| Dakwaan |
KESATU
---------------Bahwa Terdakwa KGS.Muhamad Said Mamat bin Sukri Jalil (alm) pada Hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Bank BRI Unit Sukoharjo Pringsewu yang beralamatkan di Jl. Raya Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
- Bermula pada bulan November tahun 2018 sekira pukul 09.00 WIB, saksi Juli Adi Santoso bin Tohan (alm) bertemu dengan saksi Junaidi bin Aqilin (alm), kemudian saksi Juli menceritakan kepada saksi Junaidi bahwa saksi Juli ada permasalahan sengketa tanah dengan Sdr. Zainudin yang beralamatkan di Jl. Soekarno-Hatta (Bypas) Kota Bandar Lampung, yang telah saksi Juli ajukan perdata ke Peradilan Tata Usaha Negara Kota Bandar Lampung dan dalam putusan tersebut saksi Juli kalah, Kemudian saksi Juli ajukan kembalikan lagi ke Peradilan Tata Usaha Negara Kota Palembang dengan hasil yang sama, selanjutnya saksi Juli mengajukan kembali ke Mahkamah Agung (MA) dan belum terdapat putusannya hingga saat ini, kemudian saksi Junaidi memberitahu kepada saksi Juli bahwa saksi Junaidi memiliki teman yang bernama Terdakwa Muhamad Said Mamat dan anaknya bekerja di Mahkamah Agung (MA) yang dapat membantu untuk mempercepat proses putusan dan mengatur hasil putusan tersebut. Kemudian saksi Juli berminat dan menghubungi saksi Junaidi untuk menjadwalkan waktu membahas terkait dengan hal tersebut.
- Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB saksi Juli beserta saksi Eko Basuki bin Atmolimin, saksi Joko Priyanto bin Paidi (alm) dan saksi Pristianto bin Walidi berangkat menuju kerumah saksi Junaidi yang beralamatkan di Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran dan disana sudah terdapat terdakwa KGS.Muhamad Said Mamat bin Sukri Jalil (alm), Setelah itu saksi Juli beserta saksi Eko, saksi Joko dan saksi Pristianto membahas terkait dengan putusan yang ada di Mahkamah Agung (MA), kemudian Terdakwa KGS Muhammad Said berkata "anak terdakwa sanggup menyelesaikan putusan yang ada di Mahkamah Agung (MA) melalui jalur langit dengan proses 2-3 bulan akan keluar putusan dan akan dimenangkan oleh kamu (saksi Juli), dengan menyiapkan dana Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai administrasinya, kemudian apabila tidak sesuai dana tersebut akan dikembalikan utuh", kemudian saksi Juli menjawab "oke saya ngikut dan dananya akan saya transfer".
- Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 WIB saksi Juli mentransfer uang sejumlah Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BRI nomor 2215-01-018084-50-0 a.n Terdakwa Muhammad Said MA melalui Teller Bank BRI Unit Sukoharjo Pringsewu yang beralamatkan di Jl. Raya Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, kemudian tidak lama dari saksi Juli mentransfer kepada Terdakwa KGS Muhammad Said MA, Terdakwa KGS Muhammad Said MA meminta kepada saksi Juli untuk mentransfer uang kembali sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) agar pas menjadi Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh rupiah) dan untuk Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sisanya akan di transfer oleh saksi Juli jika sudah keluar putusan dari Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan perjanjian.
- Kemudian pada tanggal 15 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Muhammad Said MA meminta uang sisanya sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiahnya) namun saat itu Putusan dari Mahkamah Agung (MA) belum keluar hasil putusannya akan tetapi saksi Juli tetap mentransfer uang ke rekening Bank BRI nomor 2215-01-018084-50-0 a.n Terdakwa Muhammad Said MA selain itu terdakwa KGS Muhammad Said MA meminta uang transport juga untuk pergi ke Jakarta mengambil hasil Putusan dengan dengan jumlah uang sebanyak Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Bahwa setelah menerima uang dengan total sebanyak Rp.237.000.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dari saksi Juli, Terdakwa selalu menjanjikan keluarnya Putusan dari Mahkamah Agung RI, namun dalam kenyataannya sampai dengan Tanggal 21 Juli 2025 pada saat saksi Juli membuat Laporan Polisi di Polres Pringsewu hasil putusan dari dari Mahkamah Agung (MA) masih belum keluar atau menggantung.
- Bahwa Cecep Cahyadi (DPO) selaku anak terdakwa memang benar berkerja di Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang merupakan satuan kerja dari Mahkamah Agung (MA) namun Cecep (DPO) hanya sebagai Pegawai Honorer yang menjelaskan bahwa Cecep (DPO) tidak memiliki kapasitas untuk mengatur hasil dari Putusan tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Juli Adi Santoso bin Tohan (alm) mengalami kerugian senilai Rp.237.000.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
-----Bahwa perbuatan Terdakwa KGS.Muhamad Said Mamat bin Sukri Jalil (alm) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 492 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------------Bahwa Terdakwa KGS.Muhamad Said Mamat bin Sukri Jalil (alm) pada Hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Bank BRI Unit Sukoharjo Pringsewu yang beralamatkan di Jl. Raya Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
- Bermula pada bulan November tahun 2018 sekira pukul 09.00 WIB, saksi Juli Adi Santoso bin Tohan (alm) bertemu dengan saksi Junaidi bin Aqilin (alm), kemudian saksi Juli menceritakan kepada saksi Junaidi bahwa saksi Juli ada permasalahan sengketa tanah dengan Sdr. Zainudin yang beralamatkan di Jl. Soekarno-Hatta (Bypas) Kota Bandar Lampung, yang telah saksi Juli ajukan perdata ke Peradilan Tata Usaha Negara Kota Bandar Lampung dan dalam putusan tersebut saksi Juli kalah, Kemudian saksi Juli ajukan kembalikan lagi ke Peradilan Tata Usaha Negara Kota Palembang dengan hasil yang sama, selanjutnya saksi Juli mengajukan kembali ke Mahkamah Agung (MA) dan belum terdapat putusannya hingga saat ini, kemudian saksi Junaidi memberitahu kepada saksi Juli bahwa saksi Junaidi memiliki teman yang bernama Terdakwa Muhamad Said Mamat dan anaknya bekerja di Mahkamah Agung (MA) yang dapat membantu untuk mempercepat proses putusan dan mengatur hasil putusan tersebut. Kemudian saksi Juli berminat dan menghubungi saksi Junaidi untuk menjadwalkan waktu membahas terkait dengan hal tersebut.
- Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB saksi Juli beserta saksi Eko Basuki bin Atmolimin, saksi Joko Priyanto bin Paidi (alm) dan saksi Pristianto bin Walidi berangkat menuju kerumah saksi Junaidi yang beralamatkan di Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran dan disana sudah terdapat terdakwa KGS.Muhamad Said Mamat bin Sukri Jalil (alm), Setelah itu saksi Juli beserta saksi Eko, saksi Joko dan saksi Pristianto membahas terkait dengan putusan yang ada di Mahkamah Agung (MA), kemudian Terdakwa KGS Muhammad Said berkata "anak terdakwa sanggup menyelesaikan putusan yang ada di Mahkamah Agung (MA) melalui jalur langit dengan proses 2-3 bulan akan keluar putusan dan akan dimenangkan oleh kamu (saksi Juli), dengan menyiapkan dana Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai administrasinya, kemudian apabila tidak sesuai dana tersebut akan dikembalikan utuh", kemudian saksi Juli menjawab "oke saya ngikut dan dananya akan saya transfer".
- Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 WIB saksi Juli mentransfer uang sejumlah Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BRI nomor 2215-01-018084-50-0 a.n Terdakwa Muhammad Said MA melalui Teller Bank BRI Unit Sukoharjo Pringsewu yang beralamatkan di Jl. Raya Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, kemudian tidak lama dari saksi Juli mentransfer kepada Terdakwa KGS Muhammad Said MA, Terdakwa KGS Muhammad Said MA meminta kepada saksi Juli untuk mentransfer uang kembali sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) agar pas menjadi Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh rupiah) dan untuk Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sisanya akan di transfer oleh saksi Juli jika sudah keluar putusan dari Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan perjanjian.
- Kemudian pada tanggal 15 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Muhammad Said MA meminta uang sisanya sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiahnya) namun saat itu Putusan dari Mahkamah Agung (MA) belum keluar hasil putusannya akan tetapi saksi Juli tetap mentransfer uang ke rekening Bank BRI nomor 2215-01-018084-50-0 a.n Terdakwa Muhammad Said MA selain itu terdakwa KGS Muhammad Said MA meminta uang transport juga untuk pergi ke Jakarta mengambil hasil Putusan dengan dengan jumlah uang sebanyak Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Bahwa setelah menerima uang dengan total sebanyak Rp.237.000.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dari saksi Juli, Terdakwa selalu menjanjikan keluarnya Putusan dari Mahkamah Agung RI, namun dalam kenyataannya sampai dengan Tanggal 21 Juli 2025 pada saat saksi Juli membuat Laporan Polisi di Polres Pringsewu hasil putusan dari dari Mahkamah Agung (MA) masih belum keluar atau menggantung.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Juli Adi Santoso bin Tohan (alm) mengalami kerugian senilai Rp.237.000.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
-----Bahwa perbuatan Terdakwa KGS.Muhamad Said Mamat bin Sukri Jalil (alm) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |