Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Kot TRI JUNAIDI DIMAS GILANG PERMANA Bin SUJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B / / III / 2021 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TRI JUNAIDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS GILANG PERMANA Bin SUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DIMAS GILANG PERMANA Bin SUJONO pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu didalam tahun 2021 Di  Pekon Simpang kanan Kec. Sumberejo Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota gung telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencurian Ringan dengan cara sebagai berikut :

 

---------- Pencurian tersebut dilakukan oleh terdakwa DIMAS GILANG PERMANA Bin SUJONO dengan cara : Pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa sedang berada dirumahnya yang berada diPekon Simpang Kanan Kec. Sumberejo Kab. Tanggamus bersama dengan rekan terdakwa yaitu sdr FEBRI hendak bekerja mencari buah pepaya pada saat itu rekan terdakwa yaitu sdr FEBRI menyiapkan tempat berupa keranjang yang dipasangkan disepeda motor yang hendak dipergunakan untuk membawa buah pepaya  saat itu terdakwa melihat melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor yang sedang terparkir yang terdakwa tahu motor tersebut milik sdr YANTI dan sdri LINA yang merupakan tetangga terdakwa, pada saat itu terdakwa melihat disepeda motor sdri LINA ada 1 (satu) buah HP yang diletakan didasbor bagian depan tepatnya dibawah stang lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil HP tersebut kemudian terdakwa mengambil HP tersebut tanpa sepengetahuan rekanya yaitu sdr FEBRI yang sedang menyiapkan peralatan kerja yang berjarak sekitar 3 M dari terdakwa lalu setelah terdakwa  mengambil HP tersebut terdakwa matikan dan sembunyikan digudang bekas bengkel milik kakak terdakwa yang posisinya berada disamping rumah terdakwa kemudian terdakwa berangkat bekerja mencari buah pepaya bersama rekan terdakwa yaitu sdr FEBRI pada saat diperjalanan terdakwa bercerita kepada sdr FEBRI dan mengatakan perihal HP tersebut akan tetapi terdakwa bercerita bohong kepada sdr FEBRI terdakwa bercerita jika terdakwa menemukan 1 ( satu ) buah HP dirumah terdakwa bukan mencuri HP, atas kejadian tersebut Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa berhasil diamankan, terhadap diri terdakwa berikut Barang bukti dibawa kePolsek Sumberejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya .-----------------------------------------------------------------------------------

                    

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO A12 warna   hitam   biru     dengan     no      telp       terpasang      082177589531      dengan       no  imei  1  860397052054995,   imei      II 860397052054987 jika ditafsir dengan harga sekitar Rp. 2.400.000,- ( dua juta empat ratus ribu rupiah ).

Pihak Dipublikasikan Ya