Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2026/PN Kot IRVAN KHASBI ASSIDIQI, S.H. SAFARUDIN Bin MAHYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1287/L.8.19/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRVAN KHASBI ASSIDIQI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFARUDIN Bin MAHYUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

Jl. A. Achmad Yani, Komp. Perkantoran PEMDA Tanggamus

“ Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG: PDM-1355/K.GUNG/05/2026

IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SAFARUDIN Bin MAHYUDIN

NIK

:

1806010204020001 (KTP)

Tempat lahir

:

Sabah Luppak

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun/02 April 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD Kelas IV (tidak lulus)

 

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 26 Maret 2026 s/d tanggal 27 Maret 2026

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Di Rutan Kepolisian Resor Tanggamus Sejak Tgl 27 Maret 2026 s/d 15 April 2026.

 

Perpanjangan PU

:

Di Rutan Kepolisian Resor Tanggamus Sejak Tgl 16 April 2026 s/d 25 Mei 2026.

 

Penuntut Umum

:

Di Rutan Kepolisian Resor Tanggamus Sejak Tgl 25 Mei 2026 s/d 13 Juni 2026.

                                                                                                                                    

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa SAFARUDIN Bin MAHYUDIN, pada sekira bulan November tahun 2025 sekira pukul 02.30 WIB yang mana masih dalam rentan waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dusun Bumi Baru Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tidak pidana “Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Berawal pada sekira bulan November tahun 2025 sekkira pukul 02.30 WIB Terdakwa SAFARUDIN bin MAHYUDIN mendatangi rumah saksi AGUS yang beralamat di Dusun Bumi Baru Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, selanjutnya Terdakwa SAFARUDIN mencoba masuk ke rumah saksi AGUS tanpa sepengetahuan saksi AGUS yang mana pintu rumah saksi AGUS tersebut dalam kondisi terkunci dari dalam. Sehingga Terdakwa SAFARUDIN mengambil kayu kecil tipis dengan panjang sekira 15 cm yang berada di sekitaran luar rumah saksi AGUS, kemudian Terdakwa SAFARUDIN menggunakan kayu tersebut untuk mencongkel pengunci pintu rumah saksi AGUS dengan cara masukkan kayu tersebut ke dalam celah dinding rumah kayu saksi AGUS untuk menggeser paku yang digunakan untuk mengunci pintu rumah saksi AGUS tersebut ke arah atas, sehingga pintu rumah saksi AGUS dapat dibuka oleh Terdakwa SAFARUDIN tanpa merusaknya ;
  • Bahwa di dalam rumah tersebut kondisi di dalam rumah saksi AGUS diterangi lampu dan saksi AGUS sedang tidur di kamar tersebut sendirian, sedangkan saksi MARIAM BERLINA yang merupakan istri saksi AGUS tidur di kamar sebelahnya, yang mana di dinding kamar tersebut juga terdapat Uang tunai sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan nominal pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam tas ransel milik saksi AGUS sedangkan terhadap 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y91C warna fusion black dengan imei 1 : 862516044552075, imei 2 : 862516044552067 milik saksi MARIAM BERLINA sedang diisi daya (Charging) di sebuah rak kayu dekat dengan kamar saksi AGUS ;
  • Kemudian setelah berhasil membuka pintu tersebut Terdakwa SAFARUDIN masuk ke dalam rumah saksi AGUS, dan setelah berada di dalam rumah saksi AGUS, Terdakwa SAFARUDIN melihat sebuah handphone VIVO yang sedang dalam mengisi daya (charging) di rak kayu yang menempel di dinding dekat kamar saksi AGUS, selanjutnya Terdakwa SAFARUDIN langsung mengambil handphone VIVO tersebut dengan cara mencabut dari casan lalu Terdakwa SAFARUDIN membawa handphone VIVO ;
  • Bahwa selanjutnya setelah mengambuil handphone VIVO tersebut Terdakwa SAFARUDIN menuju ke kamar tidur dan melihat saksi AGUS sedang tidur di kamar tersebut sendirian, sedangkan saksi MARIAM BERLINA yang merupakan istri saksi AGUS tidur di kamar sebelahnya, yang mana di dinding kamar tersebut juga terdapat Uang tunai sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan nominal pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam tas ransel milik saksi AGUS ;
  • Bahwa kemudian pagi harinya sekira pukul 06.00 WIB, saksi AGUS bangun dari tidur lalu ketika akan keluar rumah pintu depan rumah saksi AGUS terkunci dari luar, setelah di di tarik-tarik oleh saksi AGUS ternyata pintu depan rumah saksi engsel pintunya terpasang rapat dengan pintu rumah saksi, akhirnya suami saksi mendorong-dorong pintu rumah dari dalam dan akhirnya terbuka, lalu saksi AGUS melihat di atas pintu ternyata gerendel paku untuk mengunci pintu tsb tidak terpasang, sehingga saksi AGUS mencurigai bahwa rumah saksi AGUS telah dimasuki oleh orang hingga saksi AGUS selanjutnya diketahui bahwa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y91C warna fusion black dengan imei 1 : 862516044552075, imei 2 : 862516044552067 milik saksi MARIAM BERLINA yang merupakan istrinya sudah tidak berada di posisinya yang sebelum tidur sedang diisi daya (Charging) di rak kayu yang menempel di dinding dekat kamar saksi MARIAM BERLINA  lalu saksi AGUS memeriksa tas yang saksi AGUS cantolkan di dinding dekat kamar yang didalamnya terdapat Uang tunai sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan nominal pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) juga telah hilang ;
  • Bahwa Saksi AGUS membeli  1 (satu) unit handphone merk VIVO Y91C warna fusion black dengan imei 1 : 862516044552075, imei 2 : 862516044552067 tersebut pada sekira tahun 2024 di konter handphone sebelah apotek dekat lampu merah Jl.Ir.H.Juanda Kota Agung Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus seharga Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
  • Yang mana akibat dari perbuatan Terdakwa SAFARUDIN tersebut mengalami kerugian materil berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y91C warna fusion black yang dibeli seharga Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Uang tunai sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian materil saksi AGUS senilai Rp.3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Februari tahun 2026, karena didesak kebutuhan biaya Terdakwa SAFARUDIN menggadaikan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y91C warna fusion black hasil melakukan perbuatan mencuri di rumah saksi AGUS tersebut kepada saksi ROMADONI yang merupakan sepupu Terdakwa SAFARUDIN senilai Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tanpa di lengkapi kotak handphone, di mana di dalam memori handphone tersebut masih tersimpan data-data pribadi milik saksi MERIAM BELINA yang kemudian menjadi awal terungkapnya perbuatan pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa SAFARUDIN.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SAFARUDIN Bin MAHYUDIN, pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 yang masih dalam tenggang waktu di tahun 2026, bertempat di dalam dalam sebuah rumah yang beralamat di Dusun Bumi Baru Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tidnak pidana Yang melakukan penganiayaan, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut:-

  • Berawal dari rangkaian adanya perbuatan pencurian oleh Terdakwa SAFARUDIN terhadap handphone VIVO Y91C milik saksi MARIAM BERLINA yang dilakukan oleh Terdakwa SAFARUDIN pada sekira bulan November 2025. Mengetahui bahwa Terdakwa SAFARUDIN merupakan orang yang telah melakukan pencurian di rumah saksi AGUS tersebut sehingganya saksi MERIAM BELINA mendatangi rumah Terdakwa SAFARUDIN untuk meminta mengembalikan handphone VIVO Y91C milik saksi MARIAM BERLINA, namun bukannya merasa bersalah dan meminta maaf justru Terdakwa SAFARUDIN menyuruh saksi MERIAM BELINA datang kembali pada malam hari bersama suaminya yaitu saksi AGUS untuk membicarakan tebusan uang karena handphone VIVO Y91C milik saksi MARIAM BERLINA yang telah dicurinya tersebut telah digadai oleh Terdakwa SAFARUDIN kepada saksi ROMADONI ;
  • Bahwa selanjutnya karena saksi AGUS maupun saksi MERIAM BERLINA yang sudah tiak tahan berurusan dengan Terdakwa SAFARUDIN sehingga tidak mendatangi rumah Terdakwa SAFARUDIN, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa SAFARUDIN yang sebenernya dalam keadaan cemas berinisiatif sendiri mendatangi rumah saksi AGUS dengan membawa handphone VIVO Y91C milik saksi MARIAM BERLINA yang merupakan hasil pencurian di rumah saksi AGUS tersebut ;
  • Di dalam rumah saksi AGUS bertempat dalam ruang tamu Terdakwa SAFARUDIN langsung berhadapan dengan saksi AGUS lalu Terdakwa SAFARUDIN berkata dengan nada menantang: “Agus ini sombong gak kerumah saya lagi”, kemudian dijawab oleh saksi AGUS “Ya balikin dulu handphone saya itu, kalau itu memang handphone gua”. Mendengar jawaban saksi AGUS, Terdakwa SAFARUDIN justru menuntut uang dengan berkata: “Ya tebus dulu empat ratus”, lalu disanggah oleh saksi AGUS: “Ya gak bisa gitu geh”  yang mana peristiwa tersebut juga di saksikan oleh saksi MARIAM BERLINA;
  • Bahwa kemudian adanya upaya memaksa oleh Terdakwa SAFARUDIN  kepada saksai AGUS tersebut sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa SAFARUDIN dan saksi AGUS dan pada saat saksi AGUS berdiri dari kursi tempat duduknya. Terdakwa SAFARUDIN yang tersulut emosi langsung menyerang fisik saksi AGUS menggunakan tangan kosong secara bertubi-tubi dengan cara menonjok/memukul menggunakan kepalan tangan ke arah wajah yang mengenai pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, menonjok ke arah mulut/bibir saksi AGUS sebanyak 1 (satu) kali, melakukan tendangan ke arah tubuh saksi AGUS, serta mencekik leher saksi AGUS dengan kuat menggunakan tangannya ;
  • Bahwa dalam kondisi tersebut saksi MERIAM BELINA berteriak histeris meminta tolong ke arah luar rumah, sehingga teriakan tersebut didengar oleh saksi ABDUL SALAM alias ALAM yang merupakan tetangga rumah saksi AGUS. saksi ABDUL SALAM alias ALAM langsung berlari masuk ke dalam ruang tamu rumah korban dan secara paksa melerai, menarik, serta memisahkan cengkeraman tangan Terdakwa SAFARUDIN dari leher saksi AGUS. Kemudian warga masyarakat sekitar pekon setempat mulai berdatangan ke rumah saksai AGUS, karena situasi ramai, sehingga Terdakwa SAFARUDIN langsung diperintahkan oleh saksi ABDUL SALAM alias ALAM untuk segera keluar dari rumah AGUS, dan Terdakwa SAFARUDIN pun langsung berjalan pulang melarikan diri ke rumahnya.
  • Bahwa berdasarkan adanya perbuatan Terdakwa SAFARUDIN melakukan kekerasan terhadap saksi AGUS tersebut kemudian dengan didampingi aparat Pekon setempat skasai AGUS melakukan pemeriksaaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis objektif sebagaimana tertuang di dalam Visum Et Repertum Nomor: VISUM/326/48/2026 tanggal 07 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani secara resmi di bawah sumpah jabatan oleh dr. NOVI OCVIYANTI selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kotaagung, dari hasil pemeriksaan fisik terhadap korban AGUS PRIANTO Bin BANI (Alm) ditemukan cedera/luka-luka nyata sebagai berikut:
    1. Leher sebelah kiri: Tampak perubahan warna merah keunguan (memar) dengan ukuran Panjang ± 1,8 cm, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas.
    2. Bahu kanan: Tampak perubahan warna merah keunguan (memar), batas tidak tegas, bentuk tidak teratur dengan ukuran Panjang ± 1 cm.
    3. Jari manis kiri: Tampak perdarahan tidak aktif pada tepi ujung kuku jari manis dengan ukuran Panjang  ± 1 cm.
    4. Kaki kiri: Pada mata kaki kiri tampak luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran Panjang ± 0,5 cm dan Panjang ± 3 mm.

Di mana dalam kesimpulan laporan medis tersebut dinyatakan bahwa perubahan warna kulit merah keunguan pada leher kiri, bahu kanan, mata kaki kiri, serta luka perdarahan tidak aktif pada ujung jari manis kiri tersebut diakibatkan oleh trauma akibat kekerasan benda tumpul.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------

 

 

Kota Agung, 03 Juni 2026

 

Penuntut Umum

 

 

 

IRVAN KHASBI ASSIDIQI, S.H.

Ajun Jaksa/199702232020121005

 

Pihak Dipublikasikan Ya