Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/PN Kot Hadi Suwito Kepala Pekon Kedamaian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/PN Kot
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hadi Suwito
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indah Meylan,SHHadi Suwito
Tergugat
NoNama
1Kepala Pekon Kedamaian
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah seluas 299 m2 (dua ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Cunggung Pekon Kedamaian, Kelurahan/Desa Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Masjid
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Loh

yaitu berdasarkan :

  1. Kwitansi Pembelian Pekarangan Rumah dan Bangunan 13 x 23 m tertanggal 18 April 2016, antara FAWZAN (Penjual) dan PENGGUGAT (Pembeli),
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 834 / Kedamaian tertanggal 03 Desember 2015 atas nama FAWZAN,

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membongkar bangunan, mengosongkan, meninggalkan, dan menyerahkan tanah seluas 299 m2 (dua ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Cunggung Pekon Kedamaian, Kelurahan/Desa Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Masjid
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Loh

 tanpa syarat dan beban apapun juga untuk selanjutnya dikembalikan kepada PENGGUGAT, bilamana diperlukan dengan bantuan alat Negara Cq. Kepolisian;

 

  1. Menetapkan dan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga terhadap tanah seluas 299 m2 (dua ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Cunggung Pekon Kedamaian, Kelurahan/Desa Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Masjid
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Loh

 

  1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil terdiri dari :
    1. Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang menguasai objek sengketa milik PENGGUGAT tanpa sepengetahuan dan seizin dari PENGGUGAT, sehingga mengakibatkan seolah-olah objek sengketa tersebut adalah milik TERGUGAT. Oleh karenanya, PENGGUGAT tidak dapat menguasai tanah tersebut, yang mana nilai tanah dari Objek Sengketa tersebut saat ini sudah mencapai harga Rp.1.000.000,-/per meter persegi, sehingga total keseluruhannya Rp. 1.000.000 x 299 m2 = Rp. 299.000.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);
    2. Bahwa PENGGUGAT tidak dapat mengelola dan menyewakan tanah sengketa miliknya yang akan dibuat ruko yang mana nilai tanah apabila disewakan oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 7.000.000,-/per bulan, sehingga jika disewakan sejak bulan Oktober 2025, maka total keseluruhannya Rp. 7.000.000 x 4 bulan = Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah),
    3. Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah melakukan pengrusakan areal tanah, pembongkaran bangunan, perataan areal tanah, serta melakukan pendirian bangunan Koperasi Merah Putih, maka PENGGUGAT harus mengeluarkan biaya pembongkaran dan pengosongan terhadap segala bangunan yang melekat di atas objek sengketa tersebut yaitu dengan total pengeluaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),

dengan total sebesar Rp. Rp. 377.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua atus juta rupiah) kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun akan ada verzet, banding, maupun kasasi;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
  2.   

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat dan mempunyai pertimbangan lain berkenaan dengan tuntutan PENGGUGAT mengenai besarnya ganti kerugian yang harus dibayar oleh TERGUGAT, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak