| Petitum |
- PERMOHONAN (PETITUM)
Maka berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah Penggugat uraikan di atas, bersama ini Penggugat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri kota agung Cq. Majelis hakim yang menangani, memeriksa dan memutus perkara a quo sudilah kiranya untuk memberikan amar putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
- Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat II untuk menghentikan segala aktivitas yang berhubungan atau setidak-tidaknya berada diatas objek sengketa sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Melarang Tergugat II untuk mengalihkan, menghibahkan, menyewakan, menjual, menjaminkan, dan/atau melakukan tindak yang mengakibatkan adanya perbuatan melawan hukum terhadap objek sengketa selama perkara ini diperiksa hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 60.000 m2 (Enam Puluh Ribu Meter Persegi) atau objek sengketa yang terletak di Jl. Lintas Pekon Napal, Rt/Rw:001/00, Dusun Dederuh, Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sdr. Thoher
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr. Serkung
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. Boloran
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. M. Ropi/Romli
- Menyatakan sah dan berharga bukti kepemilikan Penggugat atas objek sengketa berupa Sporadik Nomor 170/…./11.03/62/2021 a.n. HAMIDI tertanggal 14 September 2021;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dan pemberhentian aktivitas diatas objek sengketa atau tanah milik Penggugat;
- Menyatakan Jual Beli objek sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum sepanjang berada diatas objek milik Penggugat; .
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Tergugat II tersebut dinyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai/berada di atas objek sengketa milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng secara materiil sejumlah Rp. 5.709.600.000,- (Lima Milyar Tujuh Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan immateriil sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan seketika sebagaimana petitum angka 13 diatas;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan segala aktivitas, memindahkan segala alat milik Tergugat II dan/atau mengosongkan lahan diatas objek sengketa milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari atas keterlambatan baik membayar ganti kerugian maupun mengosongkan objek sengketa sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Subsidair.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Cq. Majelis hakim yang menangani, memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |