Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Kot SIGIT PRAMONO bin SOBARI DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA LAMPUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Kot
Tanggal Surat Kamis, 19 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SIGIT PRAMONO bin SOBARI
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA LAMPUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. Bahwa Pemohon adalah konsumen (debitur) yang memperoleh fasilitas kredit dari PT BFI Finance Cabang Pringsewu (kreditur) selaku leasing atau lembaga pembiayaan non bank. Bahwa untuk perolehan fasilitas kredit, Pemohon mendapat fasilitas pembiayaan dalam bentuk sewa guna usaha Barang Modal berupa  1 unit mobil Toyota New Innova Bensin G 2.0 MT/Minibus/2009/Hitam Metalik Nomor Polisi BE 2649 CO,  Nomor Mesin/Nomor Rangka ITR6837798/MHFXW42G192149117, BPKB atas nama HILMAN YOSCAR dari PT. BFI Finance Cabang Pringsewu. Bahwa sebelum Pemohon memperoleh fasilitas kredit senilai Rp. 115.749.500,00 (seratus lima belas juta tuju ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah), antara Pemohon dengan pihak PT.BFI Finance Cabang Pringsewu telah terlebih dahulu saling mengikatkan diri dalam suatu perikatan perjanjian Sewa Guna Usaha yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian dengan Nomor : 5551901388 pada tanggal 20 Desember 2019 kemudian pihak PT. BFI Finance Cabang Pringsewu telah mendaftarkan Sertifikat Fidusia  pada tanggal 24 November 2020. Bahwa Pemohon telah melakukan WANPRESTASI dengan tidak memenuhi kewajiban Pemohon untuk membayar angsuran kepada PT. BFI Finance Cabang Pringsewu dan IDENTITAS Pemohon dalam Perjanjian  jelas sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dalam Perjanjian tertanggal 20 Desember 2019, Pemohon tidak pernah memanipulasi data dalam perjanjian dengan PT. BFI Finance Cabang Pringsewu sehingga tidak melanggar pasal 35 undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.  Bahwa Perjanjian Pembiayaan Pemohon dengan PT BFI Finance Cabang Pringsewu nomor : 5551901388 di tandatangani tanggal 20 Desember 2019, kemudian pihak PT. BFI Finance Cabang Pringsewu mendaftarkan Sertifikat Fidusia tanggal 24 November 2020 (ada jeda waktu kurang lebih sebelas bulan empat hari ), hal ini cacat hukum dan melanggar hukum dalam pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012 jo Pasal 4 PP Nomr 21 Tahun 2015 jo Pasal 31 POJK 35/2018. “ Kewajiban Pendaftara Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia harus dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Perjanjian    Pembiayaan Konsumen “ oleh karenanya dikatakan Perjanjian Pembiayaan antara Pemohon dengan PT. BFI Finance Cabang Pringsewu de fakto merupakan Perjanjian Dibawah Tangan sehingga berlaku ketentuan pasal 1320 KUHPerdata sebagai Lex generali, karenanya berlaku pasal 1266 KUHPerdata yakni eksekusi harus atas dasar Putusan Pengadilan. Dengan demikian eksekusi barang Jaminan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah selain dapat dikualifikasikan sebagai tindakan perampasan ( vide pasal 368 KUHPidana) juga sebagi Perbuatan Melawan Hukum kemudia Perjanjian Kredit yang dibuat antara Pemohon dan Pihak PT. BFI Finance Cabang Pringsewu dibuat tidak dihadapan Notaris maka dalam hukum Perikatan Perjanjian Pembiayaan tersebut masuk kualifikasi Akta Dibawah Tangan (vide pasal 1874 KUHPerdata) sehingga sebelum melakukan eksekusi harus terlebih dahuli mengajukan gugatan untuk memperoleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, incasu Perjanjian Pembiayaan yang dibuat buan Akta Notaris karena proses pembuatannya tidak dihadapan Notaris sehigga menurut hukum bertentangan dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Atas perbuatan Wanpresasi Pemohon tersebut diatas kemudian PT. BFI Finace Cabang Pringsewu melalui Sdr. SUKMA RIYANSAH melaporkan Pemohon ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2080/X/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/49/XI/2021/Reskrimsus, tanggal 25 November 2021, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/72/XI/Res.2.2/2021/Reskrimsus tanggal 25 November 2021, Laporan Hasil Gelar Perkaa Penetapan Tersangka tanggal 23 Februari 2022, Surat Panggilan ke-I sebagai Tersangka Nomor : S.Pgl/204/III/2022/Reskrimsus tanggal 09 Maret 2022, Surat Panggilan sebagai Tersangka ke-II Nomor : S.Pgl/204.a/II/2022/Reskrimsus tangga 15 Maret 2022 kemudian Surat Pemberitahuan Penangkapan dan penahan Nomor : B/695/IV/RES.2,2/2022/Reskrimsus pada tanggal 07 April 2022 dilakukan Penangkapan dan Penahan atas diri Pemohon oleh pihak Polda Lampung hingga saat ini gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Agung Pemohon masih tetap ditahan di Polda Lampung.
  2. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
  3. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
  1. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  1. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
  2. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
  1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
  2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
  3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
  4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
  5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
  6. Dan lain sebagainya
Pihak Dipublikasikan Ya