Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2026/PN Kot BUDI SETIAWAN SP, S.H ZENNI APRIYANSAH Bin SAMSUL RIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2026/PN Kot
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1184/L.8.19/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIAWAN SP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZENNI APRIYANSAH Bin SAMSUL RIZAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANGGAMUS

Jl. A. Achmad Yani, Komp. Perkantoran PEMDA Tanggamus

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-1346/K.GUNG/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA            

Nama lengkap

:

ZENNI APRIYANSAH BIN SAMSUL RIZAL.

Tempat lahir

:

Soponyono.

Umur/ Tanggal lahir

:

23 Tahun / 27 Maret 2003.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Agama

:

Islam.

Tempat tinggal

:

Pekon Karanganyar Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Pekerjaan        

:

Belum/Tidak Bekerja.

PENAHANAN                                                                                                                                          

Ditahan oleh Penyidik

:

Di Rutan Polres Tanggamus Sejak Tgl 10 Januari 2026 s/d 29 Januari 2026.

Perpanjangan oleh PU

:

Di Rutan Polres Tanggamus Sejak Tgl 30 Januari 2026 s/d 10 Maret 2026.

Perpanjangan oleh PN Tahap ke-1

:

Di Rutan Polres Tanggamus Sejak Tgl 11 Maret 2026  s/d 09 April 2026.

Perpanjangan oleh PN Tahap ke-2

:

Di Rutan Polres Tanggamus Sejak Tgl 10 April 2026  s/d 09 Mei 2026

Ditahan oleh PU

:

Di Rutan Kota Agung Sejak Tgl 05 Mei 2026  s/d 24 Mei 2026

 

  1. D A K W A A N

Pertama

Bahwa Terdakwa ZENNI APRIYANSYAH BIN SAMSUL RIZAL pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 21.45 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Karang Anyar Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa  hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

------ Bahwa pada hari minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Pekon Karang Anyar Kecamata Wonosobo Kabupaten Tanggamus Bersama REZA(DPO) sedang mengobrol kemudian REZA(DPO) mengajak Terdakwa patungan membeli sabu REZA (DPO) berkata “ada tambahan ngga saya mau nyabu pusing kepala saya” lalu Terdakwa menjawab “saya ngga ada uang” kemudian REZA (DPO) berkata “ini saya ada tujuh puluh ribu” dijawab Terdakwa“iya saya ngga ada uang sama sekali, kemudian REZA (DPO) berkata “yaudah ini beli aja pake uang saya tujuh puluh ribu” kemudian Terdakwa menjawab “udah gausah dipaksain udah malem juga”, kemudian sekira pukul 21.30 wib REZA(DPO) mengajak Terdakwa pergi membeli Narkotika jenis sabu yang terletak didaerah pasar pangkul Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Saat sampai disana sudah ada seseorang yang menunggu duduk disebuah gubuk lalu Terdakwa dan REZA(DPO) menghampiri orang tersebut memberikan uang sebanyak Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian orang tersebut memberikan 1 (satu) buah plastic klip berisikan sabu kepada REZA (DPO), sdetelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa langsung kembali kerumahnya.

 

Pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar jam 22.00 Wib saat itu Saksi Candra anngota Polsek Wonosobo mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang meresahkan di lingkungan Pekon Karang Anyar Kecamatan Wonosobo yaitu bernama Terdakwa ZENNI selanjutnya sebagai Bhabinkamtibmas Pekon tersebut Saksi Candra menindak lanjuti aduan tersebut Saksi Candra mengajak Saksi RAJU SUGANDA pergi menuju rumah Terdakwa ZENNI sesampainya dirumah Terdakwa, Saksi Candra dan Saksi Raju masuk ke rumah Terdakwa ZENNI yang kebetulan pintu nya tidak di kunci dan Saksi Candra dan Saksi Raju melihat Terdakwa ZENNI sedang membereskan alat hisap sabu melihat hal tersebut Saksi Candra langsung mengamankan Terdakwa serta barang bukti yaitu 1(satu) buah kaca pirek bekas pakai(residu), 1(satu) buah alat hisap/bong, 1(satu) buah plastik klip bekas pakai(residu), 1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah sumbu) selanjutnya Saksi Candra menghubungi Kanit Reskrim Polsek Wonosobo yakni Saksi EDI SUSANTO YF, kemudian Saksi Edi berkoordinasi dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Tanggamus saksi M Zidan untuk menyerahkan Terdakwa ZENNI dan Barang bukti.

Bahwa Terdakwa tidak ada hak dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanaman jenis shabu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab :495/NNF/2026, tanggal 12 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh ACHMAD KOLBINUS S.T.,M.T., M.Sc. S a.n KABIDLABFOR Polda Sumsel, dan Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., dan Vadia Rahma Asmahendra, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik diatas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Pusat Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa satu buah plastik bening , setelah dibuka terdapat 1(satu)buah kertas putih berisi 1(satu) buahkaca pirek berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,012 gram disebut BB 875/2026/NNF dan 1 buah plastic bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,003 gram selanjutnya disebut BB 876/2026/NNF yang disita dari Terdakwa ZENNI APRIYANSYAH BIN SAMSUL RIZAL hasil pemeriksaan tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.- -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ZENNI APRIYANSYAH BIN SAMSUL RIZAL, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 21.45 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Karang Anyar Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------

Bahwa pada hari minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Pekon Karang Anyar Kecamata Wonosobo Kabupaten Tanggamus Bersama REZA(DPO) sedang mengobrol kemudian REZA(DPO) mengajak Terdakwa patungan membeli sabu REZA (DPO) berkata “ada tambahan ngga saya mau nyabu pusing kepala saya” lalu Terdakwa menjawab “saya ngga ada uang” kemudian REZA (DPO) berkata “ini saya ada tujuh puluh ribu” dijawab Terdakwa“iya saya ngga ada uang sama sekali, kemudian REZA (DPO) berkata “yaudah ini beli aja pake uang saya tujuh puluh ribu” kemudian Terdakwa menjawab “udah gausah dipaksain udah malem juga”, kemudian sekira pukul 21.30 wib REZA(DPO) mengajak Terdakwa pergi membeli Narkotika jenis sabu yang terletak didaerah pasar pangkul Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Saat sampai disana sudah ada seseorang yang menunggu duduk disebuah gubuk lalu Terdakwa dan REZA(DPO) menghampiri orang tersebut memberikan uang sebanyak Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian orang tersebut memberikan 1 (satu) buah plastic klip berisikan sabu kepada REZA (DPO), sdetelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa langsung kembali kerumahnya, SESAMpainya dirumah Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah bungkusan plastic yang berisikan alat hisap sabu yang berada dikamar mandi, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkusan plastic tersebut kepada REZA (DPO) lalu REZA (DPO) merakit alat tersebut dan memasangkan pipa kaca pirek kealat tersebut lalu mengisinya dengan sabu lalu menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisapan lalu memberikan alat hisapnya kepada Terdakwa dan langsung Terdakwa menghisapnya sebanyak 2(dua) kali hisapan.

Pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar jam 22.00 Wib saat itu Saksi Candra anngota Polsek Wonosobo mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang meresahkan di lingkungan Pekon Karang Anyar Kecamatan Wonosobo yaitu bernama Terdakwa ZENNI selanjutnya sebagai Bhabinkamtibmas Pekon tersebut Saksi Candra menindak lanjuti aduan tersebut Saksi Candra mengajak Saksi RAJU SUGANDA pergi menuju rumah Terdakwa ZENNI sesampainya dirumah Terdakwa, Saksi Candra dan Saksi Raju masuk ke rumah Terdakwa ZENNI yang kebetulan pintu nya tidak di kunci dan Saksi Candra dan Saksi Raju melihat Terdakwa ZENNI sedang membereskan alat hisap sabu melihat hal tersebut Saksi Candra langsung mengamankan Terdakwa serta barang bukti yaitu 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu  yang ditemukannya tersebut diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanggamus guna pemeriksaaan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab :495/NNF/2026, tanggal 12 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh ACHMAD KOLBINUS S.T.,M.T., M.Sc. S a.n KABIDLABFOR Polda Sumsel, dan Yan Parigosa, S.Si.,M.T., Andre Taufik Kurniawan, S.T., M.T., dan Vadia Rahma Asmahendra, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik diatas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Pusat Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa satu buah plastik bening , setelah dibuka terdapat 1(satu)buah kertas putih berisi 1(satu) buahkaca pirek berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,012 gram disebut BB 875/2026/NNF dan 1 buah plastic bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,003 gram selanjutnya disebut BB 876/2026/NNF yang disita dari Terdakwa ZENNI APRIYANSYAH BIN SAMSUL RIZAL hasil pemeriksaan tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab.26000122, tanggal 12 bulan Januari 2026 yang ditandatangani dr.Aditya M.Biomed. selaku Penanggungjawab Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, Dan Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik diatas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Pusat Laboraratorium Kesehatan Provinsi Lampung, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa seperti terhadap sampel urine milik Terdakwa ZENNI BIN SAMSUL RIZAL disimpulkan bahwa: ditemukan zat narkotika jenis Metamphetamine (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Berdasarkan hasil Asesmen Terpadu terhadap tersangka atas nama ZENNI
APRIYANSAH Bin SAMSUL RIZAL, kami selaku Tim Asesmen Terpadu Tingkat
Kabupaten Tanggamus menyimpulkan:

  • Bahwa tersangka atas nama ZENNI APRIYANSAH Bin SAMSUL RIZAL narkotika golongan I yait methamphetamina (sabu) untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang, didiagnosis Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan Zat Stimulansia lain, Penggunaan Berbahaya (F15.1).
  • Bahwa belum didapatkan indikasi keterlibatan tersangka atas nama ZENNI APRIYANSAH Bin SAMSUL RIZAL dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

              Kota Agung, 18 Mei 2026

                       JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

            BUDI SETIAWAN SP, S.H.

                                                                                                                       AJUN JAKSA/619912

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya