Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2026/PN Kot MUHAMMAD ADHE DAMARA KARDINAL PUTRA, S.H. 1.LUKY CHANDRA IBRAHIM Bin TARYONO
2.M. ARIFUDDIN Bin SUMAILAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1996/L.8.20/ Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ADHE DAMARA KARDINAL PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKY CHANDRA IBRAHIM Bin TARYONO[Penahanan]
2M. ARIFUDDIN Bin SUMAILAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU.

       Bahwa Terdakwa I Luky Chandra Ibrahim Bin Taryono bersama-sama dengan Terdakwa II M. Arifuddin Bin Sumailan dan Sdr. Agi (DPO) pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa II M. Arifuddin Bin Sumailan  yang berada di Dusun Pajaresuk Timur RT.003 RW.003, Pekon Fajaresuk, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal mula pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa I Luky Chandra Ibrahim Bin Taryono dan Terdakwa II M. Arifuddin Bin Sumailan sedang berada di rumah Terdakwa II M. Arifuddin yang beralamatkan di Dusun Pajaresuk Timur RT.003 RW.003, Pekon Fajaresuk, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu selanjutnya AGI (DPO) menghubungi Terdakwa II melalui aplikasi whatsapp dengan berkata “JADI GAK?” lalu dijawab oleh Terdakwa II “YAUDAH JADI, YA LU DIMANA MAU DISUSUL APA GAK?, selanjutnya dijawab AGI (DPO) “DISUSUL SAJA KERUMAH GUA” selanjutnya Terdakwa I Luky Chandra pergi menuju ke Rumah AGI (DPO) untuk menjemput AGI (DPO), lalu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I dan AGI (DPO) tiba di rumah Terdakwa II selanjutnya AGI (DPO) mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk patungan membeli Narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa II M. Arifuddin menelepon ADI (DPO) dengan berkata “OM MAU BELI BAHAN (Narkotika jenis Sabu) 100, dijawab oleh ADI (DPO) “YAUDAH”, lalu Terdakwa II berkata “INI UANGNYA SALDO OM, KIRIM NO.REKENING OM, selanjutnya ADI (DPO) mengirimkan no.DANA 0882020704907 a.n. IRWANI. Lalu AGI (DPO) mentransfer uang ke akun DANA milik Terdakwa I Luky Chandra sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa I langsung mentransfer ke Akun DANA AGI (DPO) sedangkan Terdakwa II mengirimkan uang ke Akun DANA AGI (DPO) lewat Akun DANA milik teman Terdakwa II. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju ke rumah ADI (DPO) di pekon Margakaya Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa No.Pol milik Terdakwa II untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dan AGI (DPO) menunggu di rumah Terdakwa II lalu sesampainya di Rumah ADI (DPO), ADI (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung kembali ke Rumah Terdakwa II untuk bersama-sama mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Rumah Terdakwa II yang beralamatkan di Dusun Pajaresuk Timur RT.003 RW.003, Pekon Fajaresuk, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menyiapkan alat Hisap sabu selanjutnya secara bersama-sama dengan AGI (DPO), Terdakwa I dan Terdakwa II menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 3x secara bergantian.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, pada saat Terdakwa I Luky Chandra, Terdakwa II M. Arifuddin dan AGI (DPO) berada di kamar Terdakwa II tiba-tiba datang Anggota Kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II namun AGI (DPO) berhasil melarikan diri pada saat proses penangkapan tersebut. Dari hasil pengeledahan oleh Anggota kepolisian ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu;
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong;
  • 1 (satu) buah botol/bong tutup berlubang dengan sedotan dan kaca pirek terpasang;
  • 1 (satu) buah sumbu terbuat dari alumunium foil;
  • 1 (satu) buah korek api gas.

Tergeletak di lantai Kamar Terdakwa II

  • 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru.

Dipegang oleh Terdakwa I Luky Chandra

  • 1 (satu) unit sepeda Motor merek Honda Beat warna Hitam tanpa No.Pol

Milik Terdakwa II M. Arifuddin.

Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II berikut Barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 112/10795.03/2026 tanggal 28 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan. Bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 1 (satu) plastik Klip berisikan Kristal putih dengan berat bruto 0,10 gram dan 1 (satu) buah pipa kaca/pirek bekas pakai dengan berat 1,35 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 260428004360 hari Senin tanggal 04 Mei 2026 atas nama Terdakwa I Luky Chandra Ibrahim Bin Taryono dan Terdakwa II M. Arifuddin Bin Sumailan dilakukan pemeriksaan Laboratoris oleh Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya Iproh Susanti, SKM dan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Widiyawati, Amd.F dan ditanda tangani oleh Penanggung Jawab UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dr. Aditya, M. Biomed terhadap sampel Urine dan ditemukan positif Zat Narkotika jenis Amphetamine, Met Ampetamine.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1487/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang telah diperiksa oleh AKP Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., Penata Tk.I Made Ayu Shinta, M.A.Md., S.E. dan IPDA Muhamad Al Giffari, S.Si. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik dan ditandatangani serta diketahui oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat yang tersegel lengkap dengan label barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA.

 

       Bahwa Terdakwa I Luky Chandra Ibrahim Bin Taryono bersama-sama dengan Terdakwa II M. Arifuddin Bin Sumailan dan Sdr. Agi (DPO) pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa II M. Arifuddin Bin Sumailan yang berada di Dusun Pajaresuk Timur RT.003 RW.003, Pekon Fajaresuk, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I Luky Chandra Ibrahim Bin Taryono dan Terdakwa II M. Arifuddin Bin Sumailan berangkat menuju ke rumah ADI (DPO) di pekon Margakaya Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa No.Pol milik Terdakwa II untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dan AGI (DPO) menunggu di rumah Terdakwa II. Selanjutnya setelah sampai di Rumah ADI (DPO), ADI (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung kembali ke Rumah Terdakwa II untuk bersama-sama mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Rumah Terdakwa II yang beralamatkan di Dusun Pajaresuk Timur RT.003 RW.003, Pekon. Fajaresuk, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menyiapkan alat Hisap sabu selanjutnya secara bersama-sama dengan AGI (DPO), Terdakwa I dan Terdakwa II menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 3x secara bergantian.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, pada saat Terdakwa I Luky Chandra, Terdakwa II M. Arifuddin dan AGI (DPO) berada di kamar Terdakwa II tiba-tiba datang Anggota Kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II namun AGI (DPO) berhasil melarikan diri pada saat proses penangkapan tersebut. Dari hasil pengeledahan oleh Anggota kepolisian ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu;
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong;
  • 1 (satu) buah botol/bong tutup berlubang dengan sedotan dan kaca pirek terpasang;
  • 1 (satu) buah sumbu terbuat dari alumunium foil;
  • 1 (satu) buah korek api gas.

Tergeletak di lantai Kamar Terdakwa II

  • 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru.

Dipegang oleh Terdakwa I Luky Chandra

  • 1 (satu) unit sepeda Motor merek Honda Beat warna Hitam tanpa No.Pol

Milik Terdakwa II M. Arifuddin.

Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II berikut Barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 112/10795.03/2026 tanggal 28 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan. Bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 1 (satu) plastik Klip berisikan Kristal putih dengan berat bruto 0,10 gram dan 1 (satu) buah pipa kaca/pirek bekas pakai dengan berat 1,35 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 260428004360 hari Senin tanggal 04 Mei 2026 atas nama Terdakwa I Luky Chandra Ibrahim Bin Taryono dan Terdakwa II M. Arifuddin Bin Sumailan dilakukan pemeriksaan Laboratoris oleh Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya Iproh Susanti, SKM dan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Widiyawati, Amd.F dan ditanda tangani oleh Penanggung Jawab UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dr. Aditya, M. Biomed terhadap sampel Urine dan ditemukan positif Zat Narkotika jenis Amphetamine, Met Ampetamine.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1487/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang telah diperiksa oleh AKP Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., Penata Tk.I Made Ayu Shinta, M.A.Md., S.E. dan IPDA Muhamad Al Giffari, S.Si. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik dan ditandatangani serta diketahui oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat yang tersegel lengkap dengan label barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KETIGA.

 

Bahwa Terdakwa I Luky Chandra Ibrahim Bin Taryono bersama-sama dengan Terdakwa II M. Arifuddin Bin Sumailan dan Sdr. Agi (DPO) pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa II M. Arifuddin Bin Sumailan yang berada di Dusun Pajaresuk Timur RT.003 RW.003, Pekon Fajaresuk, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa mengadili perkara ini, “turut serta melakukan Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I Luky Chandra Ibrahim Bin Taryono dan Terdakwa II M. Arifuddin Bin Sumailan berangkat menuju ke rumah ADI (DPO) di pekon Margakaya Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa No.Pol milik Terdakwa II untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dan AGI (DPO) menunggu di rumah Terdakwa II. Selanjutnya setelah sampai di Rumah ADI (DPO), ADI (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung kembali ke Rumah Terdakwa II untuk bersama-sama mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Rumah Terdakwa II yang beralamatkan di Dusun Pajaresuk Timur RT.003 RW.003, Pekon Fajaresuk, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menyiapkan alat Hisap sabu selanjutnya secara bersama-sama dengan AGI (DPO), Terdakwa I dan Terdakwa II menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 3x secara bergantian.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, pada saat Terdakwa I Luky Chandra, Terdakwa II M. Arifuddin dan AGI (DPO) berada di kamar Terdakwa II tiba-tiba datang Anggota Kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II namun AGI (DPO) berhasil melarikan diri pada saat proses penangkapan tersebut. Dari hasil pengeledahan oleh Anggota kepolisian ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu;
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong;
  • 1 (satu) buah botol/bong tutup berlubang dengan sedotan dan kaca pirek terpasang;
  • 1 (satu) buah sumbu terbuat dari alumunium foil;
  • 1 (satu) buah korek api gas.

Tergeletak di lantai Kamar Terdakwa II

  • 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru.

Dipegang oleh Terdakwa I Luky Chandra

  • 1 (satu) unit sepeda Motor merek Honda Beat warna Hitam tanpa No.Pol

Milik Terdakwa II M. Arifuddin.

Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II berikut Barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Kantor Pegadaian Unit Pringsewu Nomor: 112/10795.03/2026 tanggal 28 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Devias Dwi Saputro selaku Pengelola Unit dan Alexander Dwi Wahyudi selaku Pelaksana Penimbangan. Bahwa telah dilakukan Penimbangan terhadap 1 (satu) plastik Klip berisikan Kristal putih dengan berat bruto 0,10 gram dan 1 (satu) buah pipa kaca/pirek bekas pakai dengan berat 1,35 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 260428004360 hari Senin tanggal 04 Mei 2026 atas nama Terdakwa I Luky Chandra Ibrahim Bin Taryono dan Terdakwa II M. Arifuddin Bin Sumailan dilakukan pemeriksaan Laboratoris oleh Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya Iproh Susanti, SKM dan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Widiyawati, Amd.F dan ditanda tangani oleh Penanggung Jawab UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dr. Aditya, M. Biomed terhadap sampel Urine dan ditemukan positif Zat Narkotika jenis Amphetamine, Met Ampetamine.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1487/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang telah diperiksa oleh AKP Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., Penata Tk.I Made Ayu Shinta, M.A.Md., S.E. dan IPDA Muhamad Al Giffari, S.Si. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik dan ditandatangani serta diketahui oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat yang tersegel lengkap dengan label barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya