| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2021/PN Kot | REVTA SA FALLAS binti SUDARYANTO | KEPOLISIAN RESOR TANGGAMUS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Mei 2021 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2021/PN Kot | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Mei 2021 | ||||
| Nomor Surat | 39/BKBH/FH.UNILA/V/2021 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Dengan ini PEMOHON mengajukan Praperadilan sehubungan adanya tidak sahnya Penangkapan dan Tidak sahnya penetapan Tersangka yang dilakukan oleh:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Tanggamus. Selanjutnya disebut sebagai: TERMOHON
Adapun alasan dan dasar-dasar Permohonan diajukan Pra Peradilan ini adalah sebagai berikut:
negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang : a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidik atau penuntutan.
Adapun ketentuan pasal 77 KUHAP diatas telah diperluas lingkup sebagai objek Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang menetapkan :
berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dinyatakan ketentuan mengenai Obyek Praperadilan adalah sebagai berikut : “(1) Obyek Praperadilan adalah : a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
