| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MAHMUD NURYANI Bin SARUN pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 sekira Pukul 19.30 WIB di Jalan Persawahan Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, pada Malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, |