Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.B/2026/PN Kot ACHMAD RAYHAN AKBAR, S.H. 1.Aan Saputra Bin (Alm) Darsono
2.Langgeng Pangestu Bin Sartono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 302/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2541/L.8.20/ Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD RAYHAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aan Saputra Bin (Alm) Darsono[Penahanan]
2Langgeng Pangestu Bin Sartono[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Aan Saputra Bin (Alm) Darsono, bersama-sama dengan Terdakwa II Langgeng Pangestu Bin Sartono pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekira Jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain ditahun 2026 bertempat di Perkebunan yang beralamatkan di Pekon Sri Rahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekira Jam 07.00 Wib bertempat dirumah Terdakwa I Aan Saputra Bin (Alm) Darsono (selanjutnya disebut Terdakwa I) yang berada di Desa Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa I dan Terdakwa II Langgeng Pangestu Bin Sartono (selanjutnya disebut Terdakwa II) merencanakan mencari sepeda motor untuk diambil. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa I menuju ke arah Kabupaten Pringsewu dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa I, dengan Posisi Terdakwa II yang mengendarai sedangkan Terdakwa I diboncengan. -------------------------------
  • Sesampainya di perkebunan yang berada di wilayah Pekon Sri Rahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu sekira Jam 09.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Violet Hitam dengan Nomor Polisi: BE-4015-DC milik Saksi Korban Prio Sentono Anak Dari Darmo Sentono (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang terparkir di area Perkebunan disamping sebuah Pohon Karet tanpa ada pemiliknya. Kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor dan berjalan kearah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Violet Hitam dengan Nomor Polisi: BE-4015-DC yang terparkir tersebut, sedangkan Terdakwa II stanby diatas motor yang dikendarainya sambil memantau dan mengawasi situasi disekitarnya. ----
  • Selanjutnya Terdakwa I mengeluarkan Kunci Y yang disambung dengan mata kunci dipipihkan yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan memasukan secara paksa Kunci Y tersebut ke lubang kunci Sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Violet Hitam dengan Nomor Polisi: BE-4015-DC hingga merusak lubang kunci tersebut dan berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut. ---------------------
  • Setelah berhasil menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Violet Hitam dengan Nomor Polisi: BE-4015-DC milik Saksi Korban, sepeda motor tersebut dikendarai (dibawa kabur) Terdakwa I menuju kearah Desa Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah dengan Terdakwa II mengikuti dibelakangnya mengendarai sepeda motor milik Terdakwa I.  
  • Kemudian ditengah perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di pinggir jalan yang terdapat sungai dibawahnya dan membuang plat kendaraan/nomor polisi sepeda motor yang telah diambil tersebut agar sepeda motor yang diambil tersebut tidak teridentifikasi oleh pengguna jalan lainnya. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan pulang menuju kearah Desa Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah hingga tiba dirumah Terdakwa I dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Violet Hitam dengan Nomor Polisi: BE-4015-DC milik Saksi Korban yang telah berhasil diambil tersebut disimpan di dalam rumah Terdakwa I.  --
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 09.10 Wib Saksi Korban yang telah selesai berkebun dikebunnya yang berada di Pekon Sri Rahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu saat hendak pulang kerumah, mendapati sepeda motor miliknya (1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Violet Hitam dengan Nomor Polisi: BE-4015-DC) sudah tidak ada dilokasi tempat ia parkirkan sebelumnya. Mendapati hal tersebut, Saksi Korban menginformasikan kepada adiknya yaitu Saksi Flor Suparwanto Anak Dari Santo Sanjoyo dan Saksi Juwono Bin (Alm) Joyo Karyono, kemudian mereka melakukan pencarian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Violet Hitam dengan Nomor Polisi: BE-4015-DC milik Saksi Korban yang hilang tersebut. ------------------------------
  • Bahwa karena pencarian yang dilakukan oleh Saksi Korban, Saksi Flor Suparwanto Anak Dari Santo Sanjoyo dan Saksi Juwono Bin (Alm) Joyo Karyono tidak juga menemukan sepeda motor milik Saksi Korban yang hilang, akhirnya Saksi Korban bersama dengan Saksi Flor Suparwanto Anak Dari Santo Sanjoyo melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut ke Polsek Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor tersebut, Anggota Polsek Sukoharjo melakukan serangkaian Tindakan Penyelidikan dan Penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Violet Hitam dengan Nomor Polisi: BE-4015-DC milik Saksi Korban dirumah Terdakwa I yang beralamatkan di Desa Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekira Pukul 15.30 Wib, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan dan dibawa ke Polsek Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ------
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). ---------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya