| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/Pdt.G/2025/PN Kot | PT WOORI FINANCE INDONESIA TBK | 1.SAPUTRA 2.SITI ALIYANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2025/PN Kot | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua angsuran yang tertunggak, bunga yang tertunggak, denda dan biaya-biaya yang lainnya, yang menurut jadwal pembayaran yang harus dibayarkan keseluruhan, dengan perhitungan sebagai berikut : Sisa Angsuran : Rp. 73.900.000,- Denda : Rp. 94,813,700,- Total : Rp. 168,713,700,-
Merk/Type : DAIHATSU/ F601RV GMDFJJ Jenis/Model : MINIBUS/XENIA Tahun/Warna : 2011/ABU ABU METALIK No. Rangka/Mesin : MHKV1BA2JBK115415/ DJ36575 No. Polisi : F 1545 HH
Merk/Type : DAIHATSU/ F601RV GMDFJJ Jenis/Model : MINIBUS/XENIA Tahun/Warna : 2011/ABU ABU METALIK No. Rangka/Mesin: MHKV1BA2JBK115415/ DJ36575 No. Polisi : F 1545 HH Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; 8. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Kota Agung Kelas IB, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
