRI Link yang lupa Terdakwa tepat nya Dimana.
- Pembelian yang ketiga Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada saksi Bagas pada hari Senin tanggal 13 April 2026 dan Terdakwa bertemu dengan saksi Bagas di rumah saksi Bagas yang beralamatkan di Dusun Tirtasari | Rt/Rw 002/005 Pekon Suka Ratu, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa bayarkan secara TF melulai sebuah warung yang beralamatkan di Jl. KH. Gholib Raya Rt/Rw 001/003 Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kab. Pringsewu.
- Bahwa terdakwa Wahyu Nugroho Bin Kasijan dalam mencoba menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan atas persekongkolan/permufakatan bersama dengan Saksi Bagas Satria Bin Aditya (dilakukan Penuntutan Terpisah), Riski (DPO) dan Agiansar (DPO).
- Bahwa terdakwa Wahyu Nugroho Bin Kasijan dalam mencoba menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Saksi Bagas (dilakukan Penuntutan Terpisah) atas pesanan dari Riski (DPO) dan Agiansar (DPO), namun terdakwa Wahyu belum berhasil bertemu dengan Riski (DPO) dan Agiansar (DPO) dikarenakan terdakwa Wahyu di tangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 114/10795.04/2026 tanggal 15 April 2026 telah melakukan penimbangan oleh Devias Dwi Saputro, NIK.P.86417 dan Alexander Dwi Wahyudi, NIK.POJ03376 selaku Pelaksana Penimbangan, diketahui 1 (Satu) buah plastik klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,19 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1488/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan tanggal 23 April 2026 yang telah memeriksa 1 (Satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,075 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan menyisakan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,056 gram dengan Kesimpulan yaitu Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Wahyu Nugroho Bin Kasijan bersama-sama dengan Saksi Bagas Satria Bin Aditya (dilakukan Penuntutan Terpisah) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa Wahyu Nugroho Bin Kasijan bersama-sama dengan Saksi Bagas Satria Bin Aditya (dilakukan Penuntutan Terpisah) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------
A T A U
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa Wahyu Nugroho Bin Kasijan bersama-sama dengan Saksi Bagas Satria Bin Aditya (dilakukan Penuntutan Terpisah) pada Hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di sebuah Warung yang beralamatkan di Jalan KH.Gholib Raya, RT.001, RW.003, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.30WIB, saksi Bagus Koli Wibowo bin Mokhamad Khotim dan saksi M. Rafi Ramansa bin Badaruzzaman selaku anggota sat narkoba Polres Pringsewu mendapatkan informasi bahwa di depan sebuah warung yang beralamatkan Jalan KH.Gholib Raya, RT.001, RW.003, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian sekira pukul 23.00 WIB anggota Sat Res Narkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan pergi menuju ke tempat tersebut, kemudian saksi Bagus dan saksi M. Rafi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Saksi Wenda Doni Ramadhan Bin Samsul selaku pemilik warung dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu hitam yang di dalam nya berisikan 1 (satu) buah bungkus rokok merek Esse warna hijau yang diselipkan 1 (satu) buah klip kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Unit Handphone merek Redmi Abu-abu, dan saat di introgasi Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut milik terdakwa dan terdakwa mendapat Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saksi Bagas Satria Bin Aditya (dilakukan Penuntutan terpisah). Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu guna melakukan proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 114/10795.04/2026 tanggal 15 April 2026 telah melakukan penimbangan oleh Devias Dwi Saputro, NIK.P.86417 dan Alexander Dwi Wahyudi, NIK.POJ03376 selaku Pelaksana Penimbangan, diketahui 1 (Satu) buah plastik klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat Bruto 0,19 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1488/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan tanggal 23 April 2026 yang telah memeriksa 1 (Satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,075 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan menyisakan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,056 gram dengan Kesimpulan yaitu Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa Wahyu Nugroho Bin Kasijan bersama-sama dengan Saksi Bagas Satria Bin Aditya (dilakukan Penuntutan Terpisah) dalam Memiliki, Menyimpan,Mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa Wahyu Nugroho Bin Kasijan bersama-sama dengan Saksi Bagas Satria Bin Aditya (dilakukan Penuntutan Terpisah) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------- |