| Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan mengabulkan permohonan PEMOHON atas TERMOHON yang telah merampas kemerdekaan PEMOHON terhitung sejak tanggal 18 November 2016 yang tidak sesuai dengan yuridis formil, mengakibatkan kerugian materi seperti tidak berjalannya sistem pada perusahaan, biaya operasional keluarga selama PEMOHON menjalani masa penahanan, sebesar Rp. 1.000.000.000,-00 ( Satu Milyar Rupiah ).
- Menyatakan untuk melakukan pemulihan nama baik PEMOHON termasuk di umumkan di media massa selama 27 hari dan biaya-biaya atas dirampasnya kemerdekaan PEMOHON;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik / 67 / XI /2016 / Reskrim tanggal 08 November 2016 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhpidana  adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhpidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo sebesar Rp. 1.000.000.000,-00 ( Satu Milyar Rupiah ).
|