| Dakwaan |
KESATU.
Bahwa Terdakwa Alingga Sefa Sena alias Lingga Bin Damiri Suanda Zen bersama-sama dengan Saksi Riyan Ronaldo alias Ronal Bin Bambang Irawan (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 20.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Rumah Orang Tua Saksi Riyan Ronaldo alias Ronal Bin Bambang Irawan yang beralamatkan di Dusun Margakaya, Pekon Margakaya, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal mula pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 17.15 WIB, Saksi Riyan Ronaldo alias Ronal Bin Bambang Irawan (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah orang tuanya yang beralamatkan di Dusun Margakaya, Pekon Margakaya, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu selanjutnya Saksi Riyan Ronaldo pergi kerumah temannya dan bertemu dengan NABIL (DPO) lalu Saksi Riyan Ronaldo berkata “BIL, MAU BELI” dijawab oleh NABIL (DPO) “JANGAN DISINI RAME ORANG NANTI SAYA KERUMAH” lalu dijawab oleh Saksi Riyan Ronaldo alias Ronal Bin Bambang Irawan “IYA” selanjutnya Saksi Riyan Ronaldo alias Ronal Bin Bambang Irawan pulang kembali ke rumah orang tuanya, lalu sekira pukul 20.15 WIB Terdakwa Alingga Sefa Sena alias Lingga Bin Damiri Suanda Zen menghubungi Saksi Riyan Ronaldo melalui aplikasi whatsapp dengan berkata “YAI, DIMANA?” lalu dijawab oleh Saksi Riyan Ronaldo “DIRUMAH IBU” selanjutnya dijawab oleh Terdakwa Alingga Sena “ROZAK (DPO) PESAN (Narkotika jenis Sabu) Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) DAN AMBIL UANG DI RUMAH IBU” kemudian Saksi langsung mengambil uangnya Terdakwa dari Ibunya. Selanjutnya sekira Pukul 20.20 WIB NABIL (DPO) datang kerumah orang tua Saksi Riyan Ronaldo kemudian Saksi Riyan Ronaldo langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada NABIL (DPO) dengan rincian uang pribadi Saksi sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan uang Terdakwa sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan berkata “INI ADA UANG 600” lalu dijawab oleh NABIL (DPO) “IYA” selanjutnya NABIL (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Riyan Ronaldo selanjutnya setelah NABIL (DPO) pulang Saksi Riyan Ronaldo pergi menuju ke Kosan Aisyah.
- Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Saksi Riyan Ronaldo sampai di Kostan Aisyah yang beralamatkan di Jl. Trimurti Kel. Pringsewu Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi Riyan Ronaldo sudah sampai di Kostan Aisyah, selanjutnya Saksi membagi 1 (satu) buah plastik klip yang Saksi Riyan Ronaldo bawa dari rumah orang tuanya di dalam kamar Saksi Riyan Ronaldo.
- Selanjutnya sekira pukul 20.40 WIB, pada saat Terdakwa Alingga Sefa dan Saksi Riyan Ronaldo berada di Kosan Aisyah yang beralamatkan di Jl. Trimurti Kel. Pringsewu Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu tiba-tiba datang Saksi Asrori, S.H. Bin Edi Arifin dan Saksi Rafi Ramansa, S.H. Bin Badaruzzaman, S.H. yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Pringsewu dan melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan Saksi Riyan Ronaldo. Dari hasil penggeledahan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Pringsewu ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Hitam;
Milik Terdakwa Alingga Sefa Sena
- 2 (dua) buah Plastik Klip berisikan Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) bundel Plastik Klip kosong;
- 1 (satu) buah Skop terbuat dari bungkus Rokok;
- 1 (satu) ikat Sedotan.
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone 14 Pro max warna Rose Gold.
Milik Saksi Riyan Ronaldo
Kemudian Terdakwa, Saksi berikut Barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 98/10795.00/2026 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan. Bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 1 (satu) plastik Klip bertanda 1 berisikan Kristal putih dengan berat bruto 0,73 gram dan 1 (satu) plastik Klip bertanda 2 berisikan Kristal putih dengan berat bruto 0,19 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 260428004357 dan No.Lab. 260428004364 hari Senin tanggal 04 Mei 2026 atas nama Terdakwa Alingga Sefa Sena alias Lingga Bin Damiri Suanda Zen dan Saksi Riyan Ronaldo alias Ronal Bin Bambang Irawan dilakukan pemeriksaan Laboratoris oleh Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya Iproh Susanti, SKM dan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Widiyawati, Amd.F dan ditanda tangani oleh Penanggung Jawab UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dr. Aditya, M. Biomed terhadap sampel Urine dan ditemukan positif Zat Narkotika jenis Amphetamine, Met Ampetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2080/NNF/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang telah diperiksa oleh AKP Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., Penata Tk.I Made Ayu Shinta, M.A.Md., S.E. dan IPDA Muhamad Al Giffari, S.Si. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik dan ditandatangani serta diketahui oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sample barang bukti berupa Kristal-Kristal putih dengan berat Netto 0.678 gram secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa sampel barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA.
Bahwa Terdakwa Alingga Sefa Sena alias Lingga Bin Damiri Suanda Zen bersama-sama dengan Saksi Riyan Ronaldo alias Ronal Bin Bambang Irawan pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Kosan Aisyah yang beralamatkan di Jl. Trimurti Kel. Pringsewu Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB Saksi Riyan Ronaldo alias Ronal Bin Bambang Irawan sampai di Kosan Aisyah yang beralamatkan di Jl. Trimurti Kel. Pringsewu Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi Riyan Ronaldo sudah sampai di Kostan Aisyah selanjutnya Saksi Riyan Ronaldo membagi 1 (buah) plastik klip yang Saksi bawa dari rumah orang tuanya di dalam kamar Saksi Riyan Ronaldo.
- Selanjutnya sekira pukul 20.40 WIB, pada saat Terdakwa Alingga Sefa dan Saksi Riyan Ronaldo berada di Kostan Aisyah yang beralamatkan di Jl. Trimurti Kel. Pringsewu Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu tiba-tiba datang Saksi Asrori, S.H. Bin Edi Arifin dan Saksi Rafi Ramansa, S.H. Bin Badaruzzaman, S.H. yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Pringsewu dan melakukan penangkapan kepada para Terdakwa. Dari hasil penggeledahan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Pringsewu ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Hitam;
Milik Terdakwa Alingga Sefa Sena
- 2 (dua) buah Plastik Klip berisikan Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) bundel Plastik Klip kosong;
- 1 (satu) buah Skop terbuat dari bungkus Rokok;
- 1 (satu) ikat Sedotan.
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone 14 Pro max warna Rose Gold.
Milik Saksi Riyan Ronaldo
Kemudian Terdakwa, Saksi berikut Barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 98/10795.00/2026 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan. Bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 1 (satu) plastik Klip bertanda 1 berisikan Kristal putih dengan berat bruto 0,73 gram dan 1 (satu) plastik Klip bertanda 2 berisikan Kristal putih dengan berat bruto 0,19 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 260428004357 dan No.Lab. 260428004364 hari Senin tanggal 04 Mei 2026 atas nama Terdakwa Alingga Sefa Sena alias Lingga Bin Damiri Suanda Zen dan Saksi Riyan Ronaldo alias Ronal Bin Bambang Irawan dilakukan pemeriksaan Laboratoris oleh Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya Iproh Susanti, SKM dan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Widiyawati, Amd.F dan ditanda tangani oleh Penanggung Jawab UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dr. Aditya, M. Biomed terhadap sampel Urine dan ditemukan positif Zat Narkotika jenis Amphetamine, Met Ampetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2080/NNF/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang telah diperiksa oleh AKP Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., Penata Tk.I Made Ayu Shinta, M.A.Md., S.E. dan IPDA Muhamad Al Giffari, S.Si. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik dan ditandatangani serta diketahui oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sample barang bukti berupa Kristal-Kristal putih dengan berat Netto 0.678 gram secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa sampel barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |