| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa Eko Setyawan Bin (alm) Purnomo pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah seorang bernama Edi (kakak sepupu terdakwa) yang berada di Pringombo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan November tahun 2025 terdakwa mendatangi rumah Indra Setiawan Bin Sutrisno (Dpo) dan berkata “im mana, ada yang mau balikin DP mobil saya, terusin angsurannya, angsuran masih jalan 4 bulan” dijawab saksi Indra Setiawan “untuk apa mas”, “karena ada kebutuhan mendesak” dijawab lagi oleh terdakwa, kemudian Indra Setiawan berkata “iya nanti mas kalau mobil saya laku nanti tak gantiin mobil situ 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau mungkin 40.000.000,- (emapat puluh juta rupiah), nanti tak coba ngobrol sama ibu saya, mana tahu ada duit, nanti saya kabarin” “iya siapa tahu ada temen kamu atau konsumen, nanti kabarin saya, mobil ada di Pringombo”.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 Indra Setiawan (Dpo) menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa ada seorang bernama Ahmad Suud (Dpo) akan melihat mobil Isuzu NKR1HDE2-2/Truck tahun 2013 warna putih kombinasi Nomor Polisi BE 8794 QT noka : MHCNK71LYDJ043964, nosin : B043964, STNK atas nama Hj. Sauwiyah milik terdakwa, kemudian oleh terdakwa seorang bernama Indra Setiawan disuruh mengambil mobil yang berada di rumah Edi (sepupu) terdakwa di Pekon Pringombo karena terdakwa masih berada di Metro, selanjutnya Indra Setiawan (Dpo) mengambil 1 (satu) unit mobil isuzu truck milik terdakwa di Pringombo.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira jam 11.00 Wib datang kerumah Indra Setiawan dan bertemu dengan seorang bernama Ahmad Suud (Dpo), tidak lama kemudian Ahmad Suud (Dpo) pergi dengan membawa 1 (satu) unit mobil Truck Isuzu tahun 2013 warna putih kombinasi Nomor Polisi BE 8794 QT noka : MHCNK71LYDJ043964, nosin : B043964, selanjutnya terdakwa berkata kepada Indra Setiawan “trus iki pie, kok malah orang jauh, duitnya gimana” dijawab Indra Setiawan (Dpo) “tenang nanti tak transfer”, keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 Indra Setiawan (Dpo) mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 didepan pihak PT. BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu terdakwa menanda tangani surat pernyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah mengalihkan 1 (satu) unit mobil Isuzu NKR1HDE2-2/Truck tahun 2013 warna putih kombinasi Nomor Polisi BE 8794 QT noka : MHCNK71LYDJ043964, nosin : B043964, STNK atas nama Hj. Sauwiyah kepada Indra Setiawan (Dpo) dengan harga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Eko Setyawan Bin (alm) Purnomo mengalihkan 1 (satu) unit mobil Isuzu NKR1HDE2-2/Truck tahun 2013 warna putih kombinasi Nomor Polisi BE 8794 QT noka : MHCNK71LYDJ043964, nosin : B043964, STNK atas nama Hj. Sauwiyah yang menjadi objek fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia Nomor :W9.00171144.AH.05.01 Tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025, PT. BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu mengalami kerugian sebesar Rp118.892.368,- (seratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
Perbuatan terdakwa Eko Setyawan Bin (alm) Purnomo sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa Eko Setyawan Bin (alm) Purnomo pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah seorang bernama Edi (kakak sepupu terdakwa) yang berada di Pringombo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, dengan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagiannya atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan November tahun 2025 terdakwa mendatangi rumah Indra Setiawan Bin Sutrisno (Dpo) dan berkata “im mana, ada yang mau balikin DP mobil saya, terusin angsurannya, angsuran masih jalan 4 bulan” dijawab saksi Indra Setiawan “untuk apa mas”, “karena ada kebutuhan mendesak” dijawab lagi oleh terdakwa, kemudian Indra Setiawan berkata “iya nanti mas kalau mobil saya laku nanti tak gantiin mobil situ 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau mungkin 40.000.000,- (emapat puluh juta rupiah), nanti tak coba ngobrol sama ibu saya, mana tahu ada duit, nanti saya kabarin” “iya siapa tahu ada temen kamu atau konsumen, nanti kabarin saya, mobil ada di Pringombo”.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 Indra Setiawan (Dpo) menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa ada seorang bernama Ahmad Suud (Dpo) akan melihat mobil Isuzu NKR1HDE2-2/Truck tahun 2013 warna putih kombinasi Nomor Polisi BE 8794 QT noka : MHCNK71LYDJ043964, nosin : B043964, STNK atas nama Hj. Sauwiyah milik terdakwa, kemudian oleh terdakwa seorang bernama Indra Setiawan disuruh mengambil mobil yang berada di rumah Edi (sepupu) terdakwa di Pekon Pringombo karena terdakwa masih berada di Metro, selanjutnya Indra Setiawan (Dpo) mengambil 1 (satu) unit mobil isuzu truck milik terdakwa di Pringombo.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira jam 11.00 Wib datang kerumah Indra Setiawan dan bertemu dengan seorang bernama Ahmad Suud (Dpo), tidak lama kemudian Ahmad Suud (Dpo) pergi dengan membawa 1 (satu) unit mobil Truck Isuzu tahun 2013 warna putih kombinasi Nomor Polisi BE 8794 QT noka : MHCNK71LYDJ043964, nosin : B043964, selanjutnya terdakwa berkata kepada Indra Setiawan “trus iki pie, kok malah orang jauh, duitnya gimana” dijawab Indra Setiawan (Dpo) “tenang nanti tak transfer”, keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 Indra Setiawan (Dpo) mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 didepan pihak PT. BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu terdakwa menanda tangani surat pernyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah mengalihkan 1 (satu) unit mobil Isuzu NKR1HDE2-2/Truck tahun 2013 warna putih kombinasi Nomor Polisi BE 8794 QT noka : MHCNK71LYDJ043964, nosin : B043964, STNK atas nama Hj. Sauwiyah kepada Indra Setiawan (Dpo) dengan harga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Eko Setyawan Bin (alm) Purnomo PT. BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu mengalami kerugian sebesar Rp118.892.368,- (seratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
Perbuatan terdakwa Eko Setyawan Bin (alm) Purnomo sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |