| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa mereka terdakwa I Endriyatno Bin Agus Harmadi, terdakwa II Yasin Bin Sunarto, terdakwa III, Junaidi Bin Saipi dan terdakwa IV Dwi Kurniawan Bin Sumarsono pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah seorang bernama Tri Abdullah dengan alamat Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, Setiap Orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 15.00 wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian disebuah rumah yang beralamatkan di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu saksi Arief Jaka Winandra Bin S Muchlisin dan saksi Deriyanto Bin Sunaryo beserta anggota Polsek Gadingrejo lainnya langsung melakukan Penyelidikan.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 16.30 wib saksi Arief Jaka Winandra Bin S Muchlisin dan saksi Deriyanto Bin Sunaryo beserta anggota Polsek Gadingrejo lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Endriyatno Bin Agus Harmadi, terdakwa II Yasin Bin Sunarto, terdakwa III, Junaidi Bin Saipi dan terdakwa IV Dwi Kurniawan Bin Sumarsono sedang melakukan permainan judi jenis joker banting di rumah milik Tri Abdullah dengan alamat Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set Kartui Remi Warna biru berjumlah 52 (lima puluh dua), Uang tunai sebesar Rp630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dalam pecahan 5 (Lima) Lembar uang Pecahan Rp100.000.,- (Seratus Ribu Rupiah), 2 (Dua) Lembar uang Pecahan Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (Satu) Lembar uang Pecahan Rp20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), 1 (Satu) Lembar uang Pecahan Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
- Bahwa permainan judi jenis joker banting adalah permainan mengkombinasikan kartu yang dimiliki dengan cara mengkombinasikan kartu dengan gambar yang sama namun berurutan kecuali Kartu AS contoh : 2 waru, 3 waru, 4 waru dan seterusnya dan kombinasi tersebut minimal terdiri dari 3 (tiga) lembar kartu dan maksimal 6 (enam) kartu serta mengumpulkan kartu yang sama angka atau hurufnya walaupun beda jenisnya, contoh 1 waru merah, 1 wajik merah, 1 kriting, 1 waru hitam atau Q waru merah, Q waru hitam, Q wajik merah, Q keriting kartu dikocok oleh salah satu pemain kemudian kartu dibagikan satu persatu, dan setiap pemain mendapat 6 (enam) lembar kartu.
- Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV dalam melakukan permainan judi jenis joker banting mempertaruhkan uang sebagai taruhan sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) hingga semuanya terkumpul uang sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang kemudian dikumpulkan jadi satu dan diletakkan ditengah-tengah para terdakwa.
Perbuatan terdakwa I Endriyatno Bin Agus Harmadi, terdakwa II Yasin Bin Sunarto, terdakwa III, Junaidi Bin Saipi dan terdakwa IV Dwi Kurniawan Bin Sumarsono sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
Kedua
Bahwa mereka terdakwa I Endriyatno Bin Agus Harmadi, terdakwa II Yasin Bin Sunarto, terdakwa III, Junaidi Bin Saipi dan terdakwa IV Dwi Kurniawan Bin Sumarsono pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah seorang bernama Tri Abdullah dengan alamat Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 15.00 wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian disebuah rumah yang beralamatkan di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu saksi Arief Jaka Winandra Bin S Muchlisin dan saksi Deriyanto Bin Sunaryo beserta anggota Polsek Gadingrejo lainnya langsung melakukan Penyelidikan.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 16.30 wib saksi Arief Jaka Winandra Bin S Muchlisin dan saksi Deriyanto Bin Sunaryo beserta anggota Polsek Gadingrejo lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Endriyatno Bin Agus Harmadi, terdakwa II Yasin Bin Sunarto, terdakwa III, Junaidi Bin Saipi dan terdakwa IV Dwi Kurniawan Bin Sumarsono sedang melakukan permainan judi jenis joker banting di rumah milik Tri Abdullah dengan alamat Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set Kartui Remi Warna biru berjumlah 52 (lima puluh dua), Uang tunai sebesar Rp630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dalam pecahan 5 (Lima) Lembar uang Pecahan Rp100.000.,- (Seratus Ribu Rupiah), 2 (Dua) Lembar uang Pecahan Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (Satu) Lembar uang Pecahan Rp20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), 1 (Satu) Lembar uang Pecahan Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
- Bahwa permainan judi jenis joker banting adalah permainan mengkombinasikan kartu yang dimiliki dengan cara mengkombinasikan kartu dengan gambar yang sama namun berurutan kecuali Kartu AS contoh : 2 waru, 3 waru, 4 waru dan seterusnya dan kombinasi tersebut minimal terdiri dari 3 (tiga) lembar kartu dan maksimal 6 (enam) kartu serta mengumpulkan kartu yang sama angka atau hurufnya walaupun beda jenisnya, contoh 1 waru merah, 1 wajik merah, 1 kriting, 1 waru hitam atau Q waru merah, Q waru hitam, Q wajik merah, Q keriting kartu dikocok oleh salah satu pemain kemudian kartu dibagikan satu persatu, dan setiap pemain mendapat 6 (enam) lembar kartu.
- Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV dalam melakukan permainan judi jenis joker banting mempertaruhkan uang sebagai taruhan sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) hingga semuanya terkumpul uang sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang kemudian dikumpulkan jadi satu dan diletakkan ditengah-tengah para terdakwa.
- Bahwa permainan judi jenis joker banting tidak ada bandarnya dan permainan judi jenis joker banting dilakukan dengan cara bagi peserta yang menang dalam tiap putaran, maka akan mengocok kartu dan berhak memulai permainan terlebih dahulu.
Perbuatan terdakwa I Endriyatno Bin Agus Harmadi, terdakwa II Yasin Bin Sunarto, terdakwa III, Junaidi Bin Saipi dan terdakwa IV Dwi Kurniawan Bin Sumarsono sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |