| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 231/Pid.Sus/2026/PN Kot | ANDY LABANTA ROH MANIK, S.H. | SUTRI HARI WIBOWO Alias BOWO Bin SUHARNI (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 231/Pid.Sus/2026/PN Kot | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1626/L.8.19/Eku.2/07/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANBerkas Perkara: PDM-1377/K.GUNG/07/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA :
II. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
III. DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa SUTRI HARI WIBOWO ALIAS BOWO BIN SUHARNI bertinkak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan saksi BASTIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 06.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2026 atau pada suatu waktu lain di tahun 2026, bertempat di Jalan Samudra TPI Kota Agung Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 17.56 WIB saksi BASTIAN menghubungi terdakwa SUTRI HARI WIBOWO melalui telephone seluler untuk membeli solar sebanyak 10 sampai 15 jerigen. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 06.55 WIB terdakwa SUTRI HARI WIBOWO menghubungi saksi BASTIAN dan mengatakan bahwa solarnya sudah siap dan terdakwa menyuruh saksi BASTIAN untuk mengirimkan uangnya dulu. Kemudian terdakwa SUTRI HARI WIBOWO mengirimkan foto nomor rekening Bank BRI: 5774 0104 9793 533 AN. SUTRI HARI WISUTRI HARI WIBOWO. Kemudian terdakwa SUTRI HARI WIBOWO membeli bahan bakar solar di SPBN 2835301 TPI Kotaagung Kabupaten Tanggamus dengan menggunakan :
Bahwa dengan menggunakan surat kuasa dan surat rekomendasi tersebut diatas kemudian terdakwa membeli bahan bakar solar dengan rincian sbb :
Bahwa sekira pukul 12.23 WIB saksi INDRI PRATAMA Binti RUDI HARTONO yang merupakan isteri saksi BASTIAN mengirimkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kenomor rekening milik terdakwa SUTRI HARI WIBOWO untuk pembelian solar yang dipesan sebelumnya. Kemudian setelah uang tersebut masuk ke dalam rekening terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saksi BASTIAN untuk mengirimkan jerigen. Selanjutnya sekira pukul 13.20 WIB sebelum saksi BASTIAN Als ABAS Bin AMAN tiba di Stasiun Bahan Bakar Nelayan (SPBN Nomor 28.353.01.) atau Solar Paket Dealer Nelayan (SPDN) Kota Agung Kabupaten Tanggamus Povinsi Lampung, terdakwa membeli solar kepada Sdr. DEDE (Daftar Pencarian Saksi) sebanyak 4 (empat) buah jerigen seharga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) perjerigennya sehingga total seharga Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah), Sdr. DEDI (Daftar Pencarian Saksi) sebanyak 6 (enam) buah jerigen seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) perjerigennya dengan total Rp. 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), Sdr. IMRON (Daftar Pencarian Saksi) sebanyak 5 (lima) buah jerigen seharga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) perjerigennya dengan total Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Sdr. MUL sebanyak 1 (satu) buah jerigen seharga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 4.380.000,- (empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengambil 10 (sepuluh) buah jerigen miliknya yang sebelumnya ia beli di SPBN Nomor 28.353.01 dengan menggunakan surat rekomendasi dan surat kuasa dari nelayan. Kemudian digabungkan dengan solar yang ia beli dari Sdr. DEDE, Sdr. DEDI, Sdr. IMRON dan Sdr. MUL sehingga keseluruhan berjumlah 26 (dua puluh enam) buah jerigen. Bahwa Kemudian sekira pukul 13.30 WIB saksi BASTIAN Als ABAS Bin AMAN tiba di TPI Kota Agung menggunakan 1 (satu) unit kendaraan jenis pickup merk MITSUBISHI Type L300 warna Hitam Nopol BE 8961 ZF bersama saksi AGUNG ADI SAPUTRA BIN YUHONO, kemudian saksi BASTIAN Als ABAS Bin AMAN langsung menemui terdakwa di dekat Stasiun Bahan Bakar Nelayan (SPBN Nomor 28.353.01.) atau Solar Paket Dealer Nelayan (SPDN) Kota Agung Kabupaten Tanggamus Povinsi Lampung, sedangkan saksi AGUNG ADI SAPUTRA BIN YUHONO tetap berada diatas mobil. Kemudian saksi BASTIAN menurunkan 26 buah jerigen dan terdakwa mengisinya dengan bahan bakar solar lalu saksi BASTIAN menyerahkan kekurangan uang pembelian solar tersebut sebesar Rp.2.540.000,- (dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa SUTRI HARI WIBOWO. Bahwa kemudian 26 jerigen berisi solar tersebut dinaikkan ke atas kendaraan jenis pickup merk MITSUBISHI Type L300 warna Hitam nopol BE 8961 ZF milik saksi BASTIAN yang akan di jual kembali oleh saksi BASTIAN. Kemudian pada saat melintas di Jln. Samudra TPI Kota Agung Kel. Baros Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus Provinsi Lampung (Pada titik Koordinat Pada Koordinat 5° 29’ 58,6” S – 104° 37’ 15,0” E) kendaraan saksi BASTIAN diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian dimana saksi BASTIAN menerangkan bahwa ia membeli bahan bakar solar bersubsidi tersebut dari terdakwa SUTRI HARI WIBOWO kemudian saksi BASTIAN diamankan oleh petugas kepolisian Perairan dan Udara Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi BASTIAN yang menerangkan bahwa Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut diperoleh dari terdakwa SUTRI HARI WIBOWO, selanjutnya terdakwa SUTRI HARI WIBOWO ditangkap oleh Petugas Polairud Polda Lampung. Bahwa dari penjualan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 884 (delapan ratu delapan puluh empat) liter tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa SUTRI HARI WIBOWO alias BOWO telah menggunakan surat kuasa dan surat rekomendasi dari para nelayan tersebut diatas untuk membeli bahan bakar solar di SPBN 2835301 TPI Kotaagung Kabupaten Tanggamus, dimana bahan bakar jenis solar tersebut seharusnya disalurkan kepada nelayan selaku konsumen terakhir, bukan kepada saksi BASTIAN ALIAS ABAS BIN AMAN yang diketahui bukan nelayan. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Badan Layanan Umum Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Bahan Bakar & Aviasi, Riesta Anggarani, Nomor Laporan (LHU) : 202601494 / LHU / DPMA / VI / 2026, No. PK :202601494 / PK / DPMA.1 / VI / 2026, Nomor Percontoh : 2026013097 / DPMA.1/2026, dengan keterangan standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar dengan campuran Biodiesel (B100) sebesar 40% (B40) dengan angka setana (CN) 48 yang dipasarkan di dalam negeri sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Migas No.384.K/MG.06/DJM/2024 tanggal 31 Desember 2024. Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang yang mengubah Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KotaAgung, 22 Juli 2026 Penuntut Umum
Andy Labanta Roh Manik S.H Ajun Jaksa
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
