Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2026/PN Kot ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H. SUTRI HARI WIBOWO Alias BOWO Bin SUHARNI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1626/L.8.19/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRI HARI WIBOWO Alias BOWO Bin SUHARNI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

Jl. A. Achmad Yani, Komp. Perkantoran PEMDA Tanggamus

 

 

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                       P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                  

                         

 

SURAT  DAKWAAN

Berkas Perkara: PDM-1377/K.GUNG/07/2026

 

I.             IDENTITAS TERDAKWA             :

Nama lengkap

:

SUTRI HARI WIBOWO ALIAS BOWO BIN SUHARNI

NIK

:

1806010305890001

Tempat lahir

:

Kota Agung

Umur/ Tanggal lahir

:

37 Tahun / 03 Mei 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Agama

:

Islam

Tempat tinggal

:

Desa Panca Warna RT/RW 012/005 Kel. Kuripan Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus

Pekerjaan          

:

Wiraswasta

Pendidikan       

:

-

 

II.            PENANGKAPAN DAN PENAHANAN       :

 

  1. PENANGKAPAN

:

Sejak Tanggal 25 Mei  2026 sampai dengan 26 Mei  2026

  1. PENAHANAN

 

 

  • Jenis Penahaan

:

RUTAN

  • Penahanan Penyidik

:

Sejak Tanggal 25 Mei  2026 sampai dengan Tanggal 13 Juni  2026

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

 

Sejak Tanggal 14  Juni 2026 sampai dengan 23 Juli 2026

  • Penahanan Penuntut Umum

:

Sejak Tanggal 16 Juli 2026 sampai dengan 04 Agustus 2026

 

III.          DAKWAAN                                        

 

                Bahwa ia terdakwa SUTRI HARI WIBOWO ALIAS BOWO BIN SUHARNI bertinkak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan saksi BASTIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari  Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 06.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei  2026 atau pada suatu waktu lain di tahun 2026, bertempat di  Jalan Samudra TPI Kota Agung Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan  menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 17.56 WIB saksi BASTIAN menghubungi terdakwa   SUTRI HARI WIBOWO melalui telephone seluler untuk membeli solar sebanyak 10 sampai 15 jerigen.

Selanjutnya   pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 06.55 WIB terdakwa   SUTRI HARI WIBOWO menghubungi saksi BASTIAN dan mengatakan bahwa solarnya sudah siap dan terdakwa   menyuruh saksi BASTIAN untuk mengirimkan uangnya dulu. Kemudian terdakwa   SUTRI HARI WIBOWO mengirimkan foto nomor rekening Bank BRI: 5774 0104 9793 533 AN. SUTRI HARI WISUTRI HARI WIBOWO.

Kemudian terdakwa SUTRI HARI WIBOWO membeli bahan bakar  solar di SPBN 2835301 TPI Kotaagung Kabupaten Tanggamus dengan menggunakan  :

  • 6 (enam) Lembar surat rekomendasi dari nelayan  yaitu :
  • Surat Rekomendasi Nomor :516-SYAHBANDAR/18/18/PERIKANAN/JBT/V/2026 Atas Nama EVRI,
  • Surat Rekomendasi Nomor :515-SYAHBANDAR/18/18/PERIKANAN/JBT/V/2026 Atas Nama TONI,
  • Surat Rekomendasi Nomor :517-SAYHBANDAR/18/18/PERIKANAN/JBT/V/2026 Atas Nama UJANG,
  • Surat Rekomendasi Nomor :535-SYAHBANDAR/18/18/PERIKANAN/JBT/V/2026 Atas Nama APRIANDI,
  • Surat Rekomendasi Nomor :536-SYAHBANDAR/18/18/PERIKANAN/JBT/V/2026 Atas Nama Rosidin,
  • Surat Rekomendasi Nomor :533-SAYHBANDAR/18/18/PERIKANAN/JBT/V/2026 Atas Nama IKAM;
  • 6 (enam) Lembar Fotocopy Surat Kuasa dari nelayan yaitu :
  • Surat Kuasa Pembelian dan Pengambilan BBM Dengan Rincian surat Kuasa Pembelian dan Pengambilan BBM dengan pemberi kuasa an. EVRI bermaterai tertanggal 16 Desember 2022,
  • Surat Kuasa Pembelian dan Pengambilan BBM dengan pemberi kuasa an. TONI bermaterai tertanggal 16 Desember 2022,
  • Surat Kuasa Pembelian dan Pengambilan BBM dengan pemberi kuasa an. UJANG bermaterai tertanggal 11 September 2024,
  • surat Kuasa Pembelian dan Pengambilan BBM dengan pemberi kuasa an. APRIANDI bermaterai tertanggal 11 September 2024,
  • Surat Kuasa Pembelian dan Pengambilan BBM dengan pemberi kuasa an. AGUSTI (Belum dibalik nama) bermaterai tertanggal 11 September 2024,
  • Surat Kuasa Pembelian dan Pengambilan BBM dengan pemberi kuasa an. IKAM bermaterai tertanggal 16 Desember 2022;

Bahwa dengan menggunakan surat kuasa dan surat rekomendasi tersebut diatas kemudian terdakwa membeli bahan bakar  solar   dengan rincian sbb :

  • Nama kapal KM.Mutiara 110 dengan volume 175 liter bio solar Denfan total harga Rp. 1.190.000,00 (Seratus sembilan puluh ribu rupiah)
  • Nama kapal KM. Madu Sialang Jaya  dengan volume 175 liter bio solar Denfan total harga Rp. 1.190.000,00 (Seratus sembilan puluh ribu rupiah)
  • Nama kapal KM. AS SB 08  dengan volume 175 liter bio solar Denfan total harga Rp. 1.190.000,00 (Seratus sembilan puluh ribu rupiah)
  • Nama kapal KM. FR dengan volume 175 liter bio solar Denfan total harga Rp. 1.190.000,00 (Seratus sembilan puluh ribu rupiah)
  • Nama kapal KM. Putra Bundo  dengan volume 175 liter bio solar Denfan total harga Rp. 1.190.000,00 (Seratus sembilan puluh ribu rupiah)
  • Nama kapal KM. PRJ  02 dengan volume 175 liter bio solar Denfan total harga Rp. 1.190.000,00 (Seratus sembilan puluh ribu rupiah)

Bahwa sekira pukul 12.23 WIB saksi INDRI PRATAMA Binti RUDI HARTONO yang merupakan isteri saksi BASTIAN mengirimkan  uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kenomor rekening milik terdakwa  SUTRI HARI WIBOWO untuk pembelian  solar yang dipesan sebelumnya.

Kemudian setelah uang tersebut masuk ke dalam rekening terdakwa, kemudian terdakwa  menghubungi saksi BASTIAN untuk mengirimkan jerigen. Selanjutnya sekira pukul 13.20 WIB sebelum saksi BASTIAN Als ABAS Bin AMAN tiba di Stasiun Bahan Bakar Nelayan (SPBN Nomor 28.353.01.) atau Solar Paket Dealer Nelayan (SPDN) Kota Agung Kabupaten Tanggamus Povinsi Lampung, terdakwa membeli solar kepada Sdr. DEDE (Daftar Pencarian Saksi) sebanyak 4 (empat) buah jerigen seharga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) perjerigennya sehingga  total seharga  Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah), Sdr. DEDI (Daftar Pencarian Saksi)  sebanyak 6 (enam) buah jerigen seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) perjerigennya dengan total Rp. 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), Sdr. IMRON (Daftar Pencarian Saksi) sebanyak 5 (lima) buah jerigen seharga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) perjerigennya dengan total Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Sdr. MUL sebanyak 1 (satu) buah jerigen seharga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 4.380.000,- (empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengambil 10 (sepuluh) buah jerigen miliknya yang sebelumnya ia beli di SPBN Nomor 28.353.01 dengan menggunakan surat rekomendasi dan surat kuasa dari nelayan.  Kemudian digabungkan dengan solar yang ia beli dari Sdr. DEDE, Sdr. DEDI, Sdr. IMRON dan Sdr. MUL sehingga keseluruhan  berjumlah 26 (dua puluh enam) buah jerigen. Bahwa Kemudian sekira pukul 13.30 WIB saksi BASTIAN Als ABAS Bin AMAN tiba di TPI Kota Agung menggunakan 1 (satu) unit kendaraan jenis pickup merk MITSUBISHI Type L300 warna Hitam Nopol BE 8961 ZF bersama saksi  AGUNG ADI SAPUTRA BIN YUHONO, kemudian saksi BASTIAN Als ABAS Bin AMAN langsung menemui terdakwa  di dekat Stasiun Bahan Bakar Nelayan (SPBN Nomor 28.353.01.) atau Solar Paket Dealer Nelayan (SPDN) Kota Agung Kabupaten Tanggamus Povinsi Lampung, sedangkan saksi AGUNG ADI SAPUTRA BIN YUHONO tetap berada diatas mobil.

Kemudian saksi BASTIAN  menurunkan 26 buah  jerigen dan terdakwa  mengisinya dengan bahan bakar solar lalu saksi BASTIAN menyerahkan kekurangan uang pembelian  solar tersebut  sebesar Rp.2.540.000,- (dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa SUTRI HARI WIBOWO.

Bahwa  kemudian 26 jerigen berisi solar tersebut dinaikkan ke atas kendaraan jenis pickup merk MITSUBISHI Type L300 warna Hitam nopol BE 8961 ZF milik saksi BASTIAN yang akan di jual kembali oleh saksi BASTIAN.  Kemudian pada saat  melintas di Jln. Samudra TPI Kota Agung Kel. Baros Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus Provinsi Lampung (Pada titik Koordinat Pada Koordinat 5° 29’ 58,6” S – 104° 37’ 15,0” E) kendaraan saksi BASTIAN  diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian dimana  saksi BASTIAN menerangkan   bahwa ia membeli bahan bakar solar bersubsidi tersebut  dari terdakwa SUTRI HARI WIBOWO kemudian saksi BASTIAN diamankan oleh petugas kepolisian Perairan dan Udara Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi BASTIAN  yang menerangkan bahwa Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut diperoleh dari terdakwa SUTRI HARI WIBOWO,  selanjutnya terdakwa SUTRI HARI WIBOWO ditangkap oleh Petugas Polairud Polda Lampung.

Bahwa dari penjualan  bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 884 (delapan ratu delapan puluh empat) liter tersebut, terdakwa   mendapatkan keuntungan  sebesar Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Bahwa terdakwa SUTRI HARI WIBOWO alias BOWO telah  menggunakan surat kuasa dan surat rekomendasi dari para nelayan tersebut diatas untuk membeli bahan bakar  solar di SPBN 2835301 TPI Kotaagung Kabupaten Tanggamus, dimana bahan bakar jenis solar tersebut seharusnya disalurkan kepada nelayan selaku konsumen terakhir, bukan kepada saksi BASTIAN ALIAS ABAS BIN AMAN yang diketahui bukan nelayan.

Berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Badan Layanan Umum Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS)  yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Bahan Bakar & Aviasi, Riesta Anggarani, Nomor Laporan (LHU) : 202601494 / LHU / DPMA / VI / 2026, No. PK :202601494 / PK / DPMA.1 / VI / 2026, Nomor Percontoh : 2026013097 / DPMA.1/2026, dengan keterangan standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar dengan campuran Biodiesel (B100) sebesar 40% (B40) dengan angka setana (CN) 48 yang dipasarkan di dalam negeri sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Migas No.384.K/MG.06/DJM/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang yang mengubah Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

KotaAgung, 22 Juli 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Andy Labanta Roh Manik S.H

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya