Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2026/PN Kot DIMAS ABIMAYU, S.H. PRINCE CHUKWUDI NKWAZEMA Bin Alm GODSFREY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1608/L.8.20/ Etl.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIMAS ABIMAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRINCE CHUKWUDI NKWAZEMA Bin Alm GODSFREY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PRINCE CHUKWUDI NKWAZEMA Bin (Alm) GODSFREY pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sukoharjo I, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Setiap orang asing masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia, tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 25 Mei 2022 melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan Paspor Kebangsaan Nigeria Nomor : A11655052 masa berlaku tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan tanggal 16 Desember 2025 atas nama PRINCE CHUKWUDI NKWAZEMA, Terdakwa mulai tinggal di Apartemen Karawaci selama 1 (Satu) Bulan seorang diri setelah itu Terdakwa berpindah-pindah tempat, kemudian di tahun 2024 Terdakwa pergi ke Lampung dan tinggal di Lampung sampai saat ini, namun Terdakwa tidak pernah mengurus perpanjangan Paspor dan Visa Terdakwa. Kemudian pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026 sekira Pukul 21.00 WIB Saksi ZAENAL ARIFIN bersama dengan Tim Inteldakim berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Nomor : WIM.9.IMI.1-GR.03.06-71 mendatangi kediaman Terdakwa di Desa Sukoharjo I, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung mendatangi tempat tinggal Terdakwa kemudian melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap Terdakwa dengan melakukan pemeriksaan dokumen Keimigrasian dan didapati bahwa Terdakwa tidak memiliki izin tinggal yang sah serta Terdakwa tidak dapat menunjukkan paspor fisik, hal itu ditunjukkan dengan foto paspor Nigeria dengan data PRINCE CHUKWUDI NKWAZEMA, dan masa berlaku tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan tanggal 16 Desember 2025 dari handphone milik Terdakwa, yang artinya paspor Terdakwa tersebut sudah tidak berlaku dan Evisa B2114 dengan data Aplication Number : 190436140220116 untuk PRINCE CHUKWUDI NKWAZEMA dengan masa berlaku visa tanggal 25 Agustus 2022.
  • Bahwa Ahli bidang Keimigrasian EDWAR ROBERT SILITONGA menjelaskan di lihat dari system Aplikasi Penegak Hukum (APGAKUM) yang menunjukkan data riwayat izin tinggal diketahui bahwa Terdakwa berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang berlaku dimana izin tinggal terakhir miliknya berlaku sampai dengan tanggal 25 September 2022, dan seharusnya setiap Warga Negara Asing yang berada di Indonesia wajib memiliki Paspor dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku dan berdasarkan Surat Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta Nomor : JKT.11/CS/CON/II tanggal 11 Februari 2026 yang menerangkan bahwa PRINCE CHUKWUDI NKWAZEMA dengan Paspor Nomor : A11655052 adalah benar Warga Negara Nigeria sesuai dengan data Paspor Kebangsaan Nigeria Nomor A11655052 yang dimiliknya. Surat dari Kedutaan Besar Nigeria tersebut dapat dijadikan bukti kewarganegaraan Nigeria sehingga PRINCE CHUKWUDI NKWAZEMA dapat dikategorikan sebagai Orang Asing

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya