Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Kot Drs Waskito Joko Suryanto SH MH Kejaksaan Negeri Pringsewu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Kot
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Drs Waskito Joko Suryanto SH MH
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Pringsewu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon mohon kepada Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo
berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untukseluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penyimpangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana dimaksud adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon, yaitu yang berupa :
a. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B-454 /L.8.20/Fd.04/2023 tanggal 11 April 2023.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.8.20/Fd.2/04/2023 tanggal 11 April2023.
c. Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-01/L.8.20/Fd.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.
d. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) (Susulan) Nomor : B-275/L.8.20/Fd.04/2024 tanggal 25 April 2024.
e. Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.8.20/Fd.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.
Keputusan atau penetapan atau surat yang di keluarkan lebih lanjut oleh termohon atas Penetapan Tersangka tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memerintahkan pada Termohon untuk membayar sejumlah ganti kerugian yang dialami oleh Termohon baik kerugian materiil maupun immateriil yang diperhitungkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah).
6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka pada PEMOHON lewat Media Massa di Media social, Media Cetak dan Media elektronik selama 6 (enam) hari berturut-turut.
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan status tahanan Pemohon dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Way Hui di Bandar Lampung.
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya.
• Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan
hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya