| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa Riki Aprilianto Bin Legiyanto pada Hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira Pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Yoko Geri Eko Hartono Bin (Alm) Agus Suhartono yang beralamatkan di LK Pringombo II RT.004, RW.002, Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Saksi Yoko Geri Eko Hartono yang beralamatkan di LK Pringombo II RT.004, RW.002, Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang saat itu Terdakwa membantu Saksi Geri memotong daging dagangan milik Saksi Yoko Geri Eko Hartono, setelah selesai memotong daging kemudian daging-daging tersebut di masukan ke dalam kantong plastik warna merah setelah itu dimasukan ke dalam freezer yang akan di jual ke pelanggan oleh Saksi Yoko Geri Eko Hartono;
- Kemudian sekira Pukul 15.00 WIB setelah daging-daging tersebut telah terjual ke pelanggan Saksi Yoko Geri Eko Hartono, Terdakwa melihat ada sisa daging yang berada di beberapa kantong plastik warna merah, yang mana saat Terdakwa melihat ada potongan daging kerbau dan tetelan (gajih) kerbau Terdakwa berbicara kepada Saksi Yoko Geri Eko Hartono dengan mengatakan "mas daging yang di dalam freezer tak bawa ya (Terdakwa beli) mau di buat bakso", kemudian Saksi Yoko Geri Eko Hartono menjawab "yowes yang menting di bayar" selanjutnya Terdakwa mengatakan "oke mas", setelah itu Terdakwa menimbang kembali daging kerbau seberat 27,6 Kg (dua puluh tujuh kilo koma enam kilogram) dan daging tetelan (gajih kerbau) seberat 1,3 Kg (satu kilo koma tiga kilogram) dengan total seharga Rp2.963.000 (dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah), alasan Yoko Geri Eko Hartono menyerahkan daging dan tetelan (gajih) tersebut kepada Terdakwa dikarenakan perkataan Terdakwa akan membayar daging yang diambil tersebut dan di buatkan nota pembayaran yang Terdakwa dan Saksi Yoko Geri Eko Hartono tanda tangani, kemudian setelah Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Yoko Geri Eko Hartono, Terdakwa berkata akan membayar uang pembelian daging dan tetelan (gajih) tersebut besok hari, kemudian Saksi Yoko Geri Eko Hartono memberitahu istrinya yakni Saksi Yesi Astuti bahwa Terdakwa membawa daging dan akan membayarkannya besok;
- Bahwa pada Hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 Terdakwa membuat bakso dirumahnya yang berada di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus dengan daging yang didapat dari Saksi Yoko Geri Eko Hartono, setelah beberapa minggu Terdakwa tidak membayar daging milik Saksi Yoko Geri Eko Hartono, kemudian Saksi Yoko Geri Eko Hartono melakukan penagihan kepada Terdakwa namun Terdakwa mengatakan bahwasanya Terdakwa belum memiliki uang dan berjanji akan membayar uang pembelian daging dan tetelan (gajih) tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Yoko Geri Eko Hartono mengalami kerugian senilai Rp.2.963.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
----- Bahwa perbuatan Terdakwa Riki Aprilianto Bin Legiyanto merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 492 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa Riki Aprilianto Bin Legiyanto pada Hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira Pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Yoko Geri Eko Hartono Bin (Alm) Agus Suhartono yang beralamatkan di LK Pringombo II RT.004, RW.002, Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Saksi Yoko Geri Eko Hartono yang beralamatkan di LK Pringombo II RT.004, RW.002, Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang saat itu Terdakwa membantu Saksi Geri memotong daging dagangan milik Saksi Yoko Geri Eko Hartono, setelah selesai memotong daging kemudian daging-daging tersebut di masukan ke dalam kantong plastik warna merah setelah itu dimasukan ke dalam freezer yang akan di jual ke pelanggan oleh Saksi Yoko Geri Eko Hartono;
- Kemudian sekira Pukul 15.00 WIB setelah daging-daging tersebut telah terjual ke pelanggan Saksi Yoko Geri Eko Hartono, Terdakwa melihat ada sisa daging yang berada di beberapa kantong plastik warna merah, yang mana saat Terdakwa melihat ada potongan daging kerbau dan tetelan (gajih) kerbau Terdakwa berbicara kepada Saksi Yoko Geri Eko Hartono dengan mengatakan "mas daging yang di dalam freezer tak bawa ya (Terdakwa beli) mau di buat bakso", kemudian Saksi Yoko Geri Eko Hartono menjawab "yowes yang menting di bayar" selanjutnya Terdakwa mengatakan "oke mas", setelah itu Terdakwa menimbang kembali daging kerbau seberat 27,6 Kg (dua puluh tujuh kilo koma enam kilogram) dan daging tetelan (gajih kerbau) seberat 1,3 Kg (satu kilo koma tiga kilogram) dengan total seharga Rp2.963.000 (dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah), alasan Yoko Geri Eko Hartono menyerahkan daging dan tetelan (gajih) tersebut kepada Terdakwa dikarenakan perkataan Terdakwa akan membayar daging yang diambil tersebut dan di buatkan nota pembayaran yang Terdakwa dan Saksi Yoko Geri Eko Hartono tanda tangani, kemudian setelah Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Yoko Geri Eko Hartono, Terdakwa berkata akan membayar uang pembelian daging dan tetelan (gajih) tersebut besok hari, kemudian Saksi Yoko Geri Eko Hartono memberitahu istrinya yakni Saksi Yesi Astuti bahwa Terdakwa membawa daging dan akan membayarkannya besok;
- Bahwa pada Hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 Terdakwa membuat bakso dirumahnya yang berada di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus dengan daging yang didapat dari Saksi Yoko Geri Eko Hartono, setelah beberapa minggu Terdakwa tidak membayar daging milik Saksi Yoko Geri Eko Hartono, kemudian Saksi Yoko Geri Eko Hartono melakukan penagihan kepada Terdakwa namun Terdakwa mengatakan bahwasanya Terdakwa belum memiliki uang dan berjanji akan membayar uang pembelian daging dan tetelan (gajih) tersebut;
- Bahwa Saksi Yoko Geri Eko Hartono telah berusaha menghubungi Terdakwa untuk menagih hutang tetapi belum ada idtikad baik dari Terdakwa untuk membayar uang pembelian daging dan tetelan (gajih) tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Yoko Geri Eko Hartono mengalami kerugian senilai Rp.2.963.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
----- Bahwa perbuatan Terdakwa Riki Aprilianto Bin Legiyanto merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|