| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesaiahan pencatatan tahun lahir Pemohon yang ada di Kartu Tanda Penduduk NIK 1806245012040002, kartu Keluarga Nomor 1806182904260002 dan Akta Kelahiran nomor 1806-LT-22102014- 0021 yang menyebutkan pemohon lahir 10 Desember 2000 padahal seharusnya dicatat dengan 10 Desember 2004 sebagaimana dicatatkan dalam Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor DN-12/M-SMA/K13/23/0042666, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor DN-12/D-SMP/13/1913239 Buku nikah nomor 1806241042026002 dan Surat Keterangan dari Pekon Nomor 140/098/63.2013/2026
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus yang telah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk NIK 1806245012040002, Kartu Keluarga Nomor 1806182904260002 dan Akta Kelahiran nomor 1806-LT-22102014-0021 setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggiratau mengubah Tahun Lahir pemohon yang bernama DEKA ANALISA FITRI lahir di Kuripan, 10 Desember 2000 menjadi DEKA ANALISA FITRI lahir di Kuripan, 10 Desember 2004 yang di keluarkan oleh kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau
|
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |