Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Kot Deni Padlun bin Tambat KEPOLISIAN RESOR TANGGAMUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Kot
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Deni Padlun bin Tambat
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR TANGGAMUS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan   tindakan   Termohon    yang   melakukan   Penangkapan   dan Penahanan Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan atas Hukum;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  4. Memerintahkan TERMOHON agar mengeluarkan PEMOHON dari tahanan Polres Tanggamus;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  6. Memerintahkan    TERMOHON     agar     melakukan    rehabilitasi    terhadap PEMOHON sesuai dengan KUHAP;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya