| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (ingkar janji/Wanprestasi) kepada Penggugat;
- MenghukumTergugat untuk membayar:
- Perjanjian pertama sebesar Rp.80.000,000,- (delapan puluh juta rupiah) (utang pokok);
- Perjanjian kedua sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) (utang pokok)
- 1 lembar kwitansi sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) (utang pokok)
- Keuntungan yang harus Penggugat terima dari Tergugat karena Penggugat mempunyai usaha bengkel las listrik jika uang tersebut diakumulasi maka uang tersebut sebesar 5% (per tahun) dari modal yaitu sebesar 92.000.000 x 5% = 4.600.000,- di kali selama 3 tahun = 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah)
- Bahwa Tergugat yang tidak pernah menyelesaikan perkaranya dengan baik sehingga telah memakan waktu, biaya, tenaga danPenggugat merasa harkat dan martabat dirinya serta keluarga terhina, dimana nama Penggugat sudah tercemar buruk dilingkungan maupun kalangan rekan pebisnis yang mana seolah-olah Penggugat yang bersalah, sesungguhnya Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat ini tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi dalam perkara ini, Penggugat menetapkan Kerugian Immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa tanah berikut bangunan dengan luas 9x22 m2 yang terletak di Dusun Kebun Kelapa RT.001 RW.005 Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : NASRULLAH
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Gang
- Sebelah Barat berbatasan dengan : HELIYAN
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : LELA PUSPITA SARI
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah berikut bangunannya serta surat kepemilikannya terhadap bangunan dengan luas 9x22 m2 yang terletak di Dusun Kebun Kelapa RT.001 RW.005 Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : NASRULLAH
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Gang
- Sebelah Barat berbatasan dengan : HELIYAN
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : LELA PUSPITA SARI
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono) |