| Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa FITRA BIN (Alm) SUHER pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juni 2026, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Sumanda, Kec. Pugung, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira jam 11.00 WIB beralamatkan di Pekon Sumanda, Kec. Pugung, Kab. Tanggamus, Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha vega warna hitam untuk mencari tanaman sayuran di kebun, kemudian pada saat terdakwa sedang berkendara, terdakwa menghentikan kendaraan sepeda motornya di depan rumah saksi NENGSIH dan melihat rumah saksi NENGSIH dalam keadaan pintu tertutup dan terkunci dengan gembok, selanjutnya ketika Terdakwa melihat keadaan atau situasi sekitar sepi, Terdakwa berjalan kaki menuju bagian belakang rumah saksi NENGSIH dan melihat bagian belakang pekarangan rumah saksi NENGSIH dalam keadaan terpagar dengan bambu, yang kemudian Terdakwa mendorong pagar bambu tersebut hingga dalam keadaan roboh dan terdapat celah untuk Terdakwa dapat masuk ke dalam pekarangan rumah hingga mendekati pintu belakang rumah.
- Selanjutnya, setelah Terdakwa berada dekat di pintu belakang rumah saksi, Terdakwa mendorong pintu belakang rumah saksi hingga membuat kunci rumah saksi yang terbuat dari kayu terlepas dan rusak hingga pintu bagian belakang rumah terbuka, selanjutnya setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah dan berada di dalam rumah saksi, Terdakwa menuju kamar dan menemukan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NASIONAL G
-
- P125 dan 1 (satu) gulungan kabel Listrik warna hitam milik saksi NENGSIH, kemudian Terdakwa mengambilnya dan memasukkan barang – barang tersebut ke dalam sebuah plastik yang kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi NENGSIH dan membawa barang – barang milik saksi NENGSIH tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi NENGSIH mengalami kerugian sebesar ± Rp. 403.000, (empat ratus tiga ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP.------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa FITRA BIN (Alm) SUHER pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juni 2026, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Sumanda, Kec. Pugung, Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira jam 11.00 WIB beralamatkan di Pekon Sumanda, Kec. Pugung, Kab. Tanggamus, Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha vega warna hitam untuk mencari tanaman sayuran di kebun, kemudian pada saat terdakwa sedang berkendara, terdakwa menghentikan kendaraan sepeda motornya di depan rumah saksi NENGSIH dan melihat rumah saksi NENGSIH dalam keadaan pintu tertutup dan terkunci dengan gembok, selanjutnya ketika Terdakwa melihat keadaan atau situasi sekitar sepi, Terdakwa berjalan kaki menuju bagian belakang rumah saksi NENGSIH.
- Selanjutnya, setelah Terdakwa berada dekat di pintu belakang rumah saksi, Terdakwa membuka pintu belakang rumah, yang selanjutnya setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah dan berada di dalam rumah saksi, Terdakwa menuju kamar dan menemukan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NASIONAL GP125 dan 1 (satu) gulungan kabel Listrik warna hitam milik saksi NENGSIH, kemudian Terdakwa mengambilnya dan memasukkan barang – barang tersebut ke dalam sebuah plastik yang kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi NENGSIH dan membawa barang – barang milik saksi NENGSIH tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi NENGSIH mengalami kerugian sebesar ± Rp. 403.000, (empat ratus tiga ribu rupiah).
--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------
|