| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa AGUS DIVIS BIN BASRI NASER pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan September 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 beralamatkan di Pekon Tiuh Memon, Kec. Pugung, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 10.00 WIB, awalnya Terdakwa datang menemui saksi NURIS AINUN NAJIB di Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, dengan maksud meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2013 Nomor Polisi BE 2811 ANL, Nomor Rangka MH1JFB123DK141356, Nomor Mesin JFB1E2094183, yang merupakan milik saksi NURIS AINUN NAJIB, dengan mengatakan kepada saksi NURIS AINUN NAJIB, “RIS SAYA PINJAM MOTOR UNTUK BELI NASI”, kemudian saksi NURIS AINUN NAJIB menjawab, “JANGAN LAMA-LAMA SEGERA KEMBALI”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, “ENGGA SAYA MAU BELI MAKAN AJA”, dikarenakan saksi NURIS AINUN NAJIB percaya terhadap perkataan Terdakwa tersebut dan dengan maksud hanya meminjamkan sepeda motor untuk keperluan membeli makanan, saksi NURIS AINUN NAJIB kemudian menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, sehingga sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa secara sah dan bukan diperoleh karena suatu tindak pidana.
- Selanjutnya setelah menguasai sepeda motor tersebut, sekira jam 11.20 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di sebuah rumah makan, Terdakwa dihubungi oleh saksi CECEP HIDAYAT yang mengajak Terdakwa pergi menuju rumah saksi KENEDI di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
- Bahwa meskipun sebelumnya Terdakwa telah berjanji kepada saksi NURIS AINUN NAJIB untuk segera mengembalikan sepeda motor tersebut setelah digunakan untuk membeli makanan, Terdakwa tidak kembali mengembalikan sepeda motor kepada saksi NURIS AINUN NAJIB, melainkan menggunakan sepeda motor tersebut untuk menjemput saksi CECEP HIDAYAT dan selanjutnya bersama-sama menuju rumah saksi KENEDI dengan mengendarai sepeda motor milik saksi NURIS AINUN NAJIB tersebut.
- Setelah Terdakwa bersama saksi CECEP HIDAYAT sampai di rumah saksi KENEDI, Terdakwa, saksi CECEP HIDAYAT dan saksi KENEDI kemudian berbincang-bincang, dan selanjutnya datang saksi ROMAS YADI bersama BUDI AJOY (DPO).
- Bahwa pada saat itu BUDI AJOY (DPO) mengatakan kepada Terdakwa, “BOLEH JUGA NIH, KALAU DIGADAIKAN MOTORNYA”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, “BOLEH JUGA KALAU Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)”, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2013 Nomor Polisi BE 2811 ANL, Nomor Rangka MH1JFB123DK141356, Nomor Mesin JFB1E2094183, yang merupakan milik saksi NURIS AINUN NAJIB, kepada BUDI AJOY (DPO) untuk digadaikan, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi NURIS AINUN NAJIB selaku pemilik sepeda motor tersebut.
- Setelah menunggu ± 1 (satu) jam, BUDI AJOY (DPO) kemudian datang kembali dengan berjalan kaki menuju rumah saksi KENEDI dan menyerahkan uang sejumlah kurang lebih Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa dengan mengatakan, “INI UANG DARI HASIL GADAIAN MOTOR”, setelah itu BUDI AJOY (DPO) pergi meninggalkan rumah saksi KENEDI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi NURIS AINUN NAJIB mengalami kerugian sebesar ± Rp. 10.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa AGUS DIVIS BIN BASRI NASER pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan September 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 beralamatkan di Pekon Tiuh Memon, Kec. Pugung, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 10.00 WIB, awalnya Terdakwa datang menemui saksi NURIS AINUN NAJIB yang beralamat di Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, kemudian Terdakwa bermaksud mendapatkan penguasaan atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2013, Nomor Polisi BE 2811 ANL, Nomor Rangka MH1JFB123DK141356, Nomor Mesin JFB1E2094183, yang merupakan milik saksi NURIS AINUN NAJIB, dengan mengatakan kepada saksi NURIS AINUN NAJIB “RIS SAYA PINJAM MOTOR UNTUK BELI NASI”, kemudian saksi NURIS AINUN NAJIB menjawab “JANGAN LAMA-LAMA SEGERA KEMBALI”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “ENGGA SAYA MAU BELI MAKAN AJA”.
- Bahwa perkataan Terdakwa tersebut pada kenyataannya tidak sesuai dengan maksud sebenarnya dari Terdakwa, karena setelah memperoleh kepercayaan dari saksi NURIS AINUN NAJIB, Terdakwa tidak menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan membeli nasi/makanan sebagaimana yang disampaikannya, melainkan menggunakan sepeda motor tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
- Bahwa karena percaya terhadap perkataan Terdakwa tersebut dan mengira sepeda motor tersebut hanya akan digunakan oleh Terdakwa untuk membeli nasi/makanan dan kemudian segera dikembalikan, saksi NURIS AINUN NAJIB kemudian menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat menguasai dan membawa sepeda motor milik saksi NURIS AINUN NAJIB tersebut.
- Setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, Terdakwa tidak pergi menuju rumah makan sebagaimana yang disampaikan kepada saksi NURIS AINUN NAJIB, melainkan Terdakwa pergi menjemput saksi CECEP HIDAYAT untuk selanjutnya bersama-sama menuju rumah saksi KENEDI yang beralamat di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dengan mengendarai sepeda motor milik saksi NURIS AINUN NAJIB tersebut.
- Selanjutnya setelah Terdakwa bersama-sama dengan saksi CECEP HIDAYAT sampai di rumah saksi KENEDI, ketika Terdakwa, saksi CECEP HIDAYAT dan saksi KENEDI sedang bercakap-cakap, kemudian datang saksi ROMAS YADI bersama BUDI AJOY (DPO) yang selanjutnya BUDI AJOY (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “BOLEH JUGA NIH, KALAU DIGADAIKAN MOTORNYA”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “BOLEH JUGA KALAU Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)”.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2013, Nomor Polisi BE 2811 ANL, Nomor Rangka MH1JFB123DK141356, Nomor Mesin JFB1E2094183, yang merupakan milik saksi NURIS AINUN NAJIB, kepada BUDI AJOY (DPO) untuk digadaikan. Setelah menunggu ± 1 (satu) jam, BUDI AJOY (DPO) datang dengan berjalan kaki menuju rumah saksi KENEDI dan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa dengan mengatakan “INI UANG DARI HASIL GADAIAN MOTOR”, kemudian BUDI AJOY (DPO) pergi meninggalkan tempat tinggal saksi KENEDI.
- Bahwa akibat perkataan Terdakwa yang menyatakan bahwa sepeda motor tersebut hanya akan digunakan untuk membeli nasi/makanan dan kemudian segera dikembalikan, saksi NURIS AINUN NAJIB menjadi percaya kepada Terdakwa dan menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, sedangkan pada kenyataannya Terdakwa tidak menggunakan sepeda motor tersebut sesuai dengan tujuan yang disampaikannya kepada saksi NURIS AINUN NAJIB, melainkan membawa sepeda motor tersebut kepada pihak lain untuk digadaikan dan selanjutnya memperoleh uang hasil gadaian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi NURIS AINUN NAJIB mengalami kerugian sebesar ± Rp. 10.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa AGUS DIVIS BIN BASRI NASER pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan September 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 beralamatkan di Pekon Tiuh Memon, Kec. Pugung, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 10.00 WIB, awalnya Terdakwa mendatangi saksi NURIS AINUN NAJIB yang beralamat di Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus dengan tujuan untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2013 Nomor Polisi BE 2811 ANL, Nomor Rangka MH1JFB123DK141356, Nomor Mesin JFB1E2094183, dengan mengatakan kepada saksi NURIS AINUN NAJIB “RIS SAYA PINJAM MOTOR UNTUK BELI NASI”, kemudian saksi NURIS AINUN NAJIB menjawab “JANGAN LAMA-LAMA SEGERA KEMBALI”, dan dijawab kembali oleh Terdakwa “ENGGA SAYA MAU BELI MAKAN AJA”.
- Bahwa karena percaya terhadap perkataan Terdakwa tersebut, saksi NURIS AINUN NAJIB kemudian menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, sehingga sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Selanjutnya sekira jam 11.20 WIB, Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi NURIS AINUN NAJIB, melainkan Terdakwa pergi menjemput saksi CECEP HIDAYAT dan bersama-sama menuju rumah saksi KENEDI yang beralamat di Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dengan mengendarai sepeda motor milik saksi NURIS AINUN NAJIB tersebut. Setelah Terdakwa bersama saksi CECEP HIDAYAT sampai di rumah saksi KENEDI, kemudian datang saksi ROMAS YADI bersama BUDI AJOY (DPO) yang selanjutnya BUDI AJOY (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “BOLEH JUGA NIH, KALAU DIGADAIKAN MOTORNYA”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “BOLEH JUGA KALAU Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)”.
- Bahwa selanjutnya saksi ROMAS YADI mengatakan kepada Terdakwa “YASUDAH SAYA YANG PAKAI UANGNYA, SAYA YANG TANGGUNG JAWAB, BUAT KAMU AGUS Rp200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH)”, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2013 Nomor Polisi BE 2811 ANL, Nomor Rangka MH1JFB123DK141356, Nomor Mesin JFB1E2094183, yang diketahui atau setidak-tidaknya patut diduga bukan merupakan milik Terdakwa dan diperoleh dari suatu tindak pidana, kepada BUDI AJOY (DPO) untuk selanjutnya dijual.
- Bahwa setelah menunggu ± 1 (satu) jam, BUDI AJOY (DPO) kembali datang ke rumah saksi KENEDI dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa sepeda motor milik saksi NURIS AINUN NAJIB tersebut telah laku terjual, setelah mengetahui sepeda motor tersebut telah terjual, Terdakwa kemudian mengatakan kepada BUDI AJOY (DPO) “KIRIM KE ROMAS SAJA”, sehingga BUDI AJOY (DPO) kemudian mentransfer uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada saksi ROMAS YADI.
- Bahwa setelah menerima uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, saksi ROMAS YADI kemudian memberikan uang sejumlah ± Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagaimana sebelumnya telah disepakati.
- Bahwa dengan demikian Terdakwa telah menyerahkan dan membantu menjual suatu benda berupa sepeda motor yang diketahui atau setidak-tidaknya patut diduga diperoleh dari tindak pidana, serta memperoleh keuntungan dari hasil penjualan benda tersebut berupa uang sejumlah kurang lebih Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi NURIS AINUN NAJIB mengalami kerugian sebesar ± Rp. 10.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
--------- Bahwa Terdakwa AGUS DIVIS BIN BASRI NASER pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan September 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025 beralamatkan di Pekon Tiuh Memon, Kec. Pugung, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 10.00 WIB, awalnya Terdakwa mendatangi saksi NURIS AINUN NAJIB yang beralamat di Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus dengan maksud meminjam 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2013 Nomor Polisi BE 2811 ANL, Nomor Rangka MH1JFB123DK141356, Nomor Mesin JFB1E2094183, dengan mengatakan kepada saksi NURIS AINUN NAJIB “RIS SAYA PINJAM MOTOR UNTUK BELI NASI”, kemudian saksi NURIS AINUN NAJIB menjawab “JANGAN LAMA-LAMA SEGERA KEMBALI”, dan dijawab kembali oleh Terdakwa “ENGGA SAYA MAU BELI MAKAN AJA”.
- Bahwa karena percaya terhadap perkataan Terdakwa tersebut, saksi NURIS AINUN NAJIB kemudian menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa membawa dan menguasai sepeda motor milik saksi NURIS AINUN NAJIB tersebut.
- Selanjutnya sekira jam 11.20 WIB, Terdakwa tidak kembali menuju tempat tinggal saksi NURIS AINUN NAJIB untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, melainkan Terdakwa pergi menjemput saksi CECEP HIDAYAT untuk selanjutnya bersama-sama menuju rumah saksi KENEDI yang beralamat di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2013 Nomor Polisi BE 2811 ANL milik saksi NURIS AINUN NAJIB tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa bersama-sama dengan saksi CECEP HIDAYAT sampai di rumah saksi KENEDI, kemudian datang saksi ROMAS YADI bersama BUDI AJOY (DPO) yang dimana pada saat itu saksi ROMAS YADI mengatakan kepada saksi CECEP HIDAYAT “CEP SAYA INI BUTUH DUIT”, kemudian saksi CECEP HIDAYAT menjawab “INI ADA MOTOR AGUS INI KONTAKNYA”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “JANGAN INI MOTOR ORANG”, sehingga Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut bukan milik Terdakwa dan merupakan milik orang lain, yaitu saksi NURIS AINUN NAJIB.
- Bahwa selanjutnya saksi ROMAS YADI mengatakan kepada Terdakwa “SAYA YANG TANGGUNG JAWAB”, kemudian saksi ROMAS YADI menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada BUDI AJOY (DPO) dengan mengatakan “BUD INI KONTAK SEPEDA MOTOR TOLONG CARIIN DUIT Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)”, sehingga BUDI AJOY (DPO) kemudian membawa sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2013 Nomor Polisi BE 2811 ANL, Nomor Rangka MH1JFB123DK141356, Nomor Mesin JFB1E2094183 milik saksi NURIS AINUN NAJIB tersebut.
- Bahwa setelah menunggu ± 1 (satu) jam, BUDI AJOY (DPO) datang kembali dengan berjalan kaki menuju rumah saksi KENEDI dan memberitahukan kepada saksi ROMAS YADI bahwa sepeda motor tersebut telah laku terjual, kemudian BUDI AJOY (DPO) mentransfer atau mengirimkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada saksi ROMAS YADI sejumlah kurang lebih Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), selanjutnya saksi ROMAS YADI memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa sebesar kurang lebih Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagaimana bagian yang sebelumnya telah dijanjikan kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa yang mengetahui bahwa sepeda motor tersebut bukan miliknya, sebagaimana Terdakwa sendiri telah mengatakannya, namun tetap membiarkan dan menyetujui sepeda motor milik saksi NURIS AINUN NAJIB tersebut dibawa oleh BUDI AJOY (DPO) untuk dijual, kemudian Terdakwa menerima uang sebesar kurang lebih Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang berasal dari hasil penjualan sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi NURIS AINUN NAJIB mengalami kerugian sebesar ± Rp. 10.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------- |