Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Kot 1.FALAKHI
2.Dra. SITI NUR'AINI
1.BPR SYARIAH KABUPATEN TANGGAMUS
2.sekretariat daerah kabupaten tanggamus
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Kot
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FALAKHI
2Dra. SITI NUR'AINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BPR SYARIAH KABUPATEN TANGGAMUS
2sekretariat daerah kabupaten tanggamus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat yang dimana penggugat II istri dari almarhum SARJONO,Sos. Selaku mantan Direktur  untuk seluruhnya,
  • Menyatakan Para Penggugat yang dimana penggugat II istri dari almarhum SARJONO,Sos. Selaku mantan Direktur  memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan a quo,

 

 

  • Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi,
  • Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
  • Menyatakan Para Penggugat yang dimana penggugat II istri dari almarhum SARJONO,Sos. Selaku mantan Direktur, berhak atas dana pensiun dan pesangon sebagai hak keuangan Direksi PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus, Lampung,
  • Menghukum Tergugat I untuk menyusun, menetapkan, dan membayar dana pensiun dan pesangon Para Penggugat yang dimana penggugat II istri dari almarhum SARJONO,Sos. Selaku mantan Direktur berdasarkan Anggaran Dasar, Keputusan organ Perseroan, dan asas Kepatutan, untuk membayar pesangon Para Penggugat yang dimana penggugat II istri dari almarhum SARJONO,Sos. Selaku mantan Direktur    berdasarkan lama masa kerja dalam jabatan Direksi sebagaimana di atur dalam Keputusan Dewan Komisaris dan Peraturan Direksi PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus,
  • Apabila Tergugat I tidak melaksanakan penghitungan dana pensiun tersebut, memerintahkan penghitungan dilakukan oleh akuntan publik independen yang di tunjuk oleh Pengadilan,
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya [ ex aequo et bono ].

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak