| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
Jl. A. Achmad Yani, Komp. Perkantoran PEMDA Tanggamus
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-1378/K.GUNG/07/2026
- Identitas Terdakwa:
Nama lengkap : BASTIAN ALIAS ABAS BIN AMAN
Tempat lahir : Banding Agung
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 04 Juni 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
/ Kewarganegaraan
Tempat tinggal : Sindang Sari RT/ RW 003/000 Desa/ Kelurahan Talagening Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/ Pekebun
Pendidikan : Tamat SD/ Sederajat
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ( Rutan ) :
a. Oleh Penyidik
Penangkapan : Sejak tanggal 20 Mei 2026 s/d tanggal 21 Mei 2026;
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2026 s/d 08 Juni 2026
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 09 Juni 2026 s/d 18 Juli 2026
b. Oleh Penuntut Umum
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 16 Juli 2026 s/d 04 Agustus 2026
- Dakwaan
Bahwa Terdakwa BASTIAN ALIAS ABAS BIN AMAN bertinkak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan saksi SUTRI HARI WIBOWO ALIAS BOWO BIN SUHARNI (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Samudra TPI Kota Agung Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 13.15 wib terdakwa menyuruh saksi Agung Adi Saputra Bin Yuhono datang kerumah Terdakwa untuk mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan jenis pick up merk Mitsubishi Type L300 warna hitam dengan Nomor Polisi BE 8961 ZFS milik Terdakwa untuk berangkat bersama Terdakwa menuju ke gudang milik Sdr. JUP (DPS) yang berda di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung untuk mengambil derigen milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa titipkan kepada Sdr. JUP (DPS). Sesampainya di gudang milik Sdr. JUP (DPS), Terdakwa bersama dengan saksi Agung Adi Saputra Bin Yuhono memasang tutup terpal bak belakang kendaraan milik Terdakwa tersebut sedangkan Sdr. JUP (DPS) mengeluarkan derigen-derigen kosong dari gudang dan bersama-sama menaikkan derigen ketas kendaraan tersebut. Setelah selesai menaikkan 26 (dua puluh enam) buah derigen kosong, Terdakwa bersama saksi Agung pergi menuju TPI Kota Agung dan sekira jam 13.30 wib, Terdakwa tiba di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Nomor 28.353.01) TPI Kota Agung langsung bertemu saksi Sutri Hari Wibowo Alias Bowo Bin Suharni yang telah berada di lokasi tersebut. Kemudian setelah menunggu beberapa menit Terdakwa melihat ojek pengangkut membawa 5 (lima) buah derigen berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan menaikan derigen-derigen tersebut keatas kendaraan milik Terdakwa, kegiatan tersebut berulang sebanyak 6 (enam) kali sampai derigen berjumlah 26 (dua puluh enam) buah dengan masing-masing derigen berisi 34 (tiga puluh empat) liter bahan bakar minyak jenis solar yang berada dalam penguasaan terdakwa tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan diakui oleh terdakwa berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN Nomor 28.353.01) TPI Kota Agung yang dibeli terdakwa dari saksi SUTRI HARI WIBOWO ALIAS BOWO BIN SUHARNI (ALM) seharga Rp.290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) per derigen atau kurang lebih seharga Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya. Total keseluruhan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang telah dibeli terdakwa dari saksi SUTRI HARI WIBOWO ALIAS BOWO BIN SUHARNI (ALM) sebanyak 26 (dua puluh enam) buah derigen atau kurang lebih sebanyak 884 (delapan ratus delapan puluh empat) liter tersebut seharga Rp.7.540.000,- (tujuh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke nomor rekening milik saksi SUTRI HARI WIBOWO ALIAS BOWO BIN SUHARNI (ALM) dengan nomor rekening BRI:5774 0104 9793 5333 an. SUTRI HARI WIBOWO ALIAS BOWO BIN SUHARNI (ALM) dan sisanya Rp.2.540.000,- (dua juta lima ratus emapt puluh ribu rupiah) terdakwa bayarkan secara cash atau tunai. Kemudian setelah selesai melakukan pemuatan dan Terdakwa mulai berangkat meninggalkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN Nomor 28.353.01) TPI Kota Agung,
- Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, saksi Sudarwanto Bin M. Misro dan saksi Irvan Irwansyah Bin Edy Irwansyah berdasarkan Surat Perintah Nomor : SPRIN/338/IV/HUK6.6/2025 tanggal 30 April 2025 tentang pelaksanaan tugas patroli laut dan perairan dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum, mendapatkan informasi dari masyarakat di seputaran Teluk Semangka bahwa banyak nelayan yang mengalami kesulitan mendapatkan atau membeli bahan bakar minyak jenis solar, selanjutnya saksi Sudarwanto Bin M. Misro dan saksi Irvan Irwansyah Bin Edy Irwansyah memastikan adanya informasi tersebut dan melihat 1 (satu) unit kendaraan jenis pick up merk Mitsubishi Type L300 warna hitam dengan Nomor Polisi BE 8961 ZF terparkir di lapak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) TPI Kota Agung sedang memuat derigen berisi bahan bakar minyak jenis solar dari motor ojek pengangkut. Selanjutnya sekira jam 15.10 wib, 1 (satu) unit kendaraan jenis pick up merk Mitsubishi Type L300 warna hitam dengan Nomor Polisi BE 8961 ZF mengarah keluar TPI Kota Agung tepatnya di di Jalan Samudra TPI Kota Agung Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung kemudian saksi Sudarwanto Bin M. Misro dan saksi Irvan Irwansyah Bin Edy Irwansyah memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa serta mendapati 26 (dua puluh enam derigen) dengan masing-masing derigen berisi 34 (tiga puluh empat) liter bahan bakar minyak jenis solar serta 4 (empat) buah derigen kosong. Kemudian atas temuan tersebut, petugas kepolisian membawa para terdakwa berikut dengan barang bukti ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 26 (dua puluh enam) derigen dengan masing-masing derigen berisi 34 (tiga puluh empat) liter tersebut rencananya akan terdakwa jual kembali seharga Rp. 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah) perliternya atau seharga Rp.357.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) per derigennya atau total sebesar Rp.9.282.000,- (sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) sehingga terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.742.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa pembelian bahan bakar minyak bersubsidi SPBN/ SPDN (Solar Paket Dealer Nelayan) Nomor 28.353.01 Kota Agung hanya diperuntukkan untuk konsumen nelayan, usaha perikanan rakyat, kegiatan penangkapan ikan skala kecil, sebagaimana diatur dalam Perpres 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak dan Peraturan BPH migas Nomor : 2 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar dan jenis BBM khusus penugasan pertalite, sementara pekerjaan terdakwa diketahui bukan sebagai nelayan, dimana terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak solar bersubsidi yang didapat dari SPBN/ SPDN dengan cara membeli dari saksi SUTRI HARI WIBOWO ALIAS BOWO BIN SUHARNI (ALM) dengan tujuan akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor : 6 tahun 2015 tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar khussus penugasan pada daerah yang belum dapat penyalur, Pasal 6 huruf (d) memiliki atau menguasai alat angkut yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, Pasal 10 Ayat (1) huruf (c) bahwa bahan bakar solar termasuk dalam barang berbahaya dan cairan yang mudah terbakar, dan Pasal 12 huruf (a) dinyatakan bahwa angkutan barang berbahaya menggunakan mobil barang untuk mengangkut BBM adalah mobil tangki sementara dalam hal ini mobil yang digunakan terdakwa untuk melakukan pengangkutan bahan bakar minyak solar bersubsidi dari SPBN Kota Agung sebanyak sebanyak 26 (dua puluh enam) derigen dengan masing-masing derigen berisi 34 (tiga puluh empat) liter berupa mobil pick up merk Mitsubishi Type L300 warna hitam dengan Nomor Polisi BE 8961 ZF tidak sesuai dengan alat angkutan yang dipersyaratkan oleh undang-undang pengangkutan BBM.
- Pengangkutan BBM untuk jumlah kecil (konsumen perorangan/ bukan kolektif) diperbolehkan dengan menggunakan mobil pick up, mobil bak terbuka, kendaraan roda tiga, perahu/ kapal nelayan dengan wadah angkut yang diperbolehkan: derigen standar BBM berwadah metal, drum/ tangki portable standar, tangki tetap pada kendaraan usaha atau tangki kapal nelayan.
- Berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Badan Layanan Umum Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Bahan Bakar & Aviasi, Riesta Anggarani, Nomor Laporan (LHU) : 202601494/LHU/DPMA/VI/2026, No. PK :202601494/PK/DPMA.1/VI/2026, Nomor Percontohan : 2026013097/DPMA.1/2026, dengan keterangan standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar dengan campuran Biodiesel (B100) sebesar 40% (B40) dengan angka setana (CN) 48 yang dipasarkan di dalam negeri sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Migas No.384.K/MG.06/DJM/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang yang mengubah Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
|
|
Kota Agung, 21 Juli 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
IRVAN KHASBI ASSIDIQI, S.H.
Ajun Jaksa
|
|