Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Kot MERI ANTONIA Drs. Hi. THOHIR BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Kot
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MERI ANTONIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yalva Sabri, S.H.MERI ANTONIA
Tergugat
NoNama
1Drs. Hi. THOHIR BAKRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 706.000.000,00
Petitum
  • PRIMER
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
    3. Menetapkan Penggugat telah menderita kerugian materiil sebesar Rp. 706.000.000,00 (tujuh ratus enam juta rupiah) dengan rincian :

- LenkliringRp. 48.000.000,00

- Patok 27 KavlingRp. 17.000.000,00

- Biaya papan reklame 2 (tiga) titik       Rp. 10.000.000,00

- Biaya pajak reklame                           Rp. 6.000.000,00

- Fee Marketing penjualan 7 Kavling    Rp. 35.000.000,00

- Biaya pembuatan 1 (satu) bangunan rumah Rp. 265.000.000,00

- Transportasi dan akomodasi yang ditimbulkan dalam perkara iniselama persidangan yaitu sebesar Rp 25.000.000,- ( dua puluh belas juta rupiah).

- Uang DP (Down Payment) tanah Kavlingan Rp. 300.000.000,00 (tga ratus juata rupiah)

 

  1. Menetapkan Penggugat menderita kerugian Imateriil sebesar Rp. 190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) .
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil kepada Penggugat pada poin 3 dan 4 dalam petitum di atas secara tunai dan seketika Putusan Majelis Hakim berkekuatan Hukum Tetap.
  3. Meletakan sita jaminan satu bidang tanah dan bangunan milik Hi. THOHIR BAKRI yang terletak di Tambahmulyo, RT 002, RW 001 Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu supaya dilakukan pelelangan di muka umum untuk menggganti kerugian yang dialami oleh Penggugat.
  4. Menyatakan dan menetapkan Sah dan berharganya sita jaminan satu bidang tanah dan bangunan milik Hi. THOHIR BAKRI yang terletak di Tambahmulyo, RT 002, RW 001 Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu atas nama Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan atau setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
  6. Menghukum pihak siapapun atau pihak lain yang menguasai tanah milik Penggugat untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat.
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan banding ataupun kasasi (uitvoorbaar bij vooradj).
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

 

  • SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yg seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak