Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2026/PN Kot Mayola Putri., S.H RAHMAT KURNIAWAN NASUTION Bin MARWAN NASUTION (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1396 /L.8.20/ Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mayola Putri., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT KURNIAWAN NASUTION Bin MARWAN NASUTION (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa RAHMAT KURNIAWAN NASUTION Bin (Alm) MARWAN NASUTION bersama-sama dengan Saksi Suradi Bin Nurhadi (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026, bertempat di Kos-kosan tempat tinggal saksi Suradi Bin Nurhadi yang beralamat di Podorejo RT.002 RW.002 Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Saksi Suradi (dalam berkas perkara terpisah), Saksi Jam’an dan Saudara Andi (DPO) sedang berkumpul di kos-kosan tempat tinggal saksi Suradi yang beralamat di Podorejo RT.002 RW.002 Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, kemudian saudara Andi (DPO) dan saksi Suradi bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik saksi Suradi, kemudian saudara Andi (DPO) menghubungi terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jujugan RT.002/RW.002 Kelurahan Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gading Rejo melalui telfon untuk membelikan makanan dan di antar ke kos-kosan tempat tinggal saksi Suradi yang beralamat di Podorejo RT.002 RW.002 Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, lalu saudara Andi mengirimkan uang melalui transfer kepada terdakwa sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) , setelah itu Terdakwa langsung membelikan makanan dan mengantarkannya ke tempat tanggal saksi Suradi, sesampainya di kos-kosan tempat tanggal saksi Suradi sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi Suradi, Saudara Andi (DPO), dan saksi Jam’an, kemudian saksi Suradi meminta kepada Terdakwa untuk mencarikan dan membeli narkotika jenis sabu dan saksi Suradi menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nomor Polisi W 2388 T milik terdakwa menuju ke rumah Saudara Adi (DPO) yang berada di Pekon Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, sesampainya Terdakwa di rumah saudara Adi (DPO), saudara Adi (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan terdakwa memberikan uang sebesar  Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saudara Adi (DPO), kemudian Terdakwa kembali ke kos-kosan tempat tinggal saksi Suradi dan memberikan1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kepada saksi Suradi untuk dikonsumsi bersama-sama, lalu setelah selesai  mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa bersama Saudara Andi (DPO) meninggalkan tempat tinggal saksi Suradi .    
  • Bahwa Terdakwa 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu :
  • Pada awal bulan Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saudara Adi (DPO) , melakukan transaksi di saudara Adi (DPO) yang beralamatkan di Pekon Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.
  • Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saudara Adi (DPO) melakukan transaksi di rumah saudara Adi (DPO) yang beralamatkan di Pekon Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Saksi Suradi Bin Nurhadi, saksi Jam’an Edi Purwanto Bin (Alm) Munasroh dan Saudara  Andi (DPO) serta tidak mendapat keuntungan atas narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Unit Pringsewu Nomor:82/10795.00/2026 tanggal 24 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal bewarna putih berat : Bruto 0,12 gram – Plastik 0,09 gram = Berat Netto 0,03 gram.
  • Satu buah pipa kaca pirek bekas pakai dengan berat 1,28 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan NO. LAB. : 423/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang telah memeriksa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, yang didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,025 gram

Dengan Kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Nomor Lab : 260311002797 tanggal 12 Maret 2026 yang telah memeriksa:
  • 1 (satu) buah pot plastik yang berisikan urine milik tersangka atas nama Rahmat Kurniawan Nasution Bin (Alm) Marwan Nasution.

Dengan kesimpulan ditemukan zat narkotika jenis : Amphetamin, Met Amphetamin, Methylene Dioxy Met Amphetamin (shabu-shabu).

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak melakukan Jual Beli Narkotika Jenis Sabu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki kapasitas keilmuan dan tidak memilki hak dalam membeli, menerima dan menjual Narkoitka Jenis Sabu tersebut sehingga perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

----- Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

      KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RAHMAT KURNIAWAN NASUTION Bin (Alm) MARWAN NASUTION bersama-sama dengan Saksi Suradi Bin Nurhadi (dalam berkas perkara terpisah) dan Saudara  Andi (DPO) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Seroja Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Saksi Suradi (dalam berkas perkara terpisah), Saksi Jam’an dan Saudara Andi (DPO) sedang berkumpul di Kos-kosan tempat tinggal saksi Suradi Bin Nurhadi yang beralamat di Podorejo RT.002 RW.002 Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, kemudian saudara Andi (DPO) dan saksi Suradi bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik saksi Suradi, kemudian saudara Andi (DPO) menghubungi terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jujugan RT.002/RW.002 Kelurahan Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gading Rejo melalui telfon untuk membelikan makanan dan di antar ke Kos-kosan tempat tinggal saksi Suradi Bin Nurhadi yang beralamat di Podorejo RT.002 RW.002 Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, lalu saudara Andi mengirimkan uang melalui transfer kepada terdakwa sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) , setelah itu Terdakwa langsung membelikan makanan dan mengantarkannya ke kos-kosan tempat tanggal saksi Suradi, sesampainya di kos-kosan tempat tinggal saksi Suradi sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi Suradi, Saudara Andi (DPO), dan saksi Jam’an, kemudian saksi Suradi meminta kepada Terdakwa untuk mencarikan dan membeli narkotika jenis sabu dan saksi Suradi menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nomor Polisi W 2388 T milik terdakwa menuju ke rumah Saudara Adi (DPO) yang berada di Pekon Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, sesampainya Terdakwa di rumah saudara Adi (DPO), saudara Adi (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan terdakwa memberikan uang sebesar  Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saudara Adi (DPO), kemudian Terdakwa kembali ke kos-kosan tempat tinggal saksi Suradi dan memberikan1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kepada saksi Suradi untuk dikonsumsi bersama-sama, lalu setelah selesai  mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa bersama Saudara Andi (DPO) meninggalkan tempat tinggal saksi Suradi .
  • Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB saksi Rega Ramanda dan Saksi Rangga Rivaldika mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya kehilangan sepeda motor lalu saksi Rega Ramanda dan Saksi Rangga Rivaldika langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap saksi Suradi dan saksi Jam’an di sebuah mobil Daihatsu Luxio warna hitam di sekitar kos-kosan Podorejo Rt.002/Rw.002 Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi Suradi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong belakang sebelah kanan celana jeans pendek warna biru milik saksi Suradi, kemudian berdasarkan keterangan saksi Suradi diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa, saksi Rega Ramanda dan Saksi Rangga Rivaldika langsung mencari keberadaan terdakwa dan tidak lama kemudian melihat Saudara Andi (DPO) mengendarai sepeda motor sambil menuntun sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, lalu ketika saksi Rega Ramanda dan Saksi Rangga Rivaldika mendekati saudara Andi (DPO) dan Terdakwa, Terdakwa langsung melompat ke sepeda motor yang dikendarai oleh saudara Andi (DPO) kemudian Terdakwa bersama Saudara ANDI (DPO) berhasil melarikan diri dengan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor di lokasi tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB, saksi Rega Ramanda dan Saksi Rangga Rivaldika memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah di amankan oleh warga di Jalan Seroja, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu , atas informasi tersebut saksi Rega Ramanda dan Saksi Rangga Rivaldika langsung menuju lokasi dimaksud kemudian langsung mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi W 2388 T milik terdakwa  dan kemudian dibawa ke Kantor Polres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian sesampainya di Kantor Polres Pringsewu, petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas pinggang warna biru hijau yang berada di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi W 2388 T milik terdakwa tersebut. Terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa pipa kaca pirek bekas pakai narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa Terdakwa 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu :
  • Pada awal bulan Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saudara Adi (DPO) , melakukan transaksi di saudara Adi (DPO) yang beralamatkan di Pekon Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.
  • Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saudara Adi (DPO) melakukan transaksi di rumah saudara Adi (DPO) yang beralamatkan di Pekon Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Saksi Suradi Bin Nurhadi, saksi Jam’an Edi Purwanto Bin (Alm) Munasroh dan Saudara  Andi (DPO) serta tidak mendapat keuntungan atas narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Unit Pringsewu Nomor:82/10795.00/2026 tanggal 24 Januari 2026 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal bewarna putih berat : Bruto 0,12 gram – Plastik 0,09 gram = Berat Netto 0,03 gram.
  • Satu buah pipa kaca pirek bekas pakai dengan berat 1,28 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan NO. LAB. : 423/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang telah memeriksa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, yang didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,025 gram

Dengan Kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Nomor Lab : 260311002797 tanggal 12 Maret 2026 yang telah memeriksa:
  • 1 (satu) buah pot plastik yang berisikan urine milik tersangka atas nama Rahmat Kurniawan Nasution Bin (Alm) Marwan Nasution.

Dengan kesimpulan ditemukan zat narkotika jenis : Amphetamin, Met Amphetamin, Methylene Dioxy Met Amphetamin (shabu-shabu).

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kepala BPOM serta tidak berkaitan dengan Pengobatan atau Pelayanan Kesehatan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------ Perbuatan tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya