| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
JL. A. Achmad Yani, Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus
|
|
“ Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-1366/K.GUNG/06//2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
1
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
ALPIAN HSB Bin HASBI (Alm)
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1806180812650002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tanjung Rusia
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
60 Tahun / 08 Desember 1965
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pekon Maja RT/RW 001/001 Kec. Kota Agung Barat Kab. Tanggamus Provinsi Lampung
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 13 April 2026 s/d 14 April 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Ditahan di Rutan Polres Tanggamus dari tanggal 14 April 2026 s/d 03 Mei 2026
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan di Rutan Polres Tanggamus dari tanggal 04 Mei 2026 s/d 12 Juni 2026
|
|
|
|
:
|
Ditahan di Rutan Polres Tanggamus dari tanggal 12 Juni 2026 s/d 01 Juli 2026
|
- DAKWAAN
-------Bahwa Terdakwa ALPIAN HSB Bin HASBI (Alm) pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di sebuah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum atau SPBU Kota Agung beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Kuripan, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotaagung, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas, dan/atau Liqiufied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa ALPIAN berangkat dari rumah nya yang teralamat di Jalan baru Pekon Gedung jambu Kec. Kota agung barat Kab. Tanggamus dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil merk suzuki APV dengan nomor polisi B 1078 POI yang merupakan mobil pribadi jenis kendaraan penumpang dengan mesin bensin. Terhadap mobil tersebut terdakwa ALPIAN telah melakukan perubahan terhadap kabin mobil tersebut dengan membuat di dalam kabin bagian belakangnya di pasang Tangki tambahan yang tidak sesuai dengan standar mobil, yang mana seharusnya tangki bahan bakar minyak berada di bagian luar mobil sehingga tidak membahayakan dalam fungsinya ;
- Bahwa tujuan terdakwa ALPIAN melakukan perubahan terhadap tangki Mobil merk suzuki APV miliknya tersebut untuk dapat menampung bahan bakar minyak jenis pertalite yang ia beli dalam jumlah yang melebihi dari kapasitas standar atau normal Mobil merk suzuki APV yang dirancang oleh pabrikan. Dalam melakukan perbuatannya, terdakwa ALPIAN mengendarai Mobil merk suzuki APV tersebut menuju SPBU 24.353.49 yang berada di Kel. Kuripan Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus, Kemudian sesampainya di SPBU tersebut sekira pukul 13.30 WIB terdakwa ALPIAN langsung memasuki antrean pada mesin atau terminal tempat pengisian Bahan Bakar Minyak jenis pertalite. Saat gilirannya tiba terdakwa ALPIAN mengeluarkan Barcode yang tidak sesuai dengan nomor polisi yang tetera di mobil SUZUKI APV miliknya, yang mana barkode my pertamina merupakan syarat untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis pertalite yang terdapat batas pembelian hariannya. Dalam menunjukan barkode yang tidak sesuai dengan mobil SUZUKI APVnya tersebut, saksi ALI SODIQ yang pada saat itu sedang bertugas sebagai operator di SPBU tersebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang didapati adanya perbedaan barkode may pertamina dengan nopol kendaraan yang melakukan pengisian. sehingga terdakwa ALPIAN langsung dapat melakukan pembelian dengan berkata “ISI PARTALITE 68“ yang mana 68 merupakan jumlah liter yang akan terdakwa ALPIAN beli sedangkan secara umum Kapasitas tangki bahan bakar untuk semua tipe Suzuki APV (termasuk Arena, Luxury, dan Blind Van) adalah 46 liter dan saat itu saksi ALI SODIQ langsung melakukan pengisian pertalite ke Mobil merk suzuki APV milik terdakwa ALPIAN yang secara nyata dalam kondisi tidak pada bagian pengisian BBM pada umumnya, terdakwa ALPIAN melakukan perubahan pada mobilnya dengan melubangi bagian bodi mobil dekat tempat pengisian BBM lalu memasangkan selang sebagai penghubung ke bagian tangki yang telah dilakukan modifikasi, sehingga BBM yang di isikan tidak masuk kedalam tangki standar mobil tersebut, melainkan masuk kedalam tangki yang berada di dalam kabin mobil ;
- Bahwa selanjutnya Setelah selesai pengisian kemudian terdakwa ALPIAN membayar kepada operator uang senilai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana jumlah pembelian 68 liter BBM jenis pertalite adalah Rp.680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan sisa Rp 20.000,- (dua puluh ribu) sengaja terdakwa ALPIAN berikan kepada operator yang melakukan pengisian BBM jenis pertalite tersebut. Kemudian setelah selesai melakukan pembelian BBM jenis pertalite tersebut, terdakwa ALPIAN keluar dari SPBU dan sekira berselang 1 (satu) Jam kemudian terdakwa ALPIAN masuk Kembali kedalam SPBU 24.353.49 Kota agung tersebut dengan tujuan kembai membeli BBM jenis pertalite. cara terdakwa ALPIAN melakukan pembelian BBM jenis pertalite yang kedua kalinya dilakukan dengan mulai dari mengantri kembali, sampai dengan menungu giliran terdakwa ALPIAN dan Setelah tiba giliran terdakwa ALPIAN, terdakwa ALPIAN mengeluarkan barcode pembelian BBM jenis pertalite namun bakrkode yang berbeda lagi dari yang sebelumnya digunakan oleh terdakwa ALPIAN yang juga denga barkode may pertaminya yang berbeda dengan nomor polisi yang berada di mobil terdakwa tersebut ;
- Dalam melakukan pembelian yang kedua kalinya tersebut terdakwa ALPIAN Kembali mengatakan kepada operator pengisian “ISI PARTALITE 68“ yang mana 68 merupakan jumlah liter yang akan terdakwa ALPIAN beli sedangkan secara umum Kapasitas tangki bahan bakar untuk semua tipe Suzuki APV adalah 46 liter dan saat itu Operator pengisian langsung mengisi 1 (satu) Unit Mobil merk APV milik terdakwa ALPIAN yang secara nyata dalam kondisi tidak pada bagian pengisian BBM pada umumnya, terdakwa ALPIAN melakukan perubahan pada mobilnya dengan melubangi bagian bodi mobil dekat tempat pengisian BBM lalu memasangkan selang sebagai penghubung ke bagian tangki yang telah dilakukan modifikasi, sehingga BBM yang di isikan tidak masuk kedalam tangki standar mobil tersebut, melainkan masuk kedalam tangki yang berada di dalam kabin mobil . Setelah selesai melakukan pengisian kemudian terdakwa ALPIAN memberikan uang kepada operator senilai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana jumlah pembelian 68 liter BBM jenis pertalite adalah Rp.680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan sisa Rp 20.000,- (dua puluh ribu) sengaja terdakwa ALPIAN berikan kepada operator yang melakukan pengisian BBM jenis pertalite tersebut. Selanjutnya setekah mendapatkan BBM jenis pertalite kurang lebih 136 (seratus tiga puluh enam) liter selanjutnya terdakwa ALPIAN keluar dari SPBU 24.353.49 Kota agung lalu menuju ke rumah terdakwa ALPIAN yang beralamatkan di Jalan baru Pekon Gedung jambu Kec. Kota agung barat Kab. Tanggamus;
- Bahwa kemudian Tim Unit Tipidter Sat Reksrim Polres Tanggamus yang telah mencurigai kegiatan yang dilakukan terdakwa ALPIAN di SPBU 24.353.49 Kota agung tersebut kemudian mengikuti terdakwa ALPIAN sejak sedang melakukan pengisian dalam jumlah yang tidak wajar yang dilakukan 2 (dua) kali dan sekira menempuh perjalanan 2 (dua) kilometer dari SPBU 24.353.49 Kota agung tersebut pada saat memasuki Rumah terdakwa yang beralamat di jalan Baru Pekon Gedung Jambu Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus. Selanjutnya sekira jam 16.10 WIB Tim Unit Tipidter Sat Reksrim Polres Tanggamus langsung melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna silver dengan nomor MHYGDN42VCJ366636 dan nomor mesin G15AID254533 dengan nomor polisi B 1078 POI yang dikendarai terdakwa ALPIAN dan diperoleh bahwa tangki mobil tersebut sudah dilakukan perubahan bentuk atau modifikasi yang terletak didalam kabin mobil yang mana didalamnya terdapat sekira 136 (seratus tiga puluh enam) liter Bahan Bakar Minyak jenis pertalite. Bahwa terdakwa ALPIAN mengakui telah melakukan perubahan terhadap mobil yang dikendarai tersebut untuk melakukan pelangsiran bahan bakar minyak jenis pertalite agar menampung lebih banyak dan memudahkan terdakwa ALPIAN dalam mendapatkan bahan bakar minyak jenis pertalite untuk dijual Kembali dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) perliternya, sehingga terdakwa ALPIAN mendapatkan keuntungan Rp.1.000,- (seribu rupiah) perliternya ;
- Bahwa juga ditemukan 4 (empat) buah jerigen yang terdiri dari 3 (tiga) buah jerigen ukuran 35 liter warna biru dan 1 (satu) buah jerigen ukuran 35 liter warna putih dan 1 (satu) Handphone merk/type Vivo yang didalamnya terdapat 4 (empat) Barcode Pengisian BBM jenis pertalite yang mana berdasarkan pengakuan terdakwa ALPIAN, 2 (dua) dati 4 (empat) barkode yang berada di Handphone milik terdakwa ALPIAN tersebut yang digunakan untuk melakukan pembelian BBM jenis pertalite yang dilakukan sebelumnya ;
- Baha kemudian terhadap 136 (seratus tiga puluh enam) liter Bahan Bakar Minyak jenis pertalite tersebut selanjutnya dilakukan penyisihan beredasarkan Berita Acara Penyisihan Barang bukti sebanyak ± 5 (lima) liter BBM Jenis Pertalite guna dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 26/KKF/2026 tanggal 27 April setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris terhadap 1 (satu) buah jerigen plastic warna putih berisi ± 5 (lima) liter BBM Jenis Pertalite yang selanjutnya disebut BB35/2026/KKF mengandung senyawa hidrokarbon penyusun Pertalite dan senyawa hidrokarbon lainnya sehingga dapat disimpulkan bahwa BB35/2026/KKF adalah BBM jenis Gasoline dan senyawa hidrokarbon lainnya sehingga digolongkan BBM Jenis Pertalite ;
- Bahwa terhadap bahan bakar minyak jenis pertalite yang berada di dalam tangki modifikasi yang berada di dalam kabin mobil terdakwa ALPIAN tersebut setelah dilakukan pnyisihan sebanyak 5 (lima) liter guna pengujian laboratorium selanjutnya terhadap sisa BBM jneis pertalite dilakukan pengukuran volume atau literisasi oleh DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Pemerintah Kabupaten Tanggamus berdasarkan Berita Aara Pengukuran Volume liter BBM jenis Pertalite diperoleh hasil keseluruhan berjumlah 131.000 ml atau 131 liter ;
- Bahwa BBM Jenis Pertalite yang di angkut oleh Terdakwa ALPIAN HSB Bin HASBI tersebut didapatkan dari SPBU 24.353.49 Kota agung yang merupakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum resmi sehingga BBM jenis pertalite yang pembeliannya di Batasi dengan mensyaratkan memiliki barkode my pertamina merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu yang disistribusikan di wilayah penugasan seluruh wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam DIKTUM KESATU Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37.K/HK.02.MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) ;
- Bahwa perbuatan terdakwa ALPIAN dalam melakukan perbuatan pengangkutan BBM jenis pertalite yang merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil pribadi (mobil dengan spesifikasi angkutan orang) yang tidak sesuai dengan ketentuan Kegiatan Usaha Pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air dan/atau udara termasuk Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial serta tidak dilakukan dengan tidak dilengkapi izin sesuai amanat dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang, bahwa Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur baru dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Bahwa perbuatan terdakwa ALPIAN dalam melakukan perbuatan pengangkutan BBM jenis pertalite yang merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil pribadi (mobil dengan spesifikasi angkutan orang) serta juga tidak memenuhi persyaratan perizinan terkait alat angkut dari instansi/lembaga yang berwenang pada bidang perhubungan atau instansi/lembaga pada bidang lainnya yang terkait, karena BBM merupakan bahan cair mudah terbakar (flammable liquids) yang merupakan Barang Khusus dan Berbahaya. Adapun yang umum digunakan sebagai alat angkut untuk wilayah daratan antara lain adalah dengan menggunakan truk tangki, kereta tangki (rail tank wagon) atau melalui pipa, sedangkan untuk wilayah perairan menggunakan kapal angkutan BBM sesuai dengan kebutuhan dari Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi. Dalam melakukan kegiatan pengangkutan BBM tersebut, alat angkut dilengkapi dengan dokumen adminitrasi berupa Delivery Order (DO) atau Loading Order (LO) atau dokumen lainnya dari Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang menjual BBM tersebut, disertai dengan Surat Jalan yang ditujukan kepada Konsumen yang dituju.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebagaimana telah diubah dalam Ketentuan Paragraf 5 Tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------
Kota Agung, 15 Juni 2026
Penuntut Umum,
IRVAN KHASBI ASSIDIQI, S.H.
Ajun Jaksa/199702232020121005
|