| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G.S/2025/PN Kot | PT WOORI FINANCE INDONESIA TBK | 1.FENDI PRABOWO 2.ROSI DINARIA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2025/PN Kot | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 190.276.075,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 074372220226 tanggal 12/08/2022 sebesar Rp. 190.276.075,- (seratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus, dengan perhitungan sebagai berikut : Sisa Angsuran : Rp. 56.760.000,- Denda : Rp. 133.516.075,- Total : Rp. 190.276.075,-
Merk/Type : TOYOTA/ LIMO-LIMO 1.5 STD NCP150R CEMDKD Jenis/Model : SEDAN/LIMO Tahun/Warna : 2014/HITAM No. Rangka/Mesin : MHFBT9F35E6007976/ 1NZZ010848 No. Polisi : B 1594 OY 4. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
Merk/Type : TOYOTA/ LIMO-LIMO 1.5 STD NCP150R CEMDKD Jenis/Model : SEDAN/LIMO Tahun/Warna : 2014/HITAM No. Rangka/Mesin : MHFBT9F35E6007976/ 1NZZ010848 No. Polisi : B 1594 OY Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 6. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara
Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
