Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Kot REVTA SA FALLAS binti SUDARYANTO KEPOLISIAN RESOR TANGGAMUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Kot
Tanggal Surat Jumat, 07 Mei 2021
Nomor Surat 39/BKBH/FH.UNILA/V/2021
Pemohon
NoNama
1REVTA SA FALLAS binti SUDARYANTO
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR TANGGAMUS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan ini PEMOHON mengajukan Praperadilan sehubungan adanya tidak sahnya Penangkapan dan Tidak sahnya penetapan Tersangka yang dilakukan oleh:

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Tanggamus.

Selanjutnya disebut sebagai: TERMOHON

 

Adapun alasan dan dasar-dasar Permohonan diajukan Pra Peradilan ini adalah sebagai berikut:

 

  1. Dasar Hukum Pengajuan Permohonan Praperadilan:

 

  1. Bahwa dalam rangka menjamin hak asasi setiap warga Negara, in casu PEMOHON, dari penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, in casu TERMOHON, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau perlakuan secara sewenang-wenang, maka PEMOHON diberikan hak untuk melakukan pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut melalui mekanisme Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu dan Bab XII Bagian Kesatu Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Selanjutnya disebut sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP”);

 

  1. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 KUHAP menyatakan “Pengadilan

negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang

diatur dalam Undang-Undang ini tentang :

a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau

penghentian penuntutan;

b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkaranya dihentikan

pada tingkat penyidik atau penuntutan.

 

Adapun ketentuan pasal 77 KUHAP diatas telah diperluas lingkup sebagai objek

Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi

Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang

menetapkan :

  • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasukpenetapan tersangka, penggledahan, dan penyitaan;

 

  1. Bahwa selanjutnya perluasan objek Praperadilan tersebut telah ditetapkan

berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

dinyatakan ketentuan mengenai Obyek Praperadilan adalah sebagai berikut : “(1)

Obyek Praperadilan adalah : a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,

penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka,

penyitaan dan penggeledahan, b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi

seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau

  •  

 

  1. Dalam Pasal 2 ayat (2) Perma tersebut diatur bahwa praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil berkenaan apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan pemeriksaan tersebut tidak memasuki materi perkara. Berkaitan dengan pasal ini bahwa muncul 2 makna, yaitu:
  • Artinya 2 (dua) alat bukti sesuai dengan kategori alat bukti menurut hukum acara;
  • Cara memperoleh 2 (dua) alat bukti tersebut harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Pihak Dipublikasikan Ya