Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Kot PT WOORI FINANCE INDONESIA TBK CABANG PRINGSEWU 1.M. BERNANDO SUKMA
2.DESI NANDA SAFITRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Kot
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT WOORI FINANCE INDONESIA TBK CABANG PRINGSEWU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. BERNANDO SUKMA
2DESI NANDA SAFITRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.762.920,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untukPerjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 074372220264 tanggal 22 September 2022Sebesar Rp.154.762.920,- (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sitaatas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : MITSUBISHI/ MITSUBISHI-XPANDER-1.5L EXCEED (4X2) MT

Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG/MINIBUS

Tahun/Warna                           : 2018/PUTIH MUTIARA

No. Rangka/Mesin : MK2NCWHANJJ011653/ 4A91DN5954

No. Polisi : BE 1084 VD

BPKB tercatat atas nama : BAGAS AJI SATRIA

 

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit ObjekJaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : MITSUBISHI/ MITSUBISHI-XPANDER-1.5L EXCEED (4X2) MT

Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG/MINIBUS

Tahun/Warna                           : 2018/PUTIH MUTIARA

No. Rangka/Mesin : MK2NCWHANJJ011653/ 4A91DN5954

No. Polisi : BE 1084 VD

BPKB tercatat atas nama : BAGAS AJI SATRIA

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  2. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak