| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 02090/KPP/X/2017, tanggal 5 Oktober 2017 sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Memotong Gaji Pensiun yang telah dibuat dan ditandatangani Tergugat pada tanggal 5 Oktober 2017 yang dipertegas dengan isi pada alinea ketiga butir “1” yang berbunyi :
- Bahwa sisa gaji saya sendiri pada saat ini dan seterusnya (sampai dengan pinjaman saya lunas) benar-benar cukup untuk dipotong sejumlah tersebut di atas, dan jika ternyata di kemudian hari gaji saya tersebut tidak cukup jumlahnya untuk dipotong karena sebab apapun, maka berarti saya telah melakukan tindak pidana pemalsuan data/keterangan;
sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, yaitu telah terbukti tidak melaksanakan isi Perjanjian Kredit Nomor : 02090/KPP/X/2017, tanggal 5 Oktober 2017;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, yaitu tidak melaksanakan isi Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Memotong Gaji Pensiun tanggal 5 Oktober 2017;
- Menyatakan perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut pada angka 4 dan 5 di atas dan/atau perbuatan Tergugat tidak melakukan/ melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran kredit sesuai isi Perjanjian Kredit Nomor : 02090/KPP/X/2017, tanggal 5 Oktober 2017 dan isi Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Memotong Gaji Pensiun tanggal 5 Oktober 2017 adalah merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
- Menyatakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi oleh Tergugat tersebut di atas telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta hak milik Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan/rumah tempat tinggal terletak di Gading Rejo, RT 001 RW 007, Kec. Gading Rejo, Kab. Pringsewu yang berbatasan langsung dengan Sdr. Agus Kaliman (sebelah utara), Jalan Desa (sebelah timur), Sdr. Warsono (sebelah selatan) dan Sdr. Prihastomo (sebelah barat);
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi Perjanjian Kredit Nomor : 02090/KPP/X/2017, tanggal 5 Oktober 2017;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Memotong Gaji Pensiun yang telah dibuat dan ditandatangani Tergugat pada tanggal 5 Oktober 2017;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dengan seketika dan sekaligus sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap seluruh kewajiban sampai dengan bulan Maret 2024 sebesar Rp337.618.694,00,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah), dengan rincian kewajiban sebagai berikut:
- Kewajiban Pokok : Rp222.564.451,00
- Tunggakan Bunga : Rp 92.797.798,00
- Penalti (10% dari Kewajiban Pokok) : Rp 22.256.445,00 +
- Total Kewajiban : Rp337.618.694,00
dan akan terus bertambah di kemudian hari sampai dengan tanggal jatuh tempo sesuai Perjanjian Kredit yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat aset milik Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan/rumah tempat tinggal terletak di Gading Rejo, RT 001 RW 007, Kec. Gading Rejo, Kab. Pringsewu yang berbatasan langsung dengan Sdr. Agus Kaliman (sebelah utara), Jalan Desa (sebelah timur), Sdr. Warsono (sebelah selatan) dan Sdr. Prihastomo (sebelah barat) untuk dijual oleh Penggugat guna melunasi kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebagaimana dimaksud pada angka 11 di atas sesuai dengan nilai pasar yang sebenarnya yang berlaku umum di wilayah tersebut apabila Tergugat tidak mampu untuk membayar lunas dengan seketika dan sekaligus kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi kewajibannya sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);
- Biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain,
Subsidair : Mohon putusan yang benar dan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |