| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS
Jl. A. Achmad Yani, Komp. Perkantoran PEMDA Tanggamus
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERKARA: PDM-1351/K.GUNG/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
WIRA NATAYUDHA Bin AMRI SYAHUDIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kali Wungu
|
|
NIK
|
:
|
1806112409960002
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 24 September 1996
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun (KTP)
Wiraswasta (pekerjaan sehari-hari)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat)
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 6 Januari 2026 s/d 8 Januari 2026
|
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 9 Januari 2026 s/d 11 Januari 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
di Rutan Polres Tanggamus, Sejak tanggal 12 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026
|
|
|
Perpanjangan PU
|
|
di Rutan Polres Tanggamus, Sejak tanggal 1 Februari 2026 s/d 12 Maret 2026
|
|
|
Perpanjangan PN I
|
:
|
di Rutan Polres Tanggamus, sejak Tanggal 13 Maret 2026 s/d 11 April 2026
|
|
|
Perpanjangan PN II
|
:
|
di Rutan Polres Tanggamus, sejak Tanggal 12 April 2026 s/d 11 Mei 2026
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
di Rutan Kelas IIB Kota Agung, sejak Tanggal 12 Mei 2026 s/d 31 Mei 2026
|
- D A K W A A N
KESATU
Bahwa Ia, Terdakwa WIRA NATAYUDHA Bin AMRI SYAHUDIN pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya tahun 2026 bertempat di jalan Way Jaha Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB saat itu Terdakwa ditelpon oleh rekan Terdakwa sdr.GUNTUR (DPO) warga Halangan Ratu Pesawaran dengan mengatakan untuk mampir ke rumah Terdakwa pukul 17.00 wib dan atas hal tersebut Terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB sdr.GUNTUR (DPO) dan Terdakwa bertemu di pinggir jalan pertigaan Way Jaha Kecamatan Pugung kemudian sdr.GUNTUR (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “saya mau maen ayam di sumberejo, saya titip ini ya” sambil menunjukan 4 (empat) buah plastik klip besar berisi sabu. Kemudian Terdakwa kaget dan mengatakan “gila kamu banyak bener ini, aman nggak ini” kemudian sdr.GUNTUR (DPO) menjawab “aman, kamu kalo mau make make aja” kemudian saat itu Terdakwa menerima barang tersebut dan sdr.GUNTUR (DPO) pamit kepada “titip ya saya mau maen ayam dulu, malem atau gak subuh nanti saya beres nanri saya ambil lagi” kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan menaruh 4 (empat) buah plastik klip berisi sabu didalam saku kantong celana Terdakwa.
- Bahwa kemudian ditanggal dan hari yang sama saksi ILHAM BIMANTORO, S.H. Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M YASSIR FIKRIANSYAH Bin ADRIANSYAH bersama Tim OPSNAL Polres Tanggamus mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dari luar Kabupaten Tanggamus yang membawa narkotika jenis sabu, kemudian saksi ILHAM BIMANTORO, S.H. Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M YASSIR FIKRIANSYAH Bin ADRIANSYAH bersama Tim OPSNAL Polres Tanggamus menelurusi kebenaran informasi tersebut dan didapatkan informasi juga bahwa seseorang tersebut singgah di sebuah rumah yang berada di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 06.00 wib saksi ILHAM BIMANTORO, S.H. Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M YASSIR FIKRIANSYAH Bin ADRIANSYAH bersama Tim OPSNAL Polres Tanggamus melakukan Patroli di daerah Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Pada saat saksi ILHAM BIMANTORO, S.H. Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M YASSIR FIKRIANSYAH Bin ADRIANSYAH bersama Tim OPSNAL Polres Tanggamus berkeliling tepat di Dusun Tanjung Yakin yang pada saat itu Terdakwa sedang duduk sendiri di depan teras rumah Terdakwa dan saat Terdakwa melihat beberapa orang tersebut yang ternyata adalah saksi ILHAM BIMANTORO, S.H. Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M YASSIR FIKRIANSYAH Bin ADRIANSYAH dimana Terdakwa mencurigai sebagai seorang Polisi, kemudian Terdakwa langsung berlari menuju belakang rumah. Melihat hal tersebut saksi ILHAM BIMANTORO, S.H. Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M YASSIR FIKRIANSYAH Bin ADRIANSYAH berusaha mengejar Terdakwa yang berlari kearah belakang rumah tersebut. Setelah berhasil mengejar dan Terdakwa ditangkap oleh saksi ILHAM BIMANTORO, S.H. Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M YASSIR FIKRIANSYAH Bin ADRIANSYAH karena tidak berhasil melarikan kemudian Terdakwa kedapatan membuang sebuah dompet ke sawah sawah. Kemudian saksi M YASSIR FIKRIANSYAH Bin ADRIANSYAH mencari barang yang sempat dibuang oleh Terdakwa tersebut, setelah berhasil menemukan dan mengambil 1 (satu) buah dompet berwarna ungu yang Terdakwa buang ke sawah sawah tersebut, saat dibuka dompet tersebut berisikan 4 (empat) plastik klip berisi sabu dan 1 (satu) buah plastik dengan demikian Terdakwa kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor polisi hingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ada barang bukti yang disita dari Terdakwa dan yaitu berupa, 4 (empat) buah plastic klip berukuran besar berisi kristal sabu, 1 (satu) buah dompet berwarna ungu, 1 (satu) buah plastik yang mana barang barang tersebut merupakan barang yang dibuang ke sawah saat Terdakwa ditangkap;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 01 10797.01/2026 tanggal 8 Januari 2026 dari PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Kota Agung, terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40.89 gram dikurangi dengan berat plastik klip yang sama sehingga berat netto 39.61 gram dari Terdakwa WIRA NATAYUDHA Bin AMRI;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No Lab: 493/NNF/ 2026 tertanggal 13 Januari 2026, ditandatangani ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti. Setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan masing-masing kristal-kristal putih dengan berat netto 39,61 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 872/2026/NNF. Barang bukti (foto terlampir) adalah disita dari Terdakwa a.n. WIRA NATAYUDHA Bin AMRI.
Kesimpulan :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB 872/2026/NNF tersebut diatas positif Metamtetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia, Terdakwa WIRA NATAYUDHA Bin AMRI SYAHUDIN pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya tahun 2026 bertempat di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 saksi ILHAM BIMANTORO, S.H. Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M YASSIR FIKRIANSYAH Bin ADRIANSYAH bersama Tim OPSNAL Polres Tanggamus mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dari luar Kabupaten Tanggamus yang membawa narkotika jenis sabu, kemudian saksi ILHAM BIMANTORO, S.H. Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M YASSIR FIKRIANSYAH Bin ADRIANSYAH bersama Tim OPSNAL Polres Tanggamus menelusuri kebenaran informasi tersebut dan didapatkan informasi juga bahwa seseorang tersebut singgah di sebuah rumah yang berada di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 06.00 wib saksi ILHAM BIMANTORO, S.H. Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M YASSIR FIKRIANSYAH Bin ADRIANSYAH bersama Tim OPSNAL Polres Tanggamus melakukan Patroli di daerah Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Pada saat saksi ILHAM BIMANTORO, S.H. Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M YASSIR FIKRIANSYAH Bin ADRIANSYAH bersama Tim OPSNAL Polres Tanggamus berkeliling tepat di Dusun Tanjung Yakin saat itu Terdakwa sedang duduk sendiri di depan teras rumah Terdakwa dan saat Terdakwa melihat beberapa orang tersebut yang ternyata adalah saksi ILHAM BIMANTORO, S.H. Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M YASSIR FIKRIANSYAH Bin ADRIANSYAH dimana Terdakwa mencurigai sebagai seorang Polisi, kemudian Terdakwa langsung berlari menuju belakang rumah. Melihat hal tersebut saksi ILHAM BIMANTORO, S.H. Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M YASSIR FIKRIANSYAH Bin ADRIANSYAH berusaha mengejar Terdakwa yang berlari kearah belakang rumah tersebut. Setelah berhasil mengejar dan Terdakwa ditangkap oleh saksi ILHAM BIMANTORO, S.H. Bin TRUBUS RIYADI dan saksi M YASSIR FIKRIANSYAH Bin ADRIANSYAH karena tidak berhasil melarikan kemudian Terdakwa kedapatan membuang sebuah dompet ke sawah sawah. Kemudian saksi M YASSIR FIKRIANSYAH Bin ADRIANSYAH mencari barang yang sempat dibuang oleh Terdakwa tersebut, setelah berhasil menemukan dan mengambil 1 (satu) buah dompet berwarna ungu yang Terdakwa buang ke sawah sawah tersebut, saat dibuka dompet tersebut berisikan 4 (empat) plastik klip berisi sabu dan 1 (satu) buah plastik dengan demikian Terdakwa kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor polisi hingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB saat itu Terdakwa ditelpon oleh rekan Terdakwa sdr.GUNTUR (DPO) warga Halangan Ratu Pesawaran dengan mengatakan untuk mampir ke rumah Terdakwa pukul 17.00 wib dan atas hal tersebut Terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB sdr.GUNTUR (DPO) dan Terdakwa bertemu di pinggir jalan pertigaan Way Jaha Kecamatan Pugung kemudian sdr.GUNTUR (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “saya mau maen ayam di sumberejo, saya titip ini ya” sambil menunjukan 4 (empat) buah plastik klip besar berisi sabu. Kemudian Terdakwa kaget dan mengatakan “gila kamu banyak bener ini, aman nggak ini” kemudian sdr.GUNTUR (DPO) menjawab “aman, kamu kalo mau make make aja” kemudian saat itu Terdakwa menerima barang tersebut dan sdr.GUNTUR (DPO) pamit kepada “titip ya saya mau maen ayam dulu, malem atau gak subuh nanti saya beres nanri saya ambil lagi” kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan menaruh 4 (empat) buah plastik klip berisi sabu didalam saku kantong celana Terdakwa;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ada barang bukti yang disita dari Terdakwa dan yaitu berupa, 4 (empat) buah plastic klip berukuran besar berisi kristal sabu, 1 (satu) buah dompet berwarna ungu, 1 (satu) buah plastik yang mana barang barang tersebut merupakan barang yang dibuang ke sawah saat Terdakwa ditangkap;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 01 10797.01/2026 tanggal 8 Januari 2026 dari PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Kota Agung, terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40.89 gram dikurangi dengan berat plastik klip yang sama sehingga berat netto 39.61 gram dari Terdakwa KURNIYAWAN Bin (Alm) KOMARUDDIN;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No Lab: 493/NNF/ 2026 tertanggal 13 Januari 2026, ditandatangani ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sumsel, Barang bukti yang diterima berupa1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti. Setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan masing-masing kristal-kristal putih dengan berat netto 39,61 gram, selanjutnya dalam berita avara disebut BB 872/2026/NNF. Barang bukti (foto terlampir) adalah disita dari Terdakwa a.n. WIRA NATAYUDHA Bin AMRI.
Kesimpulan :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB 872/2026/NNF tersebut diatas positif Metamtetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------
Kota Agung, 26 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
FIQI FATICHADIASTY, S.H.
AJUN JAKSA
|